ASSALAMU'ALAIKUM.السلام عليكم..DPD BKPRMI TARAKAN

Jumat, 05 Juli 2013

Mengenal Organisasi BKPRMI

Seri Latihan Manajemen Dakwah : "Mengenal Organisasi BKPRMI"

PENGERTIAN UMUM

1.    Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.

2.    BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia.yang merupakan perhimpunan dan wahana komunikasi dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan  Dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam pemberdayaan umat yang berasaskan Islam berstatus Organisasi Independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan bersifat keislaman, kemasjidan, keummatan, kemasyarakatan, kepemudaan dan ke indonesiaan.

3.    Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah  perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid ditiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah,Ke-Ilmuan, Keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat

BKPRMI memiliki SIFAT ORGANISASI :
a. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa  kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
b. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
c. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.
d. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan dan cita – cita pemuda
e. Keindonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BKPRMI mengembangkan program secara :
1.    Komunikatif, adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada ummat dan bangsa.
2.    Informatif, adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi  Pemuda Remaja Masjid/Mushallah kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
3.    Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4.    Koordinatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program


BKPRMI mempunyai CITA-CITA untuk :
1.  Memfungsikan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat demi kejayaan Islam dan Muslimin (izzul Islam wal Muslimin) dalam negara Indonesia.
2.  Menjadi wahana komunikasi dan organisasi harapan ummat sebagai tempat lahirnya pemimpin Islam yang berakhlak mulia (akhlakul karimah).
3.  Mewujudkan persatuan dan kesatuan Ummat dalam semangat ukhuwah Islamiyah demi tercapainya ummat yang satu (ummatan wahidah).
4.  Mewujudkan masyarakat Marhamah yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.



BKPRMI mempunyai NILAI DASAR PERJUANGAN
Nilai Dasar perjuangan gerakan BKPRMI adalah AL-Qur’an dan As-Sunah,
 dengan penekanan pada :
1)   Kekuatan Aqidah dan Ibadah.
Semua aktivitas BKPRMI harus dilandasi dan memiliki kekuatan aqidah, bahwa sesungguhnya agama yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam, yang sanggup mengatur dan menata kehidupan manusia ( Q.S. 3 : 19 ). Tidak ada agama lain yang lebih baik selain Islam (Q.S. 3:83). Dan  semua usaha membentuk Pemuda Remaja Masjid yang sarat dengan amal shaleh (beretos kerja tinggi ) merupakan perwujudan ibadat kepada Allah ( Q.S. 51 : 56 ).
2)   Semangat Ukhuwah Islamiyah.
Untuk mencapai tujuan masyarakat marhamah harus diciptakan dan dibina  semangat ukhuwah Islamiyah di kalangan Anggota BKPRMI,  sebagai miniatur dari persatuan umat Islam yang kokoh (Q.S. 61:4). Semangat ukhuwah juga harus terus dikembangkan kepada seluruh komponen ummat sehingga terbentuk kembali ummatan wahidah (Q.S. 2:213). Yang tercermin dalam persatuan ummat Islam dan Bangsa Indonesia.
3)   Selalu ada Dalam Gerakan Dakwah.
Semua program dan usaha BKPRMI hendaknya selalu disusun dan dilakukan sebagai gerakan dakwah yang berkelanjutan dan istiqamah, melalui penerapan berbagai metode yang mungkin (bil-lisan, bil-qalam, maupun bil-hal) dalam ruang lingkup yang luas dan kepada seluruh umat/masyarakat. Dengan didasari kepada konsep objek dakwah, rekan dakwah, dan tantangan dakwah.
4)   Keikhlasan
Keihlasan untuk meraih ridha Allah harus menjadi landasan dan pendorong segala usaha dan gerakan bersama untuk tujuan organisasi (Q.S. 4:125). Realisasi keikhlasan dijabarkan dalam bentuk manajemen organisasi yang dipersiapkan secara sistematis dan terbuka, sebagai perwujudan tawakkal dalam menerima amanah Allah, sehingga terhindar dari fitnah (Q.S. 59 :18-21).
5)  Kesetaraan dan Jaringan
Semua bentuk pembangunan ummat dan dakwah Islam, serta upaya memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat.  Pada   hakekatnya adalah segala usaha  Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia  adalah usaha setiap mukmin secara bersama-sama dalam rangka bertanggungjawab kepada Allah SWT. Untuk mencapai maksud di atas, maka seluruh jajaran BKPRMI harus mengembangkan kerjasama dengan semua komponen ummat dalam suatu jaringan kokoh yang dilandasi semangat kesetaraan (Q.S. 49:13).


   
ARAH  PERJUANGAN BKPRMI

A).  Ke Dalam
1.   Pembinaan identitas (Syakhsiyah Islamiyah) Pemuda Remaja Masjid yang beriman, beraqidah dan berakhlakul karimah, dengan ciri-ciri :
a.      Menegakkan ibadah
b.     Cinta kepada Allah/Rasul-Nya dan dicintai-Nya
c.      Kasih sayang sesamanya (marhamah)
d.     Tegas kepada kekafiran  dan kebatilan (Q.S. 48:29)
e.      Sikap kejuangan yang handal dan etos kerja yang tegar dan prima.
f.      Istiqamah dalam beramal dan sabar menghadapi tantangan.
g.     Terpadunya zikir dan fikir dalam mencari ridho ilahi (Q.S. 3 :190-191).
 2.     Kepemimpinan
Kepemimpinan  BKPRMI  adalah  kepemimpinan   yang bersifat kolektif dan  kolegial di dalam satu Majelis Pimpinan. Sehingga kepemimpinan pada hakekatnya adalah berkesinambungan  secara  kaffah  dan  tetap  dalam  nilai Islam. (Q.S. 5:56 dan 2:208). Adapun periodesiasi  dipandang sebagai mekanisme organisasi untuk mengevaluasi aktivitas dan menetapkan pelaksana kepemimpinan (Q.S. 3 : 159).
Pemimpin BKPRMI harus bertaqwa dan terpuji (Q.S. 49:13), dapat dipercaya (amanah), benar dan dibenarkan (sidiq), terbuka (tabliq), cerdas (fathonah), berani, adil dan bijaksana. Mampu memberi kabar gembira sekaligus peringatan (Q.S. 34:28), membangun persatuan dan kebersamaan di atas keragaman manusia.


3.   Pembinaan Organisasi
Pembinaan keorganisasian BKPRMI berpangkal dan berpusat pada tekad untuk mewujudkan Masjid sebagai pusat   ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat Islam, yang mampu memberi kemakmuran dan dimakmurkan oleh ummat. Sehingga menghasilkan tatanan gerakan dan program yang utuh dan kokoh.

B). Keluar
1.       Kesetaraan dan Jaringan
BKPRMI bersikap bahwa seluruh komponen organisasi Islam adalah saudara seiman, secita-cita dan seperjuangan dalam mewujudkan Al-Islam. Untuk itu BKPRMI membina kerjasama dan jaringan dengan semangat kesetaraan dan berbasis Masjid dalam membangun Ummat Islam. (Q.S. 49:10).

2.      Peran
BKPRMI adalah salah satu kelompok Pemuda Indonesia yang memiliki  tanggungjawab untuk turut berpartisipasi aktif mewujudkan pembangunan bangsa,  menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Ikut mendukung menciptakan suasana harmonis, damai dan sejahtera di tengah masyarakat nasional maupun internasional.

CITRA BKPRMI

Sebagai gerakan dakwah dan wahana komunikasi Organisasi Pemuda Remaja Masjid dalam mengembangkan program, maka kader BKPRMI hendaknya memiliki citra sebagai berikut:

1.  Muwahid (Pemersatu)
Segenap aktivitas BKPRMI harus mampu menyatukan semua potensi ummat untuk mencapai keberhasilan perjuangan secara optimal. Potensi ummat tersebut adalah :
a.    Ulil Albab (para ulama dan cendikiawan) yang mempunyai fikiran cerdas dan tawadhu.
b.    Ulil Amwal (para hartawan yang dermawan) yang mempunyai harta dan mau menafkahkannya kepada jalan dakwah Islam.
c.    Ulil Anfus (para sukarelawan) yang memiliki semangat dan tenaga untuk melaksanakan semua program.
d.   Ulil Abshor (para pengamat dan peneliti) untuk diminta pandangannya tentang gerakan dakwah.
e.    Ulil Amri (pemerintah).
2.   Mujahid (Pejuang)
Sebagai mujahid Islam, segenap aktivitas BKPRMI hendaknya beramal dan berjuang sunguh-sungguh dan mempunyai bobot keislaman yang tinggi dan kokoh.
3.  Musyadid (Pelurus)
Seluruh aktivis BKPRMI harus mampu tampil untuk meneruskan dan sekaligus meluruskan tradisi-tradisi perjuangan ummat yang telah ada. Sebagaimana telah dirintis oleh para pendahulu.
4.  Muaddib (Pendidik)
Seluruh aktivis BKPRMI harus mampu tampil sebagai pendidik untuk mencerdaskan dan bukan menipu ummat. Sehingga ummat mampu bangkit berjuang menegakkan kejayaan Islam.
5.  Mujaddid (Pembaharu)
Segenap aktivis BKPRMI harus mampu menampilkan pembaharuan metode, pola, taktik dan strategi perjuangan, namun tetap penuh hikmah dan kearifan dengan mengacu kepada sejarah perjuangan Rasulullah SAW dan peran para Mujaddid Islam yang telah gemilang menegakkan panji-panji Islam mengalhkan segenap kebatilan.

TUJUAN BKPRMI
BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan Usaha-Usaha sebagai berikut :
1.    Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan  pemahaman Al Qur’an bagi seluruh pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2.    Meningkatkan kualitas  dan  prestasi  generasi  muda bangsa melalui pendekatan  keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu  pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan  dan  kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi ummat.
6. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan,  kepemudaan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
7. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.

==================================================================
1.         Bentuk LAMBANG BKPRMI, adalah :
2.         Arti lambang adalah sebagai berikut :
a.     Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b.     Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c.     Warna hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d.    Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.

3.    Lambang BKPRMI dipergunakan untuk pembuatan bendera,  kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cinderamata, striker, kain rentang dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan kepantasan dan kepatuhan.
4.    Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.

=================================================================

Bagaimana Persyaratannya & Prosedur menjadi Anggota BKPRMI, HAK &  KEWAJIBAN, Berakhirnya ke anggotaan ??

Persyaratannya : Setiap Pemuda Islam Indonesia yang berusia 17 tahun sampai 45 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART )  Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.

Anggota BKPRMI terdiri dari :
1.   Anggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan          
                           diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
    Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a.  Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b.  Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c.  Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.

2. Anggota Fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
    Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a.  Semua aktivis  Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Fungsional BKPRMI.
b.  DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa  kepada BKPRMI.
   Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah :
a.  DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b.  Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.

Setiap anggota BKPRMI mempunyai KEWAJIBAN yaitu :
1.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.

NASKAH 10 KEWAJIBAN BKPRMI

1.   Bacalah Al Qur'an, pahami dan hayati maknanya, serta amalkan pesannya.
2.   Teladani akhlaq Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
3.   Hormat dan patuhlah kepada pimpinan yang berjalan di jalan yang benar.
4.   Makmurkan Masjid sebagai pusat ibadah dalam arti seluas-luasnya.
5.   Bersatulah dalam aqidah, toleransi dalam mu'amalah dan penuh hikmah dalam dakwah.
6.   Jujur selalu, tepati janji, jangan berdusta dan jangan bersenda gurau.
7.   Jadilah Mujahid, milikilah ketabahan, jangan mudah terbakar oleh kemarahan dan jangan terbuai oleh rayuan.
8.   Berlaku adil dalam setiap perkara, kebencian kepada orang lain jangan menghalangimu untuk berterima kasih.
9.   Jadilah pemaaf, santuni yang lemah, kunjungi yang sakit, ringankan derita sesamamu, meski hanya dengan secercah senyum dan sepatah kata hiburan.
10. Sederhanakan sikapmu, lunakkan suaramu dan hindarkanlah perdebatan dalam segala hal, karena itu tidak membawa manfaat dan menunjukkan kebodohan.

HAK Anggota :

1.      Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2.      Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3.      Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4.      Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5.    Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan   dan memberikan saran dan usul.

Berakhirnya Keanggotaan BKPRMI :
1. Khusus Anggota Biasa berakhir karena :
a.       Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b.      Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c.       Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Khusus Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
a.      Meninggal dunia
b.     Menyatakan mengundurkan diri sebagai  Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan  secara tertulis.
c.      Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d.     Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.

3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
a.      Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP/DPW/DPD/DPK atas usulan DPW/DPD/DPK/DPKel BKPRMI.
b.     Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c.      Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
d.      Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka Dewan Pengurus BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.

Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan Disiplin/Sanksi.
1.     Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2.     Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI

Tata Cara Penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah : Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.

Kriteria Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1.      Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2.      Mampu membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara  benar.
3.      Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
4.      Mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5.      Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh
==================================================================

RESHUFLE PENGURUS

1.Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang organisasi, disebabkan karena :
a.    Enam bulan berturut-turut tidak aktif , tanpa alasan yang jelas.
b.    Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.    Menyatakan mengundurkan diri.
d.   Meninggal dunia.
e.    Mencemarkan nama baik organisasi
f.     Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian,  kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
==================================================================

PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU


1.  Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena
-       berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan jenjang organisasi.
-       Karena berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
-       mengundurkan diri maka Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewan Pengurus diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka dilakukan MUNAS ISTIMEWA atau RAPIMNAS.
2.  Apabila Pengurus Harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai dengan jenjang organisasi.

==================================================================

HIRARKI PERATURAN ORGANISASI BKPRMI.

Menetapkan hirarki peraturan organisasi BKPRMI yang secara berturut-turut tingkatannya sebagai berikut :
1.       Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Istimewa dengan Ketetapan/Keputusan MUNAS atau Ketetapan/Keputusan MUNAS Istimewa.
2.        Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dengan Ketetapan RAPIMNAS
3.        Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan Keputusan RAKERNAS.
4.        Keputusan DPP BKPRMI
5.        Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) dengan Keputusan SILAKNAS
6.        Keputusan Direktur Nasional Lembaga BKPRMI
7.        Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dengan Ketetapan/Keputusan MUSWIL
8.        Rapat Pimpinan Wilayah  (RAPIMWIL) dengan Ketetapan RAPIMWIL.
9.        Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dengan Keputusan RAKERWIL.
10.    Keputusan DPW BKPRMI
11.    Silaturrahmi Kerja Wilayah (SILAKWIL) dengan Keputusan SILAKWIL
12.    Musyawarah Daerah (MUSDA) dengan Ketetapan/Keputusan MUSDA
13.    Rapat Pimpinan Daerah  (RAPIMDA) dengan Ketetapan RAPIMDA.
14.    Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dengan Keputusan RAKERDA.
15.    Keputusan DPD BKPRMI
16.    Silaturrahmi Kerja Daerah (SILAKDA) dengan Keputusan SILAKDA
17.    Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) dengan Ketetapan/Keputusan MUSCAM
18.    Rapat Pimpinan Kecamatan  (RAPIMCAM) dengan Ketetapan RAPIMCAM.
19.    Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM) dengan Keputusan RAKERCAM.
20.    Keputusan DPK BKPRMI
21.    Musyawarah Kelurahan/Desa (MUS KEL/DES) dengan Ketetapan/Keputusan MUS KEL/DES
22.    Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIM KEL/DES) dengan Ketetapan RAPIM KEL/DES.
23.    Keputusan DP KEL/DES BKPRMI.

==================================================================
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

1. Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS/MUSWIL/MUSDA/MUSCAM/MUSKEL
2. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.

MUSYAWARAH

I.     Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1.    Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
2.    Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah       ( MPP, DPP, MPW, DPW, dan DPD BKPRMI ) serta Peninjau dan Undangan.
3.    Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
a.    Menetapkan tata tertib musyawarah
b.    Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
c.    Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga.
d.   Menetapkan Program Nasional.
e.    Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f.     Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat.
g.    Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h.    Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4.    Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.

Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
Musyawarah  Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per  tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.

II.  MUSYAWARAH WILAYAH diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
a. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
1.       DPW dan MPW BKPRMI
2.       DPD. MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
3.       Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI
b.Musyawarah Wilayah diadakan untuk :
1.       Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan  Pengurus Wilayah.
2.       Menetapkan Program Kerja Wilayah
3.       Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan Wilayah.
4.        Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Wilayah.
5.        Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi

III. MUSYAWARAH DAERAH diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
1.       Musyawarah daerah dihadiri oleh :
a.    DPD dan MPD BKPRMI
b.    DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja  Masjid.
c.    Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
2.       Musyawarah Daerah diadakan untuk :
a.     Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
b.    Menetapkan Program Kerja Daerah.
c.     Memilih dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah.
d.       Memilih dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Daerah.
e.        Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

IV. MUSYAWARAH KECAMATAN diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3 jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di kecamatan tersebut.
1.      Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
a.          DPK dan MPK BKPRMI.
b.         Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
c.         Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d.        Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
2.   Musyawarah Kecamatan diadakan untuk :
a.       Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
b.       Menetapkan Program Kerja Kecamatan
c.       Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
d.      Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kecamatan.
e.       Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan

V. MUSYAWARAH KELURAHAN/DESA diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut.
1.      Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh :
a.        Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.        Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
c.        Undangan lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.

2.           Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan untuk :
a.       Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.       Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
c.       Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
d.      Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kelurahan /Desa.
e.       Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.

Hak Suara
1.      Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2.      Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki  masing-masing 1 (satu) hak suara.
3.      Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan DP Kel/Des BKPRMI dan Organisasi Pemuda/Remaja Masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara

RAPAT-RAPAT BKPRMI terdiri dari :

1.       Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.

·      Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
·      Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat wilayah.
·      Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
·      Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
·      Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.

2.       Rapat Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.

  • Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
  • Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW  BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
  • Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
  • Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.

3.       Rapat Pengurus Harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai jenjang organisasi.
4.       Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali, yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.


SILATURAHMI KERJA

Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam satu periode, berwenang untuk :
  • Merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
  • Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
  • Menetapkan Rincian agenda program kerja Lembaga  sesuai jenjang struktur organisasi


==================================================================

STRUKTUR ORGANISASI BKPRMI

1.    Di Tingkat
- Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda  Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
- Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
- Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
- Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.

2.    Unit  Organisasi ini terdiri dari Organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla di seluruh Indonesia.

==========================================================================
PENGURUS PARIPURNA

MAJELIS PERTIMBANGAN
1.    Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari:
     Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).
2. Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
3. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
4. Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Alumni atau Mantan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.

DEWAN PENGURUS
1.     Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu :
Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).
2. Dewan Pengurus Harian  terdiri dari :
a.     Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang  Ketua.
b.    Seorang Sekretaris Jenderal/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum
c.     Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.

3. Departemen terdiri dari seorang Koordinator dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program organisasi yang bersifat umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a.    Departemen/Biro/Bidang/Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri
b.   Departemen/Biro/Bidang/Seksi Penelitian, dan Pemberdayaan  Masjid
c.    Departemen/Biro/Bidang/Seksi Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d.   Departemen/Biro/Bidang/Seksi Kebudayaan dan Olah Raga.
e.    Departemen/Biro/Bidang/Seksi Kajian Sosial dan Politik.
*Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
*Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Wilayah.
*Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat  Daerah.
*Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa.

4. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a.   Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b.   Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus

Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
*LEMBAGA BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
LEMBAGA LEMBAGA,( sesuai kebutuhan ) :
-          Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA)  yang memberi perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti luas.

-          Lembaga Pembinaan Pengembangan Dakwah dan Sumberdaya Manusia (LPPDSDM)
yang memberi perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif mandiri dan profesional


-          Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP)
yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.

-          Lembaga Pembinaan  Pengembangan Keluarga Sakinah ( LPPKS )
yang memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.



-          Brigade Masjid Daerah (komposisi : Komandan Daerah, Wakil Komandan Daerah, Kepala Staf dan Assisten) sesuai kebutuhan 
Masjid  yang memberi perhatian kepada  program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia


Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan. dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidang hukum terjadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.

==================================================================

PEMBINA & PENASEHAT BKPRMI
Pembina
1. Pembina BKPRMI  terdiri dari :
a.      Dewan Masjid Indonesia.
b.     Majelis Ulama Indonesia.
c.      Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Penasehat
Penasehat BKPRMI dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2.Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi  kepentingan pengembangan organisasi.
==================================================================
MASA BAKTI KEPENGURUSAN BKPRMI 
1.   Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun.
2.   Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

PENGESAHAN KEPENGURUSAN PARIPURNA
1.       Kepengurusan Paripurna BKPRMI :
-  Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.
- Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
- Tingkat Kabupaten/Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI
- Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.
- Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.
2.       Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.

PELANTIKAN DEWAN PENGURUS DAN MAJELIS PERTIMBANGAN
1.Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang diatasnya.
2.Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.

PEMBINAAN KEPENGURUSAN
1.      Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang sehingga  upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
2.      Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus diatasnya di dalam Wilayahnya.
3.      Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya.
4.      Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah Tingkat Kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5.      Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya Wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan berupa Perpanjangan Sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.
====================================================================


IKRAR PENGURUS

Pernyataan ikrar Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
" Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami ", kami berikrar :
1.     Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2.     Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
3.     Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
4.     Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya.



MARS  BKPRMI

Pemuda Remaja Marilah bergabung
Didalam BKPRMI kita berhimpun
Kembali kemasjid mari membangun
Masyarakat marhamah tujuan kita semua

Jadilah Muwahid pemersatu ummat
Jadilah Mujahid pembela kebenaran
Musyadid Mu’adid pelurus dan pendidik
Sebagai Mujaddib pemelihara iman


=====================================================
Sumber : AD/ART BKPRMI hasil Munas XI 2009 by Written Kusmahady,SE ( KETUM DPD BKPRMI TRK)




















2 komentar :

  1. assalamu'alaikum...
    Tolong kami berikan informasi Kontak Pengurus jawa tengah ya... soale tgl 12 juli 2016 kami akan mengadakan pelantika di Tingkat Kecamatan Kedungtuban Kab. Blora, sedangkan Pengurus Kab. Blora belum ada. Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
  2. Pemuda ! Siap
    Remaja ! Bankit !
    pemuda Remaja Masjid , bersatu bahagia bersama
    masjid

    BalasHapus