ASSALAMU'ALAIKUM.السلام عليكم..DPD BKPRMI TARAKAN

Kamis, 04 Juli 2013

PEDOMAN KERJA LPPKS



PEDOMAN KERJA
LPPKS BKPRMI




















LEMBAGA PEMBINAAN PENGEMBANGAN KELUARGA SAKINAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA


MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Secara lambat tapi pasti Insya Allah kami berusaha menggulirkan program LPPKS BKPRMI dengan cara sabar menjaga amanah, melaksanakan isi Kitabullah, berbuat ihsan dengan niat karena Allah semata dan meneladani Al- hadits (Rasulullah).
Konsep Dasar
“Tuhan Yang Maha Pemurah, yang telah mengajarkan Al- Qur’an. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara.” (QS. 55: 1 – 4).
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan akan datang, serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu ke jalan yang lurus. Dan supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang kuat atau banyak. Dialah yang telah menurunkan ketenangan kedalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah disamping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. 48: 1-4).
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. 66: 6).
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya. Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir” (QS.30: 21).
“Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS.16: 96).
“Rumahku Surgaku”(Al-Hadits)
“Dididklah anakmu karena ia hidup di jaman yang berbeda denganmu”(Al-Hadits)
Manusia muslim sebagaimana yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an “Sebagai golongan berkualitas paripurna dengan kepastian sebagai pemimpin, bahkan sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi untuk membawa kebahagiaan, keadilan dan ketentraman bagi kehidupan”
Sementara itu Rasulullah Muhammad SAW bersama para sahabat-Nya telah memfungsikan dan memerankan Masjid sebagai “Rumah Allah di muka bumi” sebagai Pusat Ibadah dan pembinaan serta pengembangan pemberdayan ummat ditengah-tengah kehidupannya.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang didalamnya terdapat Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah sebagai bagian dari fungsionaris masjid di Indonesia, turut bertanggung jawab untuk melakukan upaya maksimal menciptakan suasana yang kondusif menumbuhkan keharmonisan keluarga BKPRMI, mengembangkan potensi perempuan untuk selanjutnya dapat memfungsikan diri dan jati diri dalam proses pengabdiannya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Memahami dan menyadari dalam mengoperasionalkan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LPPKS), maka lebih lanjut diatur Pedoman Kerja sebagai berikut :



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Untuk memudahkan pemahaman terhadap pedoman kelembagaan ini, digunakan beberapa istilah :
1. Lembaga, istilah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat LPPKS BKPRMI.
2. Pembina ialah pembina lembaga disetiap jenjang kepengurusan yang mendapat kepercayaan untuk itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pengasuh ialah pendiri atau perintis atau pendahulu LPPKS BKPRMI yang tetap peduli terhadap perkembangan LPPKS BKPRMI
4. Pengurus ialah aparat lembaga yang berfungsi menyelenggarakan kegiatan lembaga disetiap jenjang kepengurusan-kepengurusan.
5. Tim ahli ialah sejumlah tenaga ahli yang dikelompokkan dalam beberapa tim antara lain : Tim Kajian Keluarga Sakinah, Tim Pembimbing, Tim Konselor, Tim Instruktur, Tim Penatar dan Litbang.
6. Pembimbing ialah aparat lembaga yang bertugas membimbing, menyuluh, mengembangkan, mengawasi, menilai dan melaporkan secara berkala keadaan personal maupun kegiatan di setiap jenjang kepengurusan.
BAB II
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Lembaga ini bernama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat LPPKS BKPRMI.
Pasal 3
Lembaga ini secara institusional merupakan lembaga dari BKPRMI
Pasal 4
1. Lembaga Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dimana DPP BKPRMI berkedudukan disebut Pengurus Pusat (PP)
2. Lembaga Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi disebut Pengurus Wilayah (PW)
3. Lembaga Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota disebut Pengurus Daerah (PD)
4. Lembaga Kecamatan berkedudukan di Kecamatan disebut Pengurus Cabang (PC)
5. Lembaga Kelurahan berkedudukan di Kelurahan disebut Pengurus Ranting (PR)
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Lembaga ini berfungsi :
1. Meningkatkan silaturahim dan keharmonisan intern Keluarga Sakinah Mawadah wa Rahmah “SAMARA” Keluarga Besar BKPRMI, Keluarga Bangsa Indonesia.
2. Tempat membina dan mengembangkan potensi keluarga khususnya anak dan remaja, dan sebagai aktifis masjid Indonesia pada umumnya.
3. Meningkatkan peran serta anggota keluarga khususnya pemuda dan remaja puteri BKPRMI dalam proses pengabdiannya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Lembaga ini bertujuan :
1. Menjadikan suasana rumah tangga SAMARA yang penuh kedamaian, cinta dan kasih sayang.
2. Mejadikan rumah sebagai surganya anggota keluarga yang kondusif untuk pertumbuhan, perkembangan dan pendidikan anak sebagai generasi yang diridhoi oleh Allah SWT yang menjadi pewaris Nabi yang Rahmatan lil ‘alamin, membawa kasih sayang seisi dunia.
3. Menciptakan iklim yang kondusif untuk tumbuhnya aktifis puteri dan atau wanita aktifis masjid di Indonesia yang memahami kodratnya sebagai muslimah dan mempunyai keterpaduan wawasan keummatan dan ke- Indonesiaan dalam arti luas.
BAB IV
VISI, MISI DAN CIRI
Pasal 6
Visi :
Sesuai dengan sejarah pendiriannya yang berasal dari Departemen Keputrian BKPRMI menjadi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS BKPRMI), kemudian menjadi Lembaga Pembinaaaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPKS BKPRMI) berikut :  Terwujudnya Keluarga sakinah mawadah wa rahmah, terjalinnya silaturahmi serta terciptanya generasi penerus yang diridhoi Allah SWT, beraqidah Tauhid, beribadah Islami, berakhlaq Qur’ani dalam Negara Republik Indonesia yang berazaskan Islam dan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45.
Pasal 7
 Misi:
1. Menjadi Abdi Sholeh Pewaris dan Pengemban tugas suci mewujudkan generasi berakhlaq Qur’ani
2. Mendidik anak sholeh sejak usia dini, remaja dan dewasa
3. Menyambung akrab silaturahmi di dalam keluarga, baik keluarga sendiri maupun keluarga besar BKPRMI dan Bangsa secara keseluruhan.
Pasal 8
Ciri LPPKS BKPRMI adalah :
1. Suci dalam niat, perkataan dan perbuatan
2. Etis (berakhlaq Karimah) dalam bertingkah laku
3. Jujur dalam berbicara dan bertindak
4. Amanah dapat dipercaya
5. Hemat dalam kehidupan sehari-hari
6. Taqwa sesuai ajaran Allah SWT
7. Estetis (mencintai keindahan) yaitu: berkata indah, berpenampilan indah, menghasilkan karya indah.
8. Ridho Allah SWT menjadi tujuan akhir setiap aktifitas.
9. Allah SWT saja yang disembah
Pasal 9
Logo dan Lambang Lembaga, Hymne dan Mars LPPKS BKPRMI
1. Logo dan Lambang :
a) Gambar tiga bentuk rumah berbentuk tiga hati yang bermakna: rumah kecil   rumah tangga SAMARA, rumah sedang keluarga masjid, rumah besar keluarga bangsa atau dunia yang menyebar kasih sayang.

b) Warna dasar putih, tulisan hijau, disekeliling rumah besar ditulis Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga, pada rumah kecil tertera tulisan Sakinah.
2. Hymne dan Mars :
a) Disebut Hymne Keluarga Sakinah dan Mars LPPKS BKPRMI
b) LPPKS BKPRMI mempunyai Mars Pendidik Anak Usia Dini dan Hymne Pendidik Anak Usia Dini.
c) LPPKS BKPRMI mempunyai Mars Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) dan Hymne.


BAB V
USAHA
Pasal 10
Sesuai dengan fungsi dan tujuannya, Lembaga mengadakan dan menyelenggarakan usaha-usaha pada bidang berikut :
1. Menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan terhadap potensi keluarga untuk meningkatkan
    kesatuan keluarga.
2. Menyelenggarakan diskusi kajian Islam dengan semua unsur masyarakat untuk meningkatkan  
     pemberdayaan keluarga dan pemuda / remaja khususnya muslimah
3. Menyelenggarakan diklat-diklat secara terstruktur dan terbatas sesuai keperluan.
4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guru TAAM Sakinah BKPRMI di Pusat, Wilayah dan di
    Daerah.
5. Mendirikan TAAM di masjid dan di mushola dan tempat lainnya yang memungkinkan
6. Menjalin kerjasama dengan lembaga terkait di dalam maupun di luar negeri yang sejalan dengan
     tujuan Lembaga dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat lintas lembaga, lintas sektoral lainnya yang
    semisi dengan LPPKS BKPRMI.
 8. Menjalin kerjasama dengan Lembaga dalam dan luar negeri untuk suksesnya program.
BAB VI
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.    Organisasi kepengurusan lembaga terdiri dari Kepengurusan Lembaga Pusat, Kepengurusan Lembaga Wilayah dan Kepengurusan Lembaga Daerah dan Kecamatan.
2.     Organisasi Kepengurusan pada ayat 1 diatas, menganut azas koordinatif, partisipatif dan kerja kemitraan.
3.     Pada setiap organisasi kepengurusan lembaga diangkat Dewan Pembina yang terdiri dari unsure pemerintah dan tokoh masyarakat.
Pasal 12
1.    Kepengurusan Lembaga Pusat dipimpin oleh seorang Direktur Nasional, seorang Sekretaris Nasional, seorang Bendahara Nasional, dan kepengurusan bidang-bidang yang jumlah masing-masing kepengurusannya bersifat kondisional.
2.    Kepengurusan Lembaga Wilayah dipimpin oleh seorang Direktur Wilayah, seorang Sekretaris Wilayah, seorang Bendahara Wilayah, dst.
3.    Kepengurusan Lembaga Daerah dipimpin oleh seorang Direktur Daerah, seorang Sekretaris Daerah, seorang Bendahara Daerah, dst.
4.     Kepengurusan Lembaga Kecamatan dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
Pasal 13
1.    Direktur Nasional adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga, melaksanakan tujuan dan fungsi serta usaha-usaha lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum DPP BKPRMI.
2.     Direktur Wilayah adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga di tingkat Wilayah, melaksanakan sebagian tugas Lembaga Pusat di Wilayah yang secara operasional program bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum DPW BKPRMI.
3.    Direktur Daerah adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga di tingkat Daerah, melaksanakan sebagian tugas Lembaga Wilayah di Daerah yang secara operasional program bertanggungjawab langsung kepada Direktur Wilayah dan secara administratif bertanggungjawab kepada Ketua Umum DPD BKPRMI.
Pasal 14
 Tugas pokok dan fungsi serta tata kerja organisasi kepengurusan lembaga akan diatur tersendiri dengan keputusan Direktur Nasional.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
  1. Musyawarah terdiri dari Silaturahim Kerja Nasional (SILAKNAS), Silaturahim Kerja Wilayah (SILAKWIL), Silaturahim Kerja Daerah (SILAKDA) dan rapat-rapat lainnya.
  2. SILAKNAS dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali oleh Direktur Nasional yang diikuti oleh seluruh Organisasi Kepengurusan Lembaga.
  3. SILAKWIL dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali oleh Direktur Wilayah yang diikuti oleh seleruh Organisasi Kepengurusan Lembaga Wilayah.
  4. SILAKDA dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali oleh Direktur Daerah yang diikuti oleh seluruh Organisasi Kepengurusan Lembaga Daerah.
  5.  Rapat-rapat terdiri atas: Rapat Pleno dan Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh setiap Organisasi Kepengurusan Lembaga untuk menetapkan kebijakan lembaga yang sifatnya mendesak dan strategis.
Pasal 16

Kewenangan masing-masing tingkatan musyawarah dan rapat-rapat pada pasal 13 diatur dengan Keputusan Direktur Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
1.    Setiap pimpinan tertinggi pada organisasi kepengurusan lembaga wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis pada forum musyawarah sesuai tingkatannya dan diahkan oleh peserta musyawarah
2.     Setiap pimpinan tertinggi pada organisasi kepengurusan lembaga wajib memberikan laporan berkala, baik mengenai administrasi maupun laporan operasional programkepada jenjang organisasi yang terkaitsesuai dengan pasal 10.
BAB IX
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN
Pasal 18
Kekayaan Lembaga dapat diperoleh dari :
1. Hasil usaha lembaga
2. Iuran wajib Pengurus dan Anggota Rp 1000,-/bulan.
3. Zakat, hibah, infak, shodaqoh dan amal jariyah serta sumbangan lainnya yang halal dan tidak
    mengikat.
Pasal 19
Kekayaan lembaga dibukukan dengan rapi dengan Sistem Akuntansi Indonesia yang dimulai pada awal tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun berjalan yang merupakan tahun buku Lembaga.


Pasal 20
Kekayaan Lembaga dapat diperiksa oleh Ketua Umum BKPRMI sesuai tingkatannya atau yang dirujuk olehnya dengan Surat Keputusan dan Lembaga wajib membantu dan memberikan informasi atas seluruh kekayaan lembaga secara transparan dan terbuka.
BAB X
KEPUTUSAN DIREKTUR NASIONAL
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Kerja Lembaga ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Nasional dalam bentuk Keputusan Direktur Nasional, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI dan Program Kerja ini.
Pasal 22
Segala Keputusan yang bertentangan dengan Pedoman Kerja inibaik sejajar maupun dibawahnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 23
Perubahan Pedoman ini hanya dapat dilakukan oleh Forum SILAKNAS dan dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak.


Ditetapkan di Jakarta
Tanggal : 02 Rajab 1430 H
25 Juni 2009 M

1 komentar :