ASSALAMU'ALAIKUM.السلام عليكم..DPD BKPRMI TARAKAN

Kamis, 04 Juli 2013

PEDOMAN DASAR LPPTKA Hasil SILAKNAS VII 2006



PEDOMAN DASAR

LPPTKA BKPRMI



KEPUTUSAN SILAKNAS VII LPPTKA BKPRMI
( Jakarta, 11-13 Agustus 2006/17-19 Rajab 1427 )









Motto :
“Menyiapkan Generasi Qur’ani
Menyongsong Masa Depan Gemilang”






MUKKADIMAH

        Maha Benar Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an ; sebuah Kitab Suci yang terpelihara keaseliannya ( Q.S. 15 : 9 ), mudah untuk dijadikan pengajaran ( Q.S. 54 : 17, 22, 33, 40 ), tidak mengandung keraguan didalamnya ( Q.S. 2 : 2 ), diimani dan dijadikan petunjuk oleh orang-orang yang beriman dan bertaqwa ( Q.S. 2 : 185, 285, 34 : 28 ). Allah telah mewariskan Kitab tersebut kepada ummat Islam sebagai hamba-hamba pilihan-Nya ( Q.S. 35 : 32 ). Allah memberi harapan kepada ummat ini untuk  menjadi ummat terbaik, bermartabat tinggi, berjaya, meraih kemenangan dalam perjuangan, dan menjadi penguasa di negerinya sendiri, apabila mereka memiliki kemantapan iman, menguasai ilmu pengetahuan, beramal shalih, aktif berdakwah dan berjihad di jalan Allah, memelihara persaudaraan dengan sesama muslim, serta memancarkan kasih sayang kepada sesama manusia dan makhluk hidup lainnya, sesuai petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ( Q.S. 3 : 110, 9 : 20, 24 : 55, 58 : 11, 49 : 10-12, 21 : 107, 33 : 12, dll ).
        Kenyataan menunjukkan bahwa mayoritas ummat Islam saat ini masih jauh dari harapan dan tuntunan Allah, bahkan tidak sedikit diantara mereka yang menjauhi Al-Qur'an, menzhalimi dirinya sendiri, dan bersikap setengah hati. ( Q.S. 25 : 30, 35 : 32 ). Pada waktu yang sama pengaruh nilai-nilai budaya non Islam yang dikemas melalui program hiburan dan tontonan-tontonan menarik telah berhasil mengalahkan dan mengalihkan perhatian mayoritas muslim dari budaya mengaji dan mengkaji Al-Qur'an ( Q.S. 41 : 26, 9 : 32 ). Akibatnya tidak sedikit anak anak muslim yang buta aksara dan buta makna Al-Qur'an, menjadi generasi yang bermental lemah, meninggalkan Shalat, memperturutkan kemauan syahwat, dan pada gilirannya akan menjerumuskan mereka ke lembah kehancuran ( Q.S. 4 : 9, 19 : 59 ).
        Gejala krisis aqidah dan akhlaq seperti di atas mendorong para pelopor pergerakan untuk melakukan gerakan dakwah dan pendidikan Al-Qur'an secara simultan. Gerakan dakwah dan  pendidikan Al-Qur'an adalah langkah strategis dan merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi perjuangan menyeluruh dalam upaya meraih kembali kejayaan ummat Islam. Gerakan dakwah dan pendidikan tersebut harus menyentuh semua lapisan masyarakat dan meliputi semua kelompok usia, termasuk kelompok usia dini. Dalam hubungan ini Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an ( LPPTKA ) mengambil peran dalam bidang pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an untuk kalangan usia dini, di lingkungan masjid, mushalla, dan tempat-tempat kondusif lainnya.
        LPPTKA memliki hubungan historis, kesamaan visi dan keterkaitan organisatoris dengan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid ( BKPRMI ) sebagai gerakan dakwah, organisasi kader, dan wahana komunikasi unit-unit organisasi pemuda remaja masjid di seluruh Indonesia. LPPTKA adalah lembaga swadaya yang berskala nasional, memiliki struktur kepengurusan berjenjang, mulai tingkat Pusat hingga tingkat Kecamatan, dan berbasis unit-unit TK/TP Al-Qur’an di seluruh tanah air. Untuk itu diperlukan sistem manajemen yang  rapi, mekanisme kerja yang jelas dan memiliki otonomi khusus, agar program-programnya dapat dikelola secara sistematis, profesional dan berkesinambungan.
        LPPTKA mempunyai pedoman khusus yang diberi nama PEDOMAN DASAR LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TAMAN KANAK-KANAK AL-QUR’AN. Pedoman Dasar ini adalah merupakan kerangka dasar bagi seluruh jajaran Pengurus LPPTKA BKPRMI dalam mengatur dan mengembangkan sistem manajemen kelembagaan di tiap jenjang kepengurusan, sesuai batas kewenangan yang dimilikinya. Untuk itu LPPTKA menghendaki tampilnya aparat Lembaga yang berdedikasi tinggi, mau kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlash, dimotori oleh figur-figur pimpinan yang berwawasan  luas, berjiwa pejuang (mujahid ), pendidik (muaddib), pembaharu (mujaddid), pelurus (musaddid), dan pemersatu (muwahhid ), dalam jalinan kebersamaan dengan para aktifis gerakan dakwah lainnya.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.       LPPTKA adalah Lembaga BKPRMI yang memiliki otonomi dalam mengelola program-programnya secara berkelanjutan sebagai langkah upaya pembinaan dan pengembangan gerakan membaca, menulis, memahami dan mengamalkan Al-Qur'an melalui unit-unit TKA, TPA, serta unit pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an lainnya.
2.       Pedoman Dasar Lembaga ditetapkan melalui Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS )
        dan mengikat seluruh jajaran pengurus Lembaga pada tiap jenjang kepengurusan sebagai pedoman operasional dalam menjalankan kegiatannya.
3.       Dalam menjalankan kegiatannya setiap jenjang kepengurusan Lembaga menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara vertikal maupun horizontal dalam hubungan dengan Dewan Pengurus BKPRMI maupun jajaran intern kelembagaan pada khususnya, dalam kerangka menajemen partisipatif serta pola kepemimpinan kolektif dan kolegial.
Pasal 2
        Dalam Pedoman Dasar ini terdapat istilah-istilah dan singkatan-singkatan yang memiliki pengertian tersendiri, yaitu sebagai berikut :
1.       Lembaga, ialah sebutan bagi LPPTKA atau singkatan dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an.
2.       Otonom khusus, ialah wewenangan khusus yang dimiliki oleh Lembaga untuk mengatur manajemen kelembagaan secara struktural di bawah pimpinan seorang Direktur dan ex officio Ketua BKPRMI pada jenjang Dewan Pengurus BKPRMI yang bersangkutan.   
3.       DPP BKPRMI, ialah singkatan dari Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, yaitu sebutan bagi struktur kepengurusan BKPRMI tingkat Nasional. Di tingkat Propinsi atau Wilayah disebut DPW, singkatan dari Dewan Pengurus Wilayah ( DPW ) dan di tingkat Kabupaten/Kota atau Daerah disebut DPD, singkatan dari Dewan Pengurus Daerah.
4.       TKA, ialah singkatan dari Taman kanak-Kanak Al-Qur'an, yaitu satu jenis TK Alternatif yang diikuti oleh peserta didik kelompok umur pra sekolah.
5.       TPA, ialah singkatan dari Taman pendidikan Al-Qur'an, yaitu unit pendidikan khusus yang diikuti oleh peserta didik kelompok umur Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
6.       TQA, ialah singkatan dari Ta’limul Qur’an Lil Aulad, yaitu unit pindidikan khusus pasca TPA. Sebutan lain bagi TQA adalah TPAL ( Taman Pendidikan Al-Qur'an Lanjutan ).
7.       TKA-T, ialah unit TKA yang dimodifikasi dan disinergikan dengan pola kurikulm dan proses pembelajaran TK Reguler untuk mempersiapkan anak ke jenjang pendidikan
        sekolah dasar. TKA-T adalah satu bentuk pengembangan TK Alternatif model TK Al-Qur’an.
8.       TKA-P, ialah unit TKA yang materi pembelajarannya ditambah dengan materi tententu sebagai materi penunjang yang mengandung aspek pengetahuan umum untuk mempersiapkan anak  ke jenjang pendidikan sekoilah dasar. TKA-P adalah satu bentuk lain dari pengembangan TK Alternatif  mkdel TK Al-Qur’an.  
9.       Unit, ialah sebutan untuk satuan pendidikan TKA-TPA dan TQA ( TPAL ), termasuk  TKA-T dan TKA-P. Tiap unit dipimpin oleh seorang pengelola dengan sebutan Kepala Unit.
10.     Direktur, ialah jabatan tertinggi pada setiap jenjang Kepengurusan Lembaga, terdiri dari: Direktur Nasional ( Dirnas ), di tingkat Nasional, Direktur Wilayah ( Dirwil ) di tingkat Propinsi, dan Direktur Daerah ( Dirda ) di tingkat Kabupaten/Kota.
11.    Tim Ahli, ialah sejumlah tenaga profesional yang mempunyai kehlian khusus dan menjadi aparat pelaksana dalam menangani proram bidang fungsional pada setiap jenjang kepengurusan Lembaga.
12.    Supervisor, ialah aparat Lembaga yang melaksanakan tugas pelayanan supervisi pendidikan TKA-TPA-TQA, sekaligus berperan sebagai ujung tombak Lembaga di tiap kecamatan dan/atau Kelurahan.

BAB II
NAMA DAN STATUS LEMBAGA
Pasal 3
Nama Lembaga
1.       Lembaga ini bernama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al-Qur'an – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, disingkat LPPTKA BKPRMI.
2.       Lembaga ini didirikan pertama kali di Mushalla Da’watul Khair Banjarmasin, pada tanggal 14 Agustus 1989 ( tanggal 12 Muharram 1410 ) dangan nama LPPTKA BKPMI, dalam rangka mengkoordinir unit-unit TK Al-Qur'an di Kalimantan Selatan.
3.       Menjelang Festival Anak Shaleh Indonesia tingkat Nasional/FASI I ( April 1992 ) Lembaga ini dikembangkan secara nasional dan diberi nama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an Indonesia (  LPPTKAI  ).
4.       Melalui SILAKNAS I ( September 1992 ) diberi nama LPPTKA BKPMI dan bersatus sebagai Lembaga Otonom BKPMI.
5.     Melalui MUNAS VI ( 1993 ) BKPMI menjadi organisasi otonom dari Dewan Masjid Indonesia/ DMI ) dan mengubah namanya menjadi BKPRMI. Selanjutnya sejak SILAKNAS II ( 1994 ) nama LPPTKA BKPMI disesuaikan menjadi LPPTKA BKPRMI dan berstatus Lembaga Khusus, dan status tersebut dicantumkan dalam AD/ART BKPRMI hasil MUNAS VII ( 1997 ).
6.       Melalui  MUNAS VIII ( 2000 ) BKPRMI kembali ke status independen serta menempatkan DMI dan MUI sebagai Pembinanya. Konsekuensinya, LPPTKA mempertegas posisinya sebagai organisasi Otonom BKPRMI dengan sebutan Lembaga Otonom Khusus.
Pasal 4
Status
Lembaga ini adalah Lembaga BKPRMI yang berstatus sebagai Lembaga Otonom Khusus sesuai fungsi eksistensi, misi dan usaha-usaha yang dijalankannya.

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Fungsi Lembaga
Lembaga ini berfungsi sebagai wahana pelayanan ummat dalam bidang pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an, terutama untuk kalangan anak-anak di lingkungan masjid, mushalla, dan sebagainya.
Pasal 6
Tujuan
Lembaga ini bertujuan mewujudkan generasi Qur’ani, yaitu generasi ummat yang beriman dan bertaqwa, yang menjadikan Al-Qur'an sebagai bacaan utama dan pedoman hidupnya, berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan mempunyai kemandirian yang dinamis serta rasa tanggung jawab sosial yang tinggi, dalam tatanan masyarakat madani.


BAB IV
USAHA
Pasal 7
Dalam upaya memenuhi fungsi dan tujuan yang mau dicapainya, Lembaga ini mengadakan usaha-usaha sebagai berikut :
1.       Mengadakan penelitian dan pengembangan konsep-konsep kependidikan yang Qur’ani.
2.       Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan atau pelatihan bagi calon-calon guru TKA, TPA dan TQA ( TPAL ), serta model pelatihan/penataran lainnya.
3.       Memberikan bimbingan dan arahan dalam upaya mendirikan unit TKA/TPA dan atau unit TQA ( TPAL ).
4.       Mengkoordinir pembinaan unit TKA/TPA dan TQA ( TPAL ) serta unit TKA-T dan TKA-P melalui pendekatan struktural dan kerjasama fungsional.
5.       Membantu pelayanan bimbingan baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat luas.
6.       Menyediakan dan memasarkan berbagai sarana dan peralatan guna menunjang kegiatan belajar mengajar di lingkungan unit TKA/TPA dan TQA ( TPAL ) serta unit pendidikan lainnya.
7.       Mengadakan usaha lain yang menunjang fungsi dan tujuan Lembaga.
8.       Menjalin kerja sama kemitraan dengan instansi pemerintah dan non pemerintah dalam rangka memperlancar terwujudnya usaha serta program-program Lembaga.

Pasal 8
Usaha-usaha Lembaga dikembangkan dalam bentuk program dan agenda kegiatan melalui pendekatan struktural, fungsional dan lintas sektoral, dalam batas-batas kewenangan dan kemampuan Lembaga pada tiap jaringan stuktur kelembagaan.

BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN LEMBAGA
Pasal 9
Jenjang Kepengurusan
1.       Pengurus Lembaga mempunyai tingkat/jenjang kepengurusan, terdiri dari Pengurus Lembaga Pusat ( PLP ), Pengurus Lembaga Wilayah ( PLW ),dan Pengurus Lembaga Daerah ( PLD ).
2.       Pengurus Lembaga Pusat adalah Pengurus Tingkat Nasional, Pengurus Lembaga Wilayah adalah Pengurus Tingkat Propinsi, dan Pengurus Lembaga Daerah adalah Pengurus Tingkat Kota/Kabupaten.
3.       Setiap tingkat/jenjang kepengurusan mempunyai 3 ( tiga ) lingkup kepengurusan, yaitu Pengurus Harian, Pengurus Inti, dan Pengurus Lengkap.
4.       Pengurus Harian terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur ditambah dengan sekurang-kurangnya seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
5.       Pengurus Inti terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Kepala bidang fungsional sesuai tingkat kepengurusan. Di Lembaga Pusat disebut Kepala Bagian ( Kabag ), di Lembaga Wilayah disebut Kepala Bidang  ( Kabid ), dan Lembaga Daerah disebut Kepala Seksi (  Kasi  ).
6.       Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Inti ditambah dengan Koordinator Tim Ahli, dan di tingkat Lembaga Daerah ditambah dengan Kasi Supervisi dan Kasi Munaqosyah.

Pasal 10
Direktur dan Pengurus Harian
1.       Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur sebagai pemegang jabatan tertinggi pada tiap jejang struktur Kelembagaan, sekaligus sebagai ex officio Ketua Dewan Pengurus BKPRMI.
2.       Dalam menjalankan tugas kepengurusan Lembaga, Direktur adalah pimpinan Pengurus
        Harian Lembaga ( sesuai jenjangnya ), sekaligus sebagai penanggungjawab Lembaga dan pemegang amanah Silaturrahmi Kerja .
3.       Dalam memimpin Lembaga seorang Direktur didampingi oleh sekurang-kurangnya seorang Wakil Direktur sebagai Direktur Operasional dalam kerangka kepemimpinan kolektif.
4.       Dalam jabatannya sebagai ex officio Ketua Dewan Pengurus BKPRMI seorang Direktur adalah Anggota Pengurus Harian Dewan Pengurus BKPRMI dalam rangka menjalin koordinasi dan konsultasi timbal balik antara Lembaga yang dipimpinnya dengan Dewan Pengurus BKPRMI, sesuai tingkatannya.

Pasal 11
Sekretaris dan Bendahara Lembaga
1.       Jabatan Sekretaris di tingkat Nasional disebut Sekretaris Nasional ( Seknas ), di tingkat Propinsi disebut  Sekretaris  Wilayah ( Sekwil ), dan di tingkat Kabupaten/Kota disebut Sekretaris Daerah ( Sekda ).
2.       Jabatan Bendahara di tingkat Nasional disebut Bendahara Nasional, di tingkat Propinsi disebut  Bendahara Wilayah, dan tingkat Kabupaten/Kota disebut Bendahara Daerah.
3.       Jumlah Sekretaris disesuaikan dengan kebutuhan Lembaga dan tuntunan perkembangan.

Pasal 12
Kepala Bidang Fungsional
1.       Jumlah Kepala Bagian ( di Lembaga Pusat ) sekurang-kurangnya terdiri Kepala Bagian  Kesekretariatan/Kabag Sekretariat, Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan / Kabag Litbang, Kepala Bagian Pendidikan dan Pelatihan/Kabag Diklat, Kepala Bagian Usaha dan Pengembangan Sarana Pendidikan/Kabag Ubangsardik, dan dapat disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kesepakan Pengurus Harian Lembaga Pusat.
2.       Jumlah Kepala Bidang ( di Lembaga Wilayah ) adalah sebanding jumlah Kepala Bagian di lembaga Pusat ditambah Kepala Bidang Pembinaan Daerah dan Unit/Kabid Bindanit dan atau Kepala Bidang lain sesuai kebutuhan dan kondisi Lembaga Wilayah.
3.       Kepala Seksi ( di Lembaga Daerah ) terdiri dari Kepala Seksi kesekretariatan/Kasi Sekratariat /Kasi Humas, Kepala Seksi Usaha dan Pengembangan sarana Pendidikan/Kasi Ubangsardik, Kepala Seksi Pendidikan dan Penelitian/Kasi Diklat, Kepala Seksi Supervisi/Kasi Supervisi, Kepala Seksi Munaqoyah/Kasi Munaqosyah, dan dapat di tambah atau disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan Lembaga Daerah.
4.       Di sejumlah Kota yang menjadi Ibukota Propinsi, penanganan bidang penelitian, pendidikan dan pelatihan dapat dikoordinir oleh Lembaga Wilayah dengan melibatkan unsur-unsur Kepala Seksi terkait yang ada di Lembaga Daerah.
5. Kepala bidang fungsional adalah bagian dari Pengurus Lembaga, dan pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur, sesuai jenjang kepengurusan Lembaga.

Pasal 13
Tim Ahli
1.       Di tiap jenjang Kepengurusan Lembaga diangkat Tim Ahli sebagai tenaga profesional untuk membantu pelaksanaan bidang fungsional tertentu.
2.       Tim Ahli dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok sesuai bidang keahliannya, seperti Tim Peneliti, Tim Penatar, Tim Penguji ( Munaqisy ), Tim Usaha Dana, dan sebagainya.
3.       Struktur Tim Ahli terdiri dari Koordinator Tim ( Kortim ) dan Anggota Tim, dan kegiatannya dikoordinir oleh Kabag/Kabid/Kasi ( sesuai jejang kepengurusan ) dengan sepengetahuan Direktur atau Wakil Direktur terkait ( Direktur Operasional ).
4.       Pengangkatan dan penetapan Tim Ahli didasarkan atas Keputusan Direktur dengan mengacu pada Rapat Pengurus Inti Lembaga, sesuai jenjang masing-masing.

Pasal 14
Supervisor
1.       Di tiap Kecamatan dan atau Kelurahan diangkat Supervisor sebagai ujung tombak Lembaga dalam menjalankan tugas supervisi pendidikan.
2.       Supervisor dapat direkrut dari kalangan guru-guru senior atau mantan Kepala Unit yang cukup berpengalaman, berwawasan luas, berjiwa pengayom, memiliki semangat pengabdian yang tinggi dan sebagainya.
3.     Jumlah Supervisor disesuaikan dengan rasio jumlah unit di kawasan Kecamatan /Kelurahan yang bersangkutan.
4.       Aktifitas Supervisor berada di bawah koordinasi Kepala Seksi Supervisi dan Direktur Operasional terkait dalam struktur Lembaga Daerah.
Pasal 15
Staf Lembaga
1.       Di tiap jejang kepengurusan Lembaga dapat diangkat sejumlah staf Lembaga dalam upaya membantu pelayanan keseharian di Sekretariat Lembaga.
2. Staf Lembaga tidak termasuk katagori Pengurus Lembaga, dan pengangkatannya ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur.
BAB VI
PERINTIS, DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PAKAR
Pasal 16
Perintis
1.       Perintis ialah aktifis yang dipandang layak untuk dikulifikasikan sebagai pelopor gerakan TK/TP Al-Qur'an pada awal berdirinya LPPTKA di tiap jenjang struktur kelembagaan.
2.       Kualifikasi Perintis terdiri dari Perintis Tingkat Nasional, Perintis Tingkat Wilayah/Propinsi, dan tingkat kabupaten/Kota.
3.       Keberadaan Perintis dimaksudkan untuk menghargai kepeloporan dan keteladanannya serta memberikan motifasi kepada para penerus gerakan TK/TP Al-Qur'an agar tetap konsisten dan mampu mengembangkan misi perjuangannya.
4.       Seorang aktifis dipandang layak untuk dikualifikasikan sebagai Perintis apabila memenuhi kriteria pokok sebagai berikut :
a.       Mampu membaca Al-Qur'an dan berperan aktif dalam mempelopori gerakan TK/TP Al-
        Qur'an pada awal berdirinya LPPTKA.
b.       Memiliki kapasitas pemikiran dan kepemimpinan yang handal selama ia aktif dalam periode awal kepengurusan Lembaga.
c.        Jasa-jasa baiknya diakui oleh Pengurus Lembaga yang beberapa periode berikutnya.
d. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan atau mencemarkan nama baik Lembaga.
5.     Nama-nama Perintis diseleksi dan diputuskan melalui rapat Lembaga, dan diajukan kepada Pengurus Lembaga yang tingkatannya lebih tinggi untuk memperoleh pertimbangan dan pengesahan.

Pasal 17
Dewan Pembina
1.       Di tiap jenjang kepengurusan Lembaga diangkat beberapa figur Dewan Pembina, dan di antaranya ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pembina.
2.       Dewan Pembina mempunyai peran pembinaan dan pengayoman berkenaan dengan fasilitas dan aktifitas kepengurusan Lembaga.    
3.       Dewan Pembina adalah sejumlah tokoh yang memiliki posisi strategis dan kemampuan dalam mengembangkan jaringan kemitraan Lembaga, sesuai tingkatannya.
4.       Pengangkatan dan penetapan Dewan Pembina dilakukan dengan terlebih dahulu menjajagi kesediaan tokoh yang bersangkutan oleh pihak Pimpinan Lembaga, atas dasar pertimbangan dan kesepakatan Pengurus Harian.   

Pasal 18
Dewan Pakar
1.       Di tiap jenjang kepengurusan Lembaga diangkat beberapa orang sebagai Dewan Pakar, dan diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar.
2.       Dewan Pakar mempunyai peran dalam memberikan bantuan pemikiran, bimbingan dan pengembangan profesionalisme kepengurusan Lembaga, sesuai bidang keahlian yang diperlukan Lembaga.
3.       Dewan Pakar adalah sejumlah tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman organisasi yang dapat direkrut dari kalangan cendikiawan, Perintis dan senior Lembaga, sesuai tingkatannya.
4.       Pengangkatan dan penetapan Dewan Pakar dilakukan dengan terlebih dahulu menjajagi kesediaan yang bersangkutan oleh pihak Pimpinan Lembaga, atas dasar pertimbangan dan kesepakatan Pengurus Harian.

BAB VIII
SILATURRAHMI KERJA & RAPAT-RAPAT LEMBAGA
Pasal 19
Silaturrahmi Kerja Nasional
1.       Silagturahmi Kerja Nasional ( Silaknas ) adalah forum musyawarah tertinggi dalam dalam pengambilan keputusan Lembaga di tingkat Nasional.
2.       Silaknas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.    Membahas dan mengesahkan Laporan pertanggungjawaban Pengurus Lembaga Pusat.
b.    Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar Lembaga.
c.    Membahas dan menetapkan Program Kerja Nasional dalam lingkup usaha-usaha Lembaga, disinergikan dengan Program Nasional BKPRMI
d.    Membahas dan menetapkan rekomendasi untuk Pengurus LPPTKA Pusat serta DPP BKPRMI  ( rekomendasi internal ) dan rekomendasi lainnya ( rekomendasi eksternal ).
e.    Memilih 3 ( tiga ) calon Direktur Nasional dan menetapkan salah satunya sebagai Direktur Nasional definitif, dan sekalgus sebagai Ketua Tim Formatur untuk menyusun Pengurus Harian Lembaga Pusat.
3.     Menyusun dan menetapkan susunan Pengurus Harian Lembaga Pusat dapat dilaksanakan selambat-lambatnya satu miinggu sesudah Silaknas, dan diajukan oleh Ketua Tim Formatur kepada DPP BKPRMI untuk disahkan.
4.     Silaknas diselenggarakan pada akhir periode akhir kepengurusan Lembaga Pusat, diikuti
        oleh Direktur Nasional dan Pengurus Lengkap Lembaga Pusat, Ketua Umum DPP BKPRMI atau yang mewakili, unsur Perintis, unsur Dewan Pembina dan atau Dewan Pengasuh Nasional, Direktur Wilayah dan unsur Penguru Inti Lembaga Wilayah serta undangan lain yang dipandang perlu.
5.     Silaknas dapat diselenggarakan dalam periode kepengurusan Lembaga Pusat antar waktu apabila terjadi hal-hal istimewa. Silaknas antar waktu diadakan atas prakarsa Pengurus Pusat atau didasarkan atas permintaan sekurang-kurangnya  2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah Lembaga Wilayah.

Pasal 20
Silaturrahmi Kerja Wilayah
1.       Silaturrahmi Kerja Wilayah ( Silakwil ) adalah forum musyawarah tertinggi dalam pengambilan keputusan Lembaga Tingkat Propinsi ( Lembaga Wilayah ).
2.       Silakwil mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lembaga Wilayah.
b.       Membahas dan menetapkan program kerja wilayah sebagai pengejawantahan program kerja nasional serta kebijaksanaan Lembaga Pusat, disinergikan dengan Program DPW BKPRMI, dan disesuaikan dengan perkembangan obyektif di wilayah propinsi yang bersangkutan
c.        Membahas dan menetapkan rekomendasi untuk Pengurus LPPTKA Wilayah, DPW BKPRMI, dan Pengurus Lembaga Pusat ( rekomendasi internal ) serta rekomendasi lainnya ( rekomendasi eksternal ).
d.       Memilih 3 ( tiga ) calon Direktur Wilayah dan menetapkan salah satunya sebagai Direktur Wilayah definitif, sekaligus sebagai Ketua Tim Formatur dalam menyusun Pengurus Harian Lembaga Wilayah.
3.     Menyusun dan menetapkan Pengurus Harian Lembaga Wilayah dapat dilaksanakan selambat-lambatnya satu  minggu  sesudah Silakwil, dan diajukan kepada Direktur Nasional sebagai ex-officio Ketua DPP BKPRMI untuk disyahkan.
4.     Silakwil diselenggarakan pada akhir periode kepengurusan Pengurus Lembaga Wilayah,
        diikuti oleh Direktur Wilayah dan Pengurus Lengkap Lembaga Wilayah, Direktur Nasional atau yang mewakili, Ketua Umum DPW BKPRMI atau yang mewakili, unsur Perintis, unsur Dewan Pembina dan atau Dewan Pakar Lembaga Wilayah, Direktur Daerah dan unsur Pengurus Inti Lembaga Daerah serta undangan lain yang dipandang perlu.

Pasal 21
Silaturrahmi Kerja Daerah
1.       Silaturrahmi Kerja Daerah  ( Silakda ) adalah forum musyawarah tertinggi dalam pengambilan keputusan Lembaga Tingkat Kabupaten/Kota ( Lembaga Daerah ).
2.       Silakda mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Membahas dan mengesahkan laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lembaga Darah.
b.       Membahas dan menetapkan Program Kerja Daerah sebagai pengejawantahan program kerja dan kebijaksanaan Lembaga Wilayah, disinergikan dengan Program Kerja DPD  BKPRMI, dan disesuaikan dengan perkembangan obyektif di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c.        Membahas dan menetapkan rekomendasi untuk Pengurus LPPTKA Daerah, DPD BKPRMI, dan Pengurus Lembaga Wilayah ( rekomendasi internal ) serta rekomendasi lainnya ( rekomendasi eksternal ).
d.       Memilih 3 ( tiga ) calon Direktur Daerah dan menetapkan salah satunya sebagai Direktur defenitif, sekaligus sebagai Ketua Tim Formatur dalam menyusun Pengurus Harian Lembaga Daerah.
3.     Menyusun dan menetapkan susunan Pengurus Harian Lembaga Daerah dapat dilaksanakan selambat-lamnatnya satu minggu sesudah Silakda, dan diajukan kepada Direktur Wilayah sebagai ex-officio Ketua DPW BKPRMI untuk disahkan.
3.       Silakda diselenggarakan pada akhir periode kepengurusan Pengurus Lembaga Wilayah, diikuti oleh Direktur Daerah dan Pengurus Lengkap Lembaga Daerah, Direktur Wilayah atau yang mewakili, Ketua Umum DPD BKPRMI atau yang mewakili, unsur Perintis, unsur Dewan Pembina dan atau Dewan Pakar Lembaga Daerah, serta para Supervisor dan undangan lain yang dipandang perlu.

Pasal 22
Teknis Penyelenggaraan Silaturrahmi Kerja
Hal-hal yang menyangkut persiapan, pelaksanaan dan Tata-Tertib Silaturahmi Kerja dirancang dan ditangani oleh Panitia yang dibentuk oleh Direktur sebagai Penanggung Jawab Lembaga dengan sepengetahuan Dewan Pengurus BKPRMI sesuai tingkatannya.

Pasal 23
Rapat-rapat Lembaga
Rapat Lembaga adalah forum pengambilan keputusan intern Pengurus Lembaga, yang diselenggarakan di tiap jenjang kepengurusan Lembaga, sesudah atau selain Silaturahmi Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Rapat Kerja. Diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan atau kesepakatan tentang rincian Program Kerja hasil Silaturrahmi Kerja dalam bentuk rencana kerja dan agenda kegiatan, sesuai kondisi obyektif dan perkembangan yang dihadapi. Rapat kerja diselenggarakan oleh Direktur dengan mengundang seluruh Pengurus Lengkap dan undangan lain yang dipandang perlu selambat-lambatnya 4 ( empat ) bulan sesudah Silaturrahmi Kerja.
2.       Rapat Pleno. Diadakan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kinerja kepengurusan serta perbaikan kebijaksanaan, termasuk kemungkinan pergantian Pengurus Lembaga  antar waktu. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, diselenggarakan oleh Direktur dengan mengundang seluruh Pengurus Lengkap dan undangan lain yang dianggap perlu, sesuai urgensinya.
3.       Rapat Koordinasi. Diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan atau kesepakatan berkenaan dengan program kelembagaan yang pelaksanaannya menghendaki keikut-sertaan berbagai jaringan lembaga, baik jajaran internal mauoun eksternal.
4.       Rapat Pengurus Harian. Diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan atau kesepakatan tentang rancangan kebijakan yang menyangkut wewenang dan lingkup tugas Pengurus Harian. Rapat ini diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 ( satu ) bulan, diikuti oleh Pengurus Harian dan bilamana perlu mengundang nara sumber tertentu.
5.       Rapat Pengurus Inti. Diadakan dalam rangka mengembangkan kebijakan Pengurus Harian dan atau mengambil keputusan tentang gagasan serta laporan yang berasal dari Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Seksi ( sesuai jenjang kepengurusan ). Rapat ini dipimpin oleh Direktur/Wakil Direktur sekurang-kurangnyaSatu kali dalam 3 ( tiga ) bulan, diikuti oleh sesama Anggota Pengurus Inti.
6.       Rapat Bidang Fungsional. Diadakan dalam rangka membahas tugas-tugas sektoral berkenaan dengan bidang fungsional tertentu yang secara teknis menjadi tanggung jawab Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Seksi ( sesuai jenjang kepengurusan ) dan dibantu oleh Tim Ahli terkait. Rapat ini sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 ( enam ) bulan, dipimpin oleh Direktur atau Wakil Direktur Operasional, diikuti oleh jajaran bidang fungsional yang bersangkutan, dan bilamana perlu mengundang pakar tertentu.


BAB VIII
LOGO DAN MOTTO LEMBAGA
Pasal 24
Logo Lembaga


1. Logo Lembaga adalah berintikan sebuah sketsa pintu masuk persegi empat yang elastis pada sudut atasnya dengan dilengkapi hal-hal sebagai berikut :
a.       Di sekeliling tepi pintu terdapat tulisan huruf balok berupa kata-kata LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, dan bagian bawahnya adalah kata-kata TK AL-QUR’AN. Pada bagian paling bawah terdapat kotak berbentuk empat persegi panjang yang di dalamnya terdapat kata-kata LPPTKA-BKPRMI.
b.       Di bagian dalam pintu terdapat sketsa Kitab Suci Al-Qur’an dengan posisi terbuka dan
        sketsa kepala serta bahu Santri yang sedang ketun membaca. Di bagian bawahnya terdapat gambar Rehal lipat yang masing-masingnya bergaris tiga, dan diposisi atas terdapat gambar Kubah Masjid.
3.   Logo Lembaga adalah berwarna hijau tua.
4.       Logo ini melambangkan fungsi dan misi Lembaga sebagai wahana pendidikan dan pengajaran dalam upaya membuka jalan ( simbol pintu masuk ) ke arah lahirnya generasi Qur’ani, yaitu satu generasi idaman yang sejak dini sudah tertanam keakrabannya dengan Al-Qur'an ( simbol mushaf dalam posisi terbuka ) serta kedekatan dengan institusi dan nilai-nilai kemasjidan ( simbol kubah masjid ) melalui pendekatan kultural ( simbol rehal ) dalam suasana kedamaian dan kesejukan ( simbol warna hijau )

Pasal 25
Penggunaan Logo
1.         Logo sebagaimana pada Pasal 25 adalah logo Lembaga yang berlaku secara nasional, dipasang di atas kop surat Lembaga, Papan nama, bendera vandel, stiker, cindra mata, kain rentang/spanduk, barang cetakan produk Lembaga, dan menjadi dasar dalam pembuatan stempel Lembaga.
2.         Pada stempel Lembaga berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.          Untuk Lembaga Pusat ditambah kata-kata Pusat dibawah kata-kata LPPTKA BKPRMI.
b.          Untuk Lembaga Wilayah ditambah dengan nama Wilayah/Propinsi yang bersangkutan dalam bentuk akronim/singkatan dibawah kata-kata LPPTKA BKPRMI.
c.        Untuk Lembaga Daerah ditambah dengan nama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dii bawah kata-kata LPPTKA BKPRMI.
Pasal 26
Motto Lembaga
1.       Motto Lembaga adalah :
a.          Kutipan ayat Al-Qur'an Surah Al-Qomar (Q.S. 54 ) ayat 17/22/40, yaitu  (tertulis)
b.          “Menyiapkan Generasi Qur’ani Menyongsong Masa Depan Gemilang”.
2.       Motto butir 1.a. dipasang pada kop surat, amlpop, map, papan nama, dan sebagainya dan ditempatkan pada posisi paling atas.
3.       Motto 1.b. dipasang pada kop surat, amplop, map, dan barang cetakan lainnya, dan ditempatkan pada bagian bawah atau posisi lain sesuai keserasiannya.

BAB IX
TERTIB PEMBINAAN UNIT DAN SARANA PENDIDIKAN
Pasal 27
Tertib Keanggotaan Unit
1.         Lembaga Wilayah dan Lembaga Daerah mempunayi peran operasional dalam melakukan tertib administrasi keanggotaan Unit di wilayahnya masing-masing.
2.         Mekanisme keanggotaan Unit didasarkan atas ketentuan yang berlaku berdasarkan Tata-Tertib yang dikeluarkan oleh Lembaga Wilayah, dengan mengacu pada kondisi obyektif serta kebijakan yang digariskan oleh Lembaga Pusat.
Pasal 28
Forum Pembinaan Unit
1.         Penyelenggaraan pembinaan Unit dapat dilakukan melalui Forum Kerjasama Pengelola Unit yang dibentuk di Tingkat Kecamatan.
2.     Forum kerjasama dimaksud adalah berfungsi sebagai wahana silaturrahmi dan koordinasi pembinaan yang dibentuk secara lokal dan kondisional oleh masing-masing Lembaga Wilayah/Lembaga Daerah yang sudah cukup kondusif.
3.       Kegiatan Forum dimotori oleh para Supervisor yang bertugas di lingkungan Kecamatan dan atau Kelurahan di bawah koordinasi Lembaga Daerah.
Pasal 29
Pengadaan Sarana Pendidikan
1.         Lembaga mengupayakan pengadaan sarana pendidikan dan pengajaran bagi keperluan Unit TK/TP Al-Qur'an berupa peralatan yang menyangkut administrasi pendidikan, buku-buku sumber, alat peraga, alat permainan, kaset, pakaian seragam santri, dan sebagainya.
2.         Pengadaan dan penyaluran sarana pendidikan/pengajaran adalah bagian tak terpisahkan dari fungsi Lembaga dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada Unit-unit TK/TP Al-Qur'an yang berada di bawah koordinasinya.
3.         Pengaturan tentang upaya pengadaan, penyaluran dan pemasaran sarana pendidikan produk-produk Lembaga secara teknis berada dibawah koordinasi Kabag/Kabid/Kasi Usaha dan Pengembangan Sarana Pendidikan (Ubangsardik).

BAB X
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN
Pasal 30
Kekayaan Lembaga
1.       Sumber kekayaan Lembaga berasal dari :
a.       Hasil usaha jasa dan pemasaran produk Lembaga.
b.       Zakat, infaq, shadaqah, dan amal jariyah.
c.        Sumbangan unsur-unsur fungsionaris Lembaga.
d.       Sumbangan dan bantuan instansi pemerintah, lembaga bantuan sosial, rekanan Lembaga, dan sebagainya.
2.       Kekayaan Lembaga dipergunakan untuk memperlancar aktifitas kelembagaan dan program-programnya sesuai kemampuan dan perkembangan.



Pasal 31
Pembukuan dan Pelaporan
1.         Semua kekayaan dan aset Lembaga serta sirkulasi pemasukan dan pengeluarannya diatur secara tertib dan transparan berdasarkan sistem pembukuan dan tahun pembukuan yang berlaku.
2.         Laporan kekayaan dan posisi keuangan Lembaga disampaikan secara priodik di tiap jenjang Pengurus Lembaga, dan secara khusus disampaikan pada akhir periode, sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Pengurus Lembaga.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
1.         Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini dapat diatur melalui kebijaksanaan tersendiri oleh Pengurus Lembaga, sesuai jenjang kepengurusan dan batas kewenangan yang dimilikinya.
2.         Lembaga Pusat berhak mengeluarkan kebijaksanaan berkenan dengan pasal-pasal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang tercantum dalam Pedoman Dasar ini.

BAB XII
KHATIMAH
Pasal 33
1.       Pedoman Dasar ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Pedoman Dasar hasil Silaknas V  tahun 2002.
2.       Pedoman Dasar ini disahkan melalui forum Silaknas VII di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.     Perubahan Pedoman Dasar ini hanya sah jika dikeluarkan melalui forum Silaknas dan/atau Silaknas Istimewa LPPTKA BKPRMI.
4.       Direktur Nasional dan Pengurus Inti Lembaga Pusat segera melakukan publikasi dan sosialisasi kepada semua pihak terkait, terutama ke jajaran Pengurus Lembaga Wilayah dan Pengurus Lembaga Daerah, berkenaan dengan Keputusan Silaknas VII, khususnya  tentang Pedoman Dasar Lembaga ini.
                                            Ditetapkan di   :      J a k a r t a
Pada tanggal   :              13 Agustus 2006/19  Rajab 1427
PIMPINAN SIDANG PLENO SILAKNAS VI
         Ketua Sidang,                                                                                                                    Sekretaris Sidang

         I D A Y A N I, SAg.                                                                                  J U N A I D I, SH                                                           

TIM PENYELARAS :                  1.     H. U. Syamsuddin MZ.                       ........................

                                                        2.     Drs. Mamsudi AR, MM.                       ..............................

                                                        3.     Muhammad Ikbal                                 .........................

TIM PERUMUS/PENYUSUN :
1.      U. SYAMSUDDIN MZ.                       
2.      DRS. SUDAYAT KOSASIH             
3.      DRS. MAMSUDI AR                          

Tidak ada komentar :

Posting Komentar