Petunjuk Pelaksanaan
Festival Anak Shaleh Indonesia
( FASI IX-LPPTKA BKPRMI )
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah, Puji syukur senantiasa tercurahkan pada Allah SWT, seiring dengan telah berlangsungnya Rapat Koordinasi Nasional ( RAKORNAS ) LPPTKA BKPRMI di Wisma Togoe Cisarua Jawa Barat, tanggal 15 – 17 February 2013 dibuka oleh Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI yang diwakili oleh Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan & KUB Kemenkokesra RI, Bp. Ida Rosdiawan,MA dan ditutup oleh Ust. Drs. Mamsudi Abdurrahman,MM. Kami sangat bersyukur bahwasannya RAKORNAS 2013 menjadi ajang Shilaturrahim yang sangat luar biasa karena dapat dihadiri oleh Ketua Umum DPP BKPRMI, Ust. H. Ali Muchtar Ngabalin, MA beserta unsur Pembina, Dewan Pakar, Pihak Instansi dan Pemerintah Daerah terkait juga yang amat membanggakan para Direktur Wilayah dan Direktur Daerah 28 propinsi didampingi MPW/DPW/DPD beserta jajaran pengurus yang ada berkenan hadir.
Dalam RAKORNAS 2013 ini, telah menghasilkan beberapa keputusan besar guna keberlangsungan LPPTKA BKPRMI ke depan. Salah satu keputusan tersebut adalah “Panduan Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) IX Tingkat Nasional “. FASI IX tingkat Nasional yang insyaallah akan digelar pada bulan Juni 2014 dengan alternatif tempat Kota Bandung – Jawa Barat sebagaimana ajuan permohonan dari kota Bandung. Program unggulan ini dilakukan melalui tahapan seleksi berjenjang, yaitu didahului oleh FASI tingkat Wilayah (Propinsi), tingkat Daerah (Kabupaten/Kota), bahkan tingkat Fosko (Kecamatan). Dalam pelaksanaannya, terutama menyangkut kepesertaan dan aneka jenis lomba yang akan ditampilkan harus mengacu pada Panduan Khusus yang telah disepakati bersama pada Rakornas LPPTKA BKPRMI tahun 2013 yang memuat beberapa perubahan terkait jenis/cabang lomba beserta ketentuan lainnya.
Perlu kami kemukakan bahwa dalam Panduan FASI IX ini terdapat hal – hal yang perlu mendapat perhatian Pengurus Wilayah/Daerah, yaitu :
Pertama, pengurangan lomba yaitu, lomba Puitisasi
Al Qur’an pada kelompok TKA/TPA dan lomba Pidato Bahasa
Arab & Inggris kelompok TQA.
Kedua, perubahan pada jenis
lomba Ikrar disatukan dengan lagu Islami, Pidato Bahasa Indonesia berubah nama
menjadi Ceramah Agama Islam Bahasa Indonesia, dan judul lagu
wajib lomba Nasyid pada kelompok TKA – TPA juga beberapa ketentuan yang
perlu dicermati dalam aturan lomba.
Guna kelancaran pelaksanaan FASI IX tersebut
Insyaallah LPPTKA BKPRMI Pusat siap memberikan pelayanan kepada
unit – unit TK/TP Al Qur’an yang akan mengikutsertakan santrinya, khususnya
berkenaan dengan ketersediaan VCD lagu-lagu baru sebagaimana yang ditentukan
dalam panduan.
Kepada seluruh Direktur Wilayah serta Direktur Daerah
LPPTKA BKPRMI di seluruh propinsi kami mohon dengan sangat segera
mensosialisasikan PANDUAN FESTIVAL ANAK SALEH
INDONESIA IX ( FASI IX ) pada unit dibawah koordinasinya. Dan
apabila ada hal – hal yang kurang jelas atau kesalahan redaksional dan lain
sebagainya, kami berharap untuk dapat segera menghubungi Pengurus Lembaga
Pusat.
Terima kasih kami haturkan sebelumnya atas kerjasama,
dukungan, koordinasi serta komunikasi yang telah dibangun selama ini. Semoga
izin Allah SWT membuka jalan kemudahan bagi kita semua. Amiin ya Rabbal
”Alamiin
Jazakumullahu Khairan Katsira
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Jakarta, 27 Maret 2013
Drs. Mamsudi
Abdurrahman, MM
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB
II KETENTUAN UMUM PESERTA,
SANKSI, dan DEWAN HAKIM
Pasal 1, PESERTA LOMBA .................................................................... 2
Pasal 2, SANKSI – SANKSI .................................................................... 2
Pasal 1, PESERTA LOMBA .................................................................... 2
Pasal 2, SANKSI – SANKSI .................................................................... 2
Pasal 3, DEWAN
HAKIM ....................................................................... 3
BAB III TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM, dan PROTES
Pasal 4, TATA TERTIB PESERTA LOMBA ......................................... 3
Pasal 5, TATA TERTIB DEWAN HAKIM .......................................... 4
Pasal 6, P R O T E S .................................................................................. 5
BAB IV JENIS LOMBA, PESERTA, dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7, JENIS LOMBA ................................................................................ 5
BAB III TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM, dan PROTES
Pasal 4, TATA TERTIB PESERTA LOMBA ......................................... 3
Pasal 5, TATA TERTIB DEWAN HAKIM .......................................... 4
Pasal 6, P R O T E S .................................................................................. 5
BAB IV JENIS LOMBA, PESERTA, dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7, JENIS LOMBA ................................................................................ 5
Pasal 8, PESERTA,
MATERI LOMBA & SISTEM PENILAIAN
1. TARTIL AL QUR’AN ................................................................. 6
2. ADZAN dan IQOMAH ............................................................... 7
1. TARTIL AL QUR’AN ................................................................. 6
2. ADZAN dan IQOMAH ............................................................... 7
3. IKRAR & LAGU –
LAGU ISLAMI ( NASYID ) ........................
8
4. CERDAS CERMAT AL QUR’AN ............................................. 9
5. MEWARNAI GAMBAR ( TK Al Qur’an ) ................................... 11
6. MENGGAMBAR ( TP Al Qur’an ) ............................................ 12
4. CERDAS CERMAT AL QUR’AN ............................................. 9
5. MEWARNAI GAMBAR ( TK Al Qur’an ) ................................... 11
6. MENGGAMBAR ( TP Al Qur’an ) ............................................ 12
7. PERAGAAN
SHOLAT ................................................................
13
8. TILAWAH ( TQA ) ..................................................................... 13
8. TILAWAH ( TQA ) ..................................................................... 13
9. HAFALAN
JUZ ’AMMA
..........................................................
14
10. TARJEMAH LAFDZIYAH ........................................................ 15
10. TARJEMAH LAFDZIYAH ........................................................ 15
11. KISAH
ISLAMI
..........................................................................
16
12. KALIGRAFI ................................................................................ 17
13. CERAMAH AGAMA ISLAM BAHASA INDEONESIA ......... 18
BAB V PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9, PENENTUAN PESERTA TERBAIK ................................... 19
Pasal 10, PENENTUAN KEJUARAAN KATEGORI ........................ 19
Pasal 11, PENENTUAN KEJUARAAN UMUM ................................ 20
Pasal 12, KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM .......................... 20
BAB VI P E N U T U P 21
LAMPIRAN – LAMPIRAN
· Sebaran Lomba TK/TP Al Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad
· Ikrar Santri
12. KALIGRAFI ................................................................................ 17
13. CERAMAH AGAMA ISLAM BAHASA INDEONESIA ......... 18
BAB V PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9, PENENTUAN PESERTA TERBAIK ................................... 19
Pasal 10, PENENTUAN KEJUARAAN KATEGORI ........................ 19
Pasal 11, PENENTUAN KEJUARAAN UMUM ................................ 20
Pasal 12, KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM .......................... 20
BAB VI P E N U T U P 21
LAMPIRAN – LAMPIRAN
· Sebaran Lomba TK/TP Al Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad
· Ikrar Santri
BAB I
PENDAHULUAN
Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad. Diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( LPPTKA BKPRMI ).
Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1. Sebagai media untuk
memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah
terutama di kalangan pengurus LPPTKA BKPRMI, para pengelola, guru dan
santri TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis BKPRMI
dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta
menyayangi anak-anak.
2. Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi LPPTKA.
3. Sebagai media evaluasi kualitas santri di seluruh Indonesia yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.
Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Nasional, maka FASI IX diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional. Dan FASI IX Tingkat Nasional, sebagaimana usulan oleh perwakilan LPPTKA provinsi Jawa Barat pada rakornas Februari 2013, insya Allah akan diselenggarakan pada tahun 2014 di Kota Bandung – Jawa Barat.
Guna
meningkatkan kualitas penyelenggaraan FASI IX yang lebih baik dari FASI
sebelumnya, maka seluruh Pengurus LPPTKA Tingkat Nasional, Wilayah dan Daerah,
secara bersama-sama melalui Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas ) yang
diselenggarakan pada tanggal 15 – 17 Februari 2013 di Wisma Toegoe Cisarua
Bogor Jawa Barat, merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI IX. Dan panduan
ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI IX LPPTKA BKPRMI
di semua jenjang penyelenggaraan.
Semoga dengan
panduan yang jelas, dan dilaksanakan oleh semua komponen yang dilandasi dengan
kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja mawas serta kerja tuntas, diharapkan FASI IX
berjalan sukses.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA
LOMBA
1. Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA dari seluruh
Indonesia.
2. Peserta lomba adalah Juara I FASI IX Tingkat Wilayah (
Dati I ) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh LPPTKA
BKPRMI Pusat/ Panitia Nasional. Apabila Juara I ( satu ) tidak bisa mengikuti
FASI, maka peserta yang akan dikirim adalah Juara II ( dua ) atau Juara III (
tiga ) dst.
3. Peserta boleh merangkap maksimal dua cabang lomba baik
pada tingkat kategori yang sama maupun berbeda selama persyaratan usia
terpenuhi, dengan mempertimbangkan resiko gugur sebagaimana Bab III poin 1c.
4. Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada
FASI Nasional sebelumnya pada bidang lomba yang sama.
5. Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan
dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari
mandat yang dikeluarkan oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI yang bersangkutan.
6. Usia peserta
diatur sebagai berikut :
a.
Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
b. Santri
TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
c. Santri
TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
7. Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir dan atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat daftar ulang.
8. Pendaftaran Peserta :
a. Peserta lomba
utusan Wilayah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Wilayah 1 (satu) bulan
sebelum waktu penyelenggaraan.
b. Untuk semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masing-masing wilayah hanya boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
Pasal 2
SANKSI – SANKSI
1. Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.
2. Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3. Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal 3
DEWAN HAKIM
1. Anggota Dewan Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan ( baik perorangan maupun group) untuk tingkat Nasional direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf Nasional dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekrutmen anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Wilayah, Lembaga Daerah dan Kecamatan diserahkan kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.
2. Kegiatan Dewan Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Juri cabang Lomba.
BAB III
TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM dan PROTES
Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta lomba adalah santri Taman Kanak - kanak Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Wilayah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI IX serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1. Persiapan (sebelum) tampil :
a.
Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit
sebelum acara dimulai dan didampingi
oleh Official yang sudah diberi mandat oleh Lembaga Wilayah.
b. Peserta lomba dipanggil
berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
c. Peserta yang belum hadir pada saat
pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada
urutan terakhir.
Dan
apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta
yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d. Bagi peserta yang terlambat
datang karena masalah transportasi, masih diperbolehkan mengikuti lomba sesuai
ketentuan yang berlaku.
e. Peserta lomba diperkenankan
memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang
secara khusus dibuat untuk acara FASI.
f. Peserta lomba masuk dan
keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah ditetapkan
Panitia.
g. Peserta lomba dilarang
meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba
masing-masing.
2. Ketika Tampil
a. Peserta tidak mengucapkan salam baik di awal maupun di
akhir penampilan untuk semua cabang
lomba kecuali lomba ceramah agama Islam Bahasa Indonesia.
b. Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan
dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucap salam di
awal dan di akhir)
c. Penentuan Maqro’ :
1) Tartil TKA dan TPA
a) Pada babak
penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting.
b) Pada babak
final maqro dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.
2) Tilawah TQA
a) Pada babak
penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting dengan ketentuan
sebagai berikut :
* QS. Al Baqarah, dimulai ayat
254
* QS. An nahl dimulai ayat
66
* QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23
* QS. Al Isra dimulai ayat 78
* QS. Lukman dimulai ayat 1
* QS. Al-Fath dimulai ayat 27
b) Pada babak
final, peserta harus menyerahkan maqro yang akan dibaca minimal satu
jam sebelum tampil.
Pasal 5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1. Dewan Hakim siap di arena lomba 15
menit sebelum lomba dimulai.
2. Dewan Hakim wajib berpakaian
Muslim & Muslimah.
3. Dewan Hakim wajib memakai tanda
pengenal khusus yang telah disediakan
panitia.
4. Pada saat menjalankan tugas, setiap
anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua
Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5. Setiap anggota
Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian
yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6. Setiap anggota
Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno (
sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun siding pada masing-masing
cabang lomba.
7. Setiap anggota
Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tentang hasil
akhir lomba serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8. Hal – hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Pasal 6
P R O T E S
1. Protes hanya dilakukan apabila
terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2. Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, dengan formulir protes disediakan Panitia.
2. Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, dengan formulir protes disediakan Panitia.
3. Apabila protes
dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib
memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui
musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut
disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan
ketua/ sekretaris Panita.
4. Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun
yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7
JENIS
LOMBA
TKA
|
TPA
|
TQA
|
1. Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar & Lagu-lagu Islami
(Nasyid)
4.
Cerdas Cermat Al-
Qur’an
5. Mewarnai Gambar
6. Ceramah
Agama Islam
Bahasa
Indonesia
|
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan
dan Iqomah
3. Ikrar
& Lagu-lagu Islami
(Nasyid)
4. Cerdas
Cermat Al-Qur’an
5. Mengambar
6. Ceramah Agama Islam
Bahasa Indonesia
7. Peragaan
Sholat
|
1. Tilawah Al-Qur’an
2. Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3. Tarjamah Lafdziyah
4. Kisah Islami
5. Kaligrafi
6.
Ceramah Agama Islam Bahasa Indonesia
|
Pasal 8
PESERTA.
MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
TARTIL AL QUR’AN
a. Peserta :
a. Peserta :
1) Santri TKA
Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
2) Santri TPA
Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
b. Materi Lomba :
1) TKA,
membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.
2) TPA,
membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.
c. Sistem Penilaian:
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3
orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya
masing-masing yang diatur sebagai
berikut :
1) Bidang Tajwid, terdiri dari:
a) Makharijul
huruf . (مخا رج الحروف )
b) Sifatul
huruf. ( صفا ت الحروف )
c) Ahkamul
huruf. ( احكام الحروف )
d) Ahkamul Mad
Wal Qoshr. ( احكام المد والقصر )
2) Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
a) Al waqfu wal
ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b) Muro’atul Huruf
wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات
)
c) Mura’atul
Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d) Adabut
Tilawah ( ا د ب التلا
وة )
3) Bidang suara dan irama, terdiri dari :
a) Keindahan
suara
b) Irama dan
variasi
c) Keutuhan dan
tempo bacaan
d) Pengaturan
nafas
e) Jumlah lagu
f) Lagu
pertama dan penutup
4) Aspek dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah dan adab
Bidang suara dan irama
|
35
35
30
|
20
20
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5) Jenis kesalahan-kesalahan :
a) Salah dalam
bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b) Salah dalam
tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi
c)
Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan
biasa
d) Penilaian
terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat
ditentukan
oleh kesepakatan Dewan Hakim.
2. ADZAN DAN IQOMAT
a. Peserta :
1) Santri
TKA putra, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
2) Santri
TPA putra, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
b. Materi :
1). Materi Pokok : Lafadz Adzan
dan Iqomat.
2). Materi Tambahan : Do’a
sesudah adzan dikeraskan.
c. Aspek dan score Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang Tajwid
Bidang Lagu dan Suara
Bidang Adab & Kerapian
|
35
35
30
|
20
20
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3. IKRAR & LAGU-LAGU ISLAMI ( NASYID )
a. Peserta :
1) Santri
TKA, 1 group putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang).
2) Santri
TPA, 1 group putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang).
b. Materi :
1)
Ikrar Santri TKA/TPA (teks ikrar sesuai dengan lampiran)
2)
Ikrar Santri dibaca secara bersama tanpa komando
3)
Nasyid dinyanyian secara vokal grup.
4)
Boleh menggunakan alat musik (organ/gitar), kaset karaoke (Minus One), atau
menggunakan aransemen sendiri.
c. Judul Lagu dan Sumber :
1)
Lagu Untuk TKA
a) Lagu
Wajib
: “ BETAPA ”
b) Lagu
Pilihan :
* Sayangi Ayah Bunda
* Allah Maha
Pencipta
* Satu Huruf
* Sholat
c) Sumber : VCD Lagu Lomba Cipta Lagu Anak Muslim TK Al Qur’an 2013
2) Lagu Untuk TPA
a) Lagu Wajib
: “ DIKEHENINGAN MALAM ”
b) Lagu
Pilihan :
* Yaa Muhammad
* Munajat
* Tiada Tuhan
Selain Allah
* Mukjizat
c) Sumber : VCD Lagu Lomba Cipta Lagu Anak Muslim TP Al Qur’an 2013
d. Aspek dan Score Penilaian:
No.
|
Bidang Penilaian IKRAR
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Vocal /
Intonasi
Penghayatan
Sikap
|
10
5
5
|
5
3
2
|
Jumlah
|
20
|
10
|
No.
|
Bidang Penilaian NASYID
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kualitas Vocal
Ketepatan
Nada & Kesesuaian Irama
Tehnik
Pengaturan Nafas & Peralihan Suara
Penghayatan /
Ekspresi
Variasi Gerak
dan Kekompakan & Kostum
|
30
15
15
10
10
|
15
8
7
5
5
|
Jumlah
|
80
|
40
|
4. CERDAS
CERMAT AL-QUR'AN
a. Peserta:
1) Santri TKA, 1 Group terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
2) Santri TPA, 1 Group
terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
b. Materi CCQ dibuat oleh Panitia Khusus :
1) TK Al Qur’an, meliputi :
a) Buku Iqra' jilid 4
s/d 6.
b) Materi Hafalan
Bacaan Sholat dan Surat Pendek.
c) Do'a Harian
dan Adabnya.
d) Pengetahuan Keislaman/
Dinul Islam.
2) TP Al Qur’an, meliputi :
a) Al Qur’an
b) Ilmu Tajwid
c) Materi
Hafalan Bacaan Sholat, Do’a Harian dan Adabnya, Surat Pendek serta Ayat Pilihan
d) Pengetahuan Keislaman / Dinul Islam
d) Pengetahuan Keislaman / Dinul Islam
c.
Sistem Perlombaan
1). Cerdas cermat dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu : Tahap Penyisihan, Semi Final
dan Final.
2). Setiap tahapan dilakukan dalam dua babak. Babak Pertama, setiap
regu secara bergiliran mendapatkan sepuluh ( 10 ) pertanyaan. Babak Kedua,
adalah Babak Rebutan dengan sepuluh ( 10 ) pertanyaan untuk diperebutkan oleh
seluruh regu.
d. Sistem Penilaian
Dewan Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta CCQ terhadap pertanyaan yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama :
1) Pada babak pertama, 10 soal pertama diberikan kepada masing-masing regu dimulai
dengan regu A. Kemudian 10 soal kedua
diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2) Apabila jawabannya benar, regu yang bersangkutan
mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna diberi nilai sesuai
dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang kurang sempurna tidak dilemparkan
kepada regu lain.
3) Apabila soal yang diberikan kepada regu yang
bersangkutan tidak dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan / diberikan
kepada regu yang membunyikan bel lebih dahulu. Dan apabila tidak ada regu yang
membunyikan bel maka diberikan kesempatan kepada regu berikutnya dan seterusnya
untuk menjawab.
4) Bagi yang memperoleh lemparan soal dan menjawab
dengan benar diberi nilai 50, dan jika jawaban salah nilai dikurangi 25, dan
jika jawaban kurang sempurna penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim.
5) Setiap regu yang mendapat lemparan soal, hanya
boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim. Regu yang menjawab soal
lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim, maka nilainya dikurangi 25.
Babak Kedua ( Rebutan ) :
1) Dalam babak rebutan, diberikan sepuluh (10) soal untuk diperebutkan oleh seluruh
regu.
2) Peserta boleh membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan
2) Peserta boleh membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan
3) Regu yang pertama kali membunyikan bel, maka regu
tersebut wajib menjawab, apabila tidak menjawab , maka dianggap telah
menjawab dengan jawaban yang salah, dan nilainya dikurangi 100.
4) Apabila jawabannya benar
diberi nilai 100, apabila jawabannya kurang sempurna atau
salah, maka nilainya dikurangi 100.
5) Soal pada Babak
rebutan tidak dilemparkan kepada regu yang lain.
Ketentuan lain penilaian :
1. Soal dianggap batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang berlomba.
2. Dewan Hakim
secara langsung memberi nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan
pertimbangan seperlunya.
3. Jika dalam
satu penampilan dua dari tiga regu memperoleh nilai yang sama, maka penentuan
urutannya akan diberikan tambahan soal untuk dijawab oleh kedua regu secara
rebutan. Jawaban yang benar diberi nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi
100.
4. Jika semua
regu yang tampil memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal rebutan
tambahan sampai terjadi perbedaan nilai.
5. Dewan Hakim
dalam memberikan penilaian memperhatikan ketepatan/ kebenaran jawaban,
kefasihan bacaan dan lainnya.
e. Ruang Lingkup Bahan Lomba Cerdas Cermat :
No.
|
Pokok
Bahasan
|
Materi
CCQ
|
|
TKA
|
TPA
|
||
1.
|
IQRO Jilid 4 - 6
|
2
|
-
|
2.
|
Hafalan Bacaan Sholat
|
2
|
1
|
3.
|
Hafalan Doa Harian dan Adabnya
|
2
|
2
|
4.
|
Hafalan Surah Pendek
|
2
|
2
|
5.
|
Hafalan Ayat Pilihan
|
-
|
1
|
6.
|
Ilmu Tajwid dan Al Qur'an
|
-
|
2
|
7
|
Pengetahuan
KeIslaman / Dinul Islam
|
2
|
2
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f. Soal-soal Lomba Cerdas Cermat
1) Soal-soal disusun dan disiapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Direktur Lembaga.
2) Soal-soal harus dijaga kerahasiaannya.
3) Tehnis
pengaturan pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri.
5. MEWARNAI GAMBAR ( TK Al Qur’an )
a. Peserta
1) Santri TKA,
terdiri dari satu (1) putra dan satu (1) putri. Juara I Tingkat Lembaga Wilayah.
2) Waktu
90 menit
3) Alat
mewarnal dibawa oleh masing-masing peserta.
4) Kertas
gambar disediakan oleh Panitia dengan ukuran A3.
b. Materi (Kerangka Gambar)
Gambar mengacu kepada tema : “
CINTA NEGERIKU INDONESIA "
c. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Variasi Warna
|
||
1. Pemilihan Warna
|
25
|
15
|
|
2. Tata Warna
|
20
|
10
|
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
||
1. Kekayaan Warna
|
20
|
10
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
20
|
10
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
15
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
6. MENGGAMBAR
( TP Al Qur’an )
a. Peserta :
1) Santri TPA,
terdiri dari satu (1) putra dan satu (1) putri . Juara I (satu)
Tingkat Lembaga Wilayah.
2) Waktu
120 menit.
3) Alat
gambar dibawa oleh masing-masing peserta.
4) Kertas
gambar disediakan oleh Panitia dengan ukuran A3.
b. Materi ( Kerangka Gambar ) :
Gambar mengacu kepada tema
:" SUASANA PEMILU DI INDONESIA "
c. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Bentuk Gambar
|
||
1. Kesesuaian gambar dengan tema
|
10
|
5
|
|
2. Artistik
|
30
|
20
|
|
3. Kelengkapan Imajinasi
|
20
|
10
|
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
||
1. Pemilihan Warna
|
15
|
5
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
15
|
5
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
10
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7. PERAGAAN
SHOLAT
a. Peserta
·
Santri TPA Perorangan terdiri dari Juara I (satu) Putra & Juara I ( satu)
Putri Tingkat Wilayah ( Povinsi)
b. Materi :
1)
Pelaksanaan perorangan bukan berjama’ah
2)
Peragaan Sholat Magrib
3)
Bacaan sesuai dengan kurikulum LPPTKA Tahun 2010
4)
Tanpa bacaan zikir dan do’a sesudah sholat
c. Tehnik lomba :
1)
Pada rakaat pertama membaca surah Al –Tiin, sedangkan pada rakaat ke Kedua
membaca Surah Al- Insyiroh
2)
Semua bacaan sholat dibaca secara Jahr
a. Aspek dan
Score Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang Qouliyah
Bidang Fi’liyah
Bidang Pakaian/Adab
|
50
40
10
|
25
20
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8. TILAWAH ( TQA )
a.
Peserta
·
Santri TQA Perorangan, terdiri dari Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu)
Putri tingkat Lembaga Wilayah
b. Materi
1) Alternatif Maqro sesuai
yang telah ditentukan panitia
2) Maqro dibaca oleh
peserta selama 6 - 7 menit atau menunnggu tanda berhenti dari Dewan Hakim
c. Sistem Penilaian sama dengan sistem penilaian pada lomba Tartil Al Qur’an TKA/TPA
d. Aspek dan Score Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Bidang Suara dan Lagu
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
e. Kesalahan – kesalahan
1. Kesalahan membaca ayat dikategorikan sebagai kesalahan jally.
2. Kesalahan
bidang tajwid, fashahah dan adab, lagu dan suara dalam Musabaqah ini
diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi.
3. Kesalahan
Lagu dan suara :
a) Suara kasar,
suara pecah, suara parau, suara lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada
saat nada rendah.
b) Jumlah lagu
kurang dari tiga.
c) Lagu pertama
kurang dari tiga tangga nada (Bayyati / Khusaeni).
d) Peralihan
lagu yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu
cepat atau terlalu lambat.
e) Irama, gaya
dan variasi lagu yang tidak indah.
f)
Pengaturan nafas yang tidak terkendali.
g) Lagu penutup
tidak sama dengan lagu pembukaan (Bayyati / Khusaeni).
9. HAFALAN JUZ’AMMA
a. Peserta :
·
Santri TQA Perorangan terdiri dari Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu)
Putri tingkat Lembaga Wilayah.
b. Tehnik Lomba :
1)
Membaca/menyambung ayat yang dibaca oleh Dewan Hakim.
2)
Menyebut nama surah yang dibacakan Dewan Hakim.
3)
Setiap peserta mendapatkan 5 (lima) soal.
c. Materi Penilaian :
1)
Bidang Tajwid, terdiri dari :
v Makharijul-huruf (مخا
رج الحروف )
v Shifatul-huruf. (
صفا ت الحروف )
v Ahkamul-huruf. ( احكام
الحروف )
v Ahkamul-madd wal qashr. ( احكام
المد والقصر )
v Tamamul-qira’ah.
( تمام القراءة )
2) Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
v Al-waqf wal ibtida’. (
الوقف والابتداء )
v Adabut-tilawah. (
ا د ب التلا وة )
v Tartil. (
ترتيل )
v Tamamul-qira’ah. ( تمام
القراءة )
3) Bidang Tahfizh ( Hafalan ), terdiri dari :
a) Mura’atul-ayat : ( عة
الايات مرا )
v Tarkul-ayat. ( ترك
الايا ت )
v Tawaqquf. (توقف )
b) Sabqul-lisan :
v Tarkul-huruf awil-kalimah. (
تر ك الحروف اوالكلمات )
v Ziyadatul-huruf awil-kalimah. (
زياد ة الحروف او الكلمات )
v Tabdilul-kalimah awil-harakah. (
تبديل الكلمات او الحركات)
v Tardiidul-kalimah. (
ترديد الكلمات )
v Tamamul-qira’ah. (
تمام القراءة )
d. Aspek dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
30
|
15
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Tahfidz ( Hafalan )
|
50
|
25
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10.
TARJAMAH LAFDZIAH
a. Peserta
· Santri
TQA terdiri dari tiga ( 3 ) orang dalam satu (1) group, putra /
putri/ campuran
b. Materi
1) Materi / bahan
lomba adalah terjemahan surah An Naas sampai Surah Adh Dhuha
2) Pendekatan yang
dilakukan adalah pemahaman tekstual dan kontekstual
3) Sistem penilaian
mengacu pada cabang lomba Cerdas Cermat Al Qur’an ( lihat pada halaman 9 )
4) Materi dibuat oleh
panitia khusus dengan ruang lingkup, sebagai berikut :
No.
|
Pokok
Bahasan
|
Materi
CCTL
|
Jumlah
Soal
|
||
1.
|
Makna simbol /Nama Surah
|
2
|
2.
|
Makna Kalimah (Lafdziah)
|
4
|
3.
|
Intisari sebuah ayat
|
2
|
4.
|
Intisari sebuah surat
|
1
|
5.
|
Pemahaman Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
11. KISAH ISLAMI
a. Peserta
· Santri
TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu)
Putri tingkat Lembaga Wilayah
b. Ketentuan
Materi
1) Tema
dan Inti kisah tentang pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat
Al-Qur’an dan atau Al-Hadits (sebagai rujukan utama).
Kemasan kisah dapat diambil dari
kisah-kisah dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw
sampai dengan masa Tabi’in (para Imam)
2) Setiap
peserta harus menyiapkan dan menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim (diketik
rapi) dan menyebutkan identitas pengarangnya
3) Durasi waktu
maksimal antara 10 sampai 15 menit
c. Aspek dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi Cerita
|
40
|
25
|
2.
|
Pengembangan Imaginasi
|
35
|
15
|
3.
|
Retorika Penyampaian Cerita
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12. KALIGRAFI
a. Peserta
· Santri
TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I
(satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah
b.
Materi ( Pilihan Teks Kaligrafi )
1)
Jenis tulisan adalah khat Naskhi
atau Tsuluts (pilih salah
satu)
2)
Jenis kaligrafi Hiasan Mushaf
3)
Peserta diperkenankan menggunakan “ Mal “
4)
Bahan tulisan dipilih salah satu dari pilihan, sebagai berikut :
a) QS. Luqman ( 31 ): 11.
”Yaa Bunayya Laa Tusyrik billaahi, innasysyirka lazhulmun ’azhiim ”
b) QS. At Tahrim ( 66 ) : 6 ”Yaa
ayyuhalladzina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum naaraa ”
c) QS. Al-Mujadilah ( 49 ) : 11 ”
Yarfa’illahul ladziina aamanuu minkum wal ladziina uutul ’ilma darajaatin ”
d) Hadits Nabi SAW : ”
Khairukum man ta’allamal quraana wa’allamahuu ”
e) Hadits Nabi Saw : ” Al
jannatu tahta aqdamil ummahati ”
c.
Alokasi Waktu dan Peralatan
1)
Alokasi waktu yang disediakan maksimal 180 menit
2)
Peralatan Kaligrafi disediakan oleh masing – masing peserta
3)
Kertas disediakan oleh panitia penyelenggara dengan ukuran A2 ( 60 X 42 )
d.
Aspek dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Ketepatan Kaidah Tulisan
|
50
|
25
|
2.
|
Kebersihan Keindahan Penulisan
|
30
|
15
|
3.
|
Keserasian warna & ornamen/hiasan
|
20
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
13.
CERITA AGAMA ISLAM BAHASA INDONESIA
a.
Peserta
1)
Santri TKA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu)
putri, Tingkat Lembaga Wilayah
2)
Santri TPA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I
(satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah
3)
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I
(satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah
b. Materi/ Tema Pidato
Ketentuan materi atau tema pidato
yang dibawakan adalah sebagai berikut :
1) TKA, dengan tema
: " AKU HEBAT KARENA AL QUR’AN "
2) TPA, dengan tema
: " AL QUR’AN JALAN HIDUPKU “
3) TQA, dengan tema
: " MENJADI PEMIMPIN YANG QUR’ANI "
c. Waktu Ceramah maksimal 10 -15 menit
d. Ceramah tanpa
menggunakan teks
e. Isi Ceramah
dilengkapi dengan Al-Qur’an dan Hadits
f. Materi Penilaian :
1) Bidang Isi dan
Bahasa terdiri dari :
a) Bobot uraian
& cakupan
b) Sistimatika
Uraian
c) Ungkapan
Bahasa
d) Gaya Bahasa
2) Bidang Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits
a) Kebenaran
Bacaan
b) Kebenaran
Terjemah
c) Kesesuaian
dalil dengan topik dan uraian
3) Bidang Retorika / Metode Penyampaian
a) Vokal,
Intonasi dan Aksentuasi
b) Ekspresi
c) Adab
g. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi dan Bahasa
|
40
|
20
|
2.
|
Dalil
|
25
|
10
|
3.
|
Retorika / Metode penyampaian
|
35
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
2. Jika
terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka
penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan
pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba.
Jika masih sama didasarkan pada
nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan
adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN KEJURUAN KATEGORI
1. Kejuaraan Kategori adalah kejuaraan menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al Qur’an ( TKA ) , Kategori TP Al Qur’an ( TPA ) dan Kategori Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
2. Penentuan
Juara Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari
kategori masing - masing utusan wilayah / kontingen dengan ketentuan :
a. Juara
I dinilai
5
b. Juara
II dinilai 3
c. Juara
III dinilai 1
Pasal 11
PENENTUAN KEJURAAN UMUM
1. Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan dari seluruh kategori ) yang diperoleh Utusan Wilayah / Kontingen dengan ketentuanperhitungan :
JUARA BOBOT NILAI
I 5
II 3
III 1
2. Jika terdapat
nilai kejuaraan yang sama antara dua Wilayah atau lebih, maka penentuannya
berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TKA Putra / Putri. Jika
masih sama penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil
TPA Putra / Putri. Jika masih sama juga, maka penentuannya didasarkan pada
nilai tertinggi cabang MTQ Tilawah TQA Putra / Putri. Untuk penentuan akhir dimungkinkan
adanya Juara Kembar.
3. Penentuan
JUARA UMUM di SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
1. Keputusan
Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap.
2. Penentuan
peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan
melalui rapat Dewan Hakim.
3. Jika
keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti
otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N U T U P
Demikian Panduan
Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini dibuat, agar
semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam
pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia IX dari mulai tingkat
Kecamatan hingga tingkat Nasional.
Selanjutnya
apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI )
IX ini mungkin saja terdapat kesalahpahaman maka kami berharap agar segera
mengkonfermasikan ke sekretariat LPPTKA BKPRMI Pusat.
Jakarta, 27
Maret
2013 M
15 Jumadil Awwal 1434 H
Tim
Perumus
1.
Salehhudin A. Syukur, M.Ag
2.
Ririn Tjahyaningsih, S Pd I
3.
Hamidhuddin, M Pd
Direktur Nasional LPPTKA
BKPRMI
Drs. Mamsudi Abdurrahman, MM
terima kasih, bisa sebagai panduan kami di kabupaten deli serdang
BalasHapusKalau soal cerdas cermatnya ada?
BalasHapus