AMANDEMEN ANGGARAN DASAR ( AD
) BKPRMI
Hasil Munas XI 2009
Bismillahirrahmanirrahim
MUQADDIMAH
“Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku“ (Q.S. 51: 56)
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk
menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. 21:107)
“Kamu adalah
ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman
kepada Allah SWT “. (Q.S.
3 : 110)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dar ipada orang
yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal
saleh dan berkata sesungguhnya aku adalah bagian dari orang-orang
muslim.” (Q.S. 41: 33)
“ Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat
mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta
orang-orang yang sabar “ (Q.S.
2 : 249)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa diantara
kamu yang murtad dari agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu
kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap
lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap
orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui “ (Q.S. 5 :
54).
“ Dia
telah mensyiaratkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan –Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami
wasiatkan kepada Ibrahim, dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi
orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama-Nya) orang yang kembali
(kepada-Nya) “ (Q.S. 42 : 13).
“Hanyalah yang
memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap
mendirikan shalat dan
menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun)
selain kepada Allah.
Maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. 9:18)
“ Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan
apa yang tidak perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu
mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan “ (Q.S. 61 : 2-3)
“Ada tujuh golongan
manusia yang Allah
akan menaungi mereka (dihari kiamat) yang tiada
naungan kecuali hanya naungan-Nya,
yaitu Pemimpin yang adil, Anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan
selalu mengabdi kepada Allah
SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua orang
yang kasih mengasihi
karena Allah mereka
berkumpul dan berpisah karena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu
oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagipula cantik tetapi
menolak dan berkata sungguh aku
takut kepada Allah,
seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang
diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang
selalu ingat kepada
Allah dikala berkhalwat/sendiri hingga
kedua matanya mencucurkan
air mata.” (H.R Bukhori dan Muslim).
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab
terhadap masa depan Agama Islam, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid
menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual
dan ahklak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa.
Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia menjadikan Masjid sebagai pusat ibadah, kebudayaan dan perjuangan
untuk membina generasi muda menjadi kader angsa yang bertaqwa kepada Allah
SWT, memiliki wawasan keislaman yang utuh dan wawasan yang ke-Indonesian yang
kokoh, bersikap istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai
muwwahid, mujahid, musyadid, muaddib serta mujaddid.
Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja
Masjid merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di
Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab
sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid
Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia dengan dasar sebagai berikut :
|
|||
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.
|
|||
Pasal 2
Waktu dan Tempat
BKPRMI adalah
kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia
(BKPMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3
September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
|
|||
Pasal 3
Kedudukan
Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.
|
|||
BAB II
ASAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
BKPRMI berasaskan Islam.
|
|||
Pasal 5
Status
BKPRMI
adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus
independen.
|
|||
Pasal 6
Sifat
1.
BKPRMI bersifat keislaman, kemasjidan,
keummatan, kemasyarakatan pemuda dan keindonesiaan.
2. BKPRMI sebagai wahana
komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program
secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.
|
|||
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
BKPRMI bertujuan
memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa
kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan
kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan
dan kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah
dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||
Pasal 8
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan
usaha-usaha sebagai berikut :
1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat,
kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi
seluruh pemuda, remaja, dan anak-nak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya
organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda
Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2. Meningkatkan kualitas dan
prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan
ilmu pengetahuan sebagai wujud
partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3.Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan
serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan bangsa,
bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4.Membina dan mengembangkan kemampuan manajemen dan
kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan,
keummatan dan keindonesiaan.
5.Meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja
masjid melalui peningkatan ekonomi ummat.
6.Meningkatkan hubungan
dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di
tingkat nasional maupun internasional.
7.Usaha lain yang tidak
bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
|
|||
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
1.
Anggota BKPRMI terdiri atas :
1.a. Anggota Biasa
1.b. Anggota Fungsional
1.c. Anggota Kehormatan
2.
Setiap Pemuda Islam Indonesia yang berusia
17 tahun sampai 45 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI
3. Mekanisme keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
|
|||
Pasal 10
Kewajiban dan Hak
Anggota
Kewajiban dan hak
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
|
|||
BAB V
STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.
Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan
Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di
Ibukota Negara.
2.
Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan
Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang
disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.
Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut
Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang
disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
4.
Di Tingkat kecamatan organisasi ini disebut Dewan
Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang
disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.
Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang
disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
6.
Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi
Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla di seluruh Indonesia.
|
|||
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pengurus Paripurna
Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis
Pertimbangan.
|
|||
Pasal 13
Dewan Pengurus
1.
Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW),
Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).
2.
Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen
dan Lembaga BKPRMI.
|
|||
Pasal 14
Pengurus Harian
1.
Pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan organisasi
BKPRMI.
2.
Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan
perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
3.
Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam
ART BKPRMI.
|
|||
Pasal 15
Departemen,
Biro, Bidang dan Seksi
1.
Program organisasi yang bersifat umum dan temporer
dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan seksi.
2.
Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Pusat.
3.
Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Wilayah.
4.
Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Daerah.
5.
Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Kecamatan, kelurahan/Desa.
6. Hak, wewenang dan
mekanisme Departemen, Biro, Bidang dan Seksi diatur dalam ART BKPRMI.
|
|||
Pasal 16
Lembaga BKPRMI
1. Program organisasi yang bersifat khusus
dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian
Kepengurusan Paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat
organisasi.
3. Hak,
wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
|
|||
Pasal 17
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan
Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari: Majelis Pertimbangan
Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah
(MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).
|
|||
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI
pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun.
2. Ketua Umum
BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu
periode berikutnya.
|
|||
Pasal 19
Pengesahan Kepengurusan Paripurna
1.
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.
2.
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
3.
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota
disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI
4.
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah
BKPRMI.
5.
Kepengurusan
Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus
Kecamatan BKPRMI.
6.
Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui
jenjang organisasi.
|
|||
BAB VII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Majenis Ulama Indonesia dan
Tokoh Masyarakat.
|
|||
|
|||
Pasal 22
Pendiri
Pendiri adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid
yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan
sorganisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang
selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagas dan pencetus ide
yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia.
|
|||
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
|
|||
Pasal 24
Permusyawaratan
1. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI
meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, Silaturahmi Kerja dan
Rapat-rapat lain.
2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan
dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
|
|||
BAB IX
ATRIBUT
DAN KEKAYAAN
Pasal 25
Atribut
1. BKPRMI
mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.
2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI
|
|||
Pasal 26
Kekayaan
1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris
kepengurusan disemua tingkat organisasi.
2. Kekayaan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b. Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam
c. Usaha lain yang halal
dan tidak mengikat.
3.
Jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan
organisasi dihibahkan kepada lembaga da'wah sosial.
4.
Mekanisme perolehan, pengadaan dan
penghapusan/penghibaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART
BKPRMI.
|
|||
Pasal 27
Penghargaan
1. Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh
dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.
2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
|
|||
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Perubahan
1. Perubahan
dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia
atau MUNAS Istimewa (MUIS).
2.
Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
|||
Pasal 29
1.
Pembubaran
organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan atau oleh MUNAS
Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
2.
Tata cara dan mekanisme pembubaran Organisasi BKPRMI
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
|||
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
|||
BAB XIV
K H A T I
M A H
Pasal 31
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan
dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI
Tahun 2009 di Jakarta
2. Anggaran Dasar ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billaahi
Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Jumadil Akhir 1430
H
J u n i 2009 M
|
|||
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) BKPRMI
HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Umum
1.
Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI
tahun 1993 di Jakarta.
2.
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia
3.
BKPRMI adalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari
organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan Dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam
pemberdayaan umat
4.
BKPRMI adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait secara struktural
dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik
manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia
(DMI) dalam gerakan kemasjidan
5.
Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan
pemuda-remaja masjid ditiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan
masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq,
ukhuwah,Ke-Ilmuan, Keterampilan, kebudayaan dan peradaban umat
|
|||
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar
Islam dengan dakwah membawa kedamaian
dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2. Kemasjidan, yaitu berusaha
menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk
mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keummatan
yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan
permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaa
yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5.
Kepemudaan yaitu segala hal
ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktivitas,
pembangunan, pengembangan dan cita – cita pemuda
|
|||
Pasal 3
Sifat
Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program
secara :
1. Komunikatif,
adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan
organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada ummat dan bangsa.
2. Informatif,
adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program
organisasi Pemuda Remaja Masjid/Mushallah
kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
3. Konsultatif,
adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan
kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi
pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordinatif,
adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan
harmonisasi program
|
|||
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota BKPRMI terdiri
dari :
1. Anggota Biasa adalah
Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai
anggota kepada BKPRMI.
2. Anggota Fungsional
adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai
tingkat Kelurahan/Desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan
organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
|
|||
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.
|
|||
Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktif
dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua
permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih
dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam
permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak
mendapatkan pelayanan dan memberikan
saran dan usul.
|
|||
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a.
Organisasi Pemuda Remaja
Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b.
Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c.
Mengajukan permohonan tertulis bersedia
menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d.
Setelah melakukan pertimbangan, DPD
BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke
dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a.
Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat
nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai
Anggota Fungsional BKPRMI.
b.
DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan
Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a.
DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP
BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah
berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b.
Setelah melakukan pertimbangan, DPP
BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam
Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI.
Panduan
tatacara pengelolaan Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat
anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
|
|||
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan
BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi
Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional
dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda
Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam
kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
|
|||
Pasal 9
Berakhirnya
Keanggotaan
1. Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
a.
Bubarnya organisasi pemuda remaja
masjid tersebut.
b.
Menyatakan berhenti sebagai Anggota
Biasa secara tertulis.
c.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota
Kehormatan berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Menyatakan mengundurkan diri
sebagai Anggota Fungsional atau
Anggota Kehormatan, yang disampaikan
secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus
BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh
BKPRMI.
3. Tata cara
pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
a.
Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota
Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW
BKPRMI.
b.
Pemberhentian keanggotaan hanya dapat
dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3
(tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c.
Anggota
yang dinyatakan berhenti keanggotannya diberikan kesempatan membela diri
dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
d.
Apabila pembelaan dari Anggota tersebut
diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur
lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan
diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
|
|||
BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal
10
Kriteria
Pengurus
Pengurus
BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut:
1. Aktivis
Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu
membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak
mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
4. Mempunyai
wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai
sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh
|
|||
Pasal
11
Penyusunan
Pengurus
1.
Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun
kelengkapan pengurus organisas
2.
Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga
diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum
sesuai jenjang organisasi
|
|||
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Pengurus Harian terdiri
dari :
a.
Seorang
Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris Jenderal/Umum maksimal 7
(tujuh) orang Wakil Sekretaris Jenderal/Umum
c.
Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3
(tiga) orang Wakil Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang
Koordinator dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program
umum, sektoral dan temporer, terdiri dari:
a.
Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar
Negeri
b.
Departemen Penelitian, dan
Pemberdayaan Masjid
c.
Departemen Informasi, Iptek dan Kajian
Strategis
d.
Departemen
Kebudayaan dan Olah Raga.
e.
Departemen Kajian Sosial dan Politik
3.
Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI
terdiri dari ;
a.
Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang
Direktur dan dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi
beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris
dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan
pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada
Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Pengurus
|
|||
Pasal
13
Tata Kerja
1.
Kesekretariatan dilakukan secara terpusat
dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan
jenjang organisasi.
2.
Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh
Bendahara umum dan bendahara-bendahara.
3.
Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar
tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan
Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jenderal/Umum
4.
Departemen berada di bawah koordinasi Ketua
|
|||
Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1. Majelis Pertimbangan sebagai satu
kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
2. Majelis Pertimbangan mempunyai
kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung
kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda
Masjid, Alumni atau Mantan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
|
|||
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan ketua Umum Dewan Pengurus Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia,
dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.
|
|||
Pasal 16
Pelantikan Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1. Pelantikan Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang
diatasnya.
2.Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat
pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama,
dipimpin oleh Presidum MUNAS.
|
|||
Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar
Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
" Dengan nama
Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya
Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami
ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi
Muhammad SAW sebagai rasul kami ", kami berikrar :
1.
Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2.
Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan lainnya dengan konsisten.
3.
Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah
dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air
sesama manusia, dan kemanusiaan.
4.
Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan
keselarasan dan keseimbangan hidup.
5.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan
taufik-Nya.
|
|||
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1.
Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti
4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali, kecuali untuk jabatan ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali
masa bakti.
2.
Dewan
Pengurus Wilayah dipilih untuk masa
bakti 4 ( empat ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan
ketua umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
3.
Dewan
Pengurus Daerah dipilih untuk masa
bakti 4 ( empat ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan
ketua umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
4.
Dewan
Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 4 ( empat ) tahun dan dapat dipilih kembali.
5.
Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun
|
|||
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI
merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang
sehingga upaya pembinaan anggota
Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
2. Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu
jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus diatasnya di dalam
Wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat
diatasnya.
4. Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan
sebuah Tingkat Kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan Permusyawaratan untuk
itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar
segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian
Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan
Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang
waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya Wajib
melakukan suatu tindakan Pembinaan berupa Perpanjangan Sementara, atau
Pembekuan Pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan dalam rangka
melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.
|
|||
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1. Pembina BKPRMI terdiri dari :
a. Dewan Masjid Indonesia.
b. Majelis Ulama Indonesia.
c. Tokoh Masyarakat.
2.
Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan
Pengurus.
3.
Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan
organisasi dan program.
|
|||
Pasal 21
Penasehat
Penasehat BKPRMI dari Para
Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan
Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.
Penasehat
memberikan nasehat kearifan bagi
kepentingan pengembangan organisasi.
|
|||
BAB V
LEMBAGA –LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-nama Lembaga
Agar program kerja yang
khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk
lembaga-lembaga, yaitu :
1. Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Da'wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan kader
yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan
masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas,
kreatif, berbudaya, produktif mandiri dan profesional
2. Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada program dan gerakan
membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti
luas.
3. Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP),
yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk
meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan
pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian,
kewirausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan
Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK
Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program pembina
kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan
peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga Pemberdayaan
dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM),
yang memberi perhatian kepada program pembinaan. dan kesadaran masyarakat
dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis
masjid.
6. Lembaga Bantuan Hukum
dan Advokasi (LBHA), yang
memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar
serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas
keilmuan khususnya dibidang hukum terjadap anggota dan pengurus sebagai upaya
dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH
dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau bantuan
hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberi perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan
bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia.
|
|||
BAB VIII
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
|
|||
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 24
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi
dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
|
|||
Pasal 25
Tata Cara Penerapan
Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan
berpegang teguh pada kaidah : Terbukti,
Bijaksana, Adil dan Tegas.
|
|||
Pasal 26
Jenis Disiplin
1.
Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari;
teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri
dan diberhentikan.
2.
Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur
dengan Keputusan DPP BKPRMI
|
|||
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan
sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah Nasional
dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah,
Daerah serta Peninjau dan Undangan.
2. Segala ketetapan
Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
3. Musyawarah Nasional dihadiri
oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah serta
Peninjau dan Undangan.
4. Musyawarah
Nasional diselenggarakan untuk :
a. Menetapkan tata tertib musyawarah
b.
Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
c.
Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e.
Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan
dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat.
g.
Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus
Pusat.
h.
Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW,
DPW, dan DPD BKPRMI.
6.
Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
|
|||
Pasal 28
Musyawarah Nasional Istimewa
5.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah
Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah
Nasional.
6.
Musyawarah
Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan
Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah
setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
|
|||
Pasal 29
Musyawarah Wilayah
1.
Musyawarah
wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan
Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu
atas Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Wilayah atas
permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
2.
Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh :
a.
DPW dan MPW
BKPRMI
b.
DPD. MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
c.
Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI
3.
Musyawarah
Wilayah diadakan untuk :
a.
Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Wilayah
dan Dewan Pengurus Wilayah.
b.
Menetapkan
Program Kerja Wilayah
c.
Memilih dan
menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan
Wilayah.
d.
Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus
Wilayah.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Wilayah Provinsi
|
|||
Pasal 30
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus wilayah atas permintaan 2/3 dari
jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
2.
Musyawarah
daerah dihadiri oleh :
a. DPD dan MPD BKPRMI
b.
DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda
dan Remaja Masjid.
c.
Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3.
Musyawarah
Daerah diadakan untuk :
a.
Menilai
pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
b.
Menetapkan
Program Kerja Daerah.
c.
Memilih dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah
dan Majelis Pertimbangan Daerah.
d.
Memilih dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus
Daerah.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat
Daerah Kabupaten/Kota
|
|||
Pasal 31
Musyawarah Kecamatan
1.
Musyawarah
Kecamatan diselenggarakan 4 (empat)
tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan
istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah
atas permintaan 2/3 jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa
di kecamatan tersebut.
2.
Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
a.
DPK dan MPK BKPRMI.
b.
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan
Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
c.
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di
Wilayah Kecamatan.
d.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK
BKPRMI.
3. Musyawarah
Kecamatan diadakan untuk :
a.
Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
b.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan
c.
Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
d.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus
Kecamatan.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Kecamatan
|
|||
Pasal 32
Musyawarah
Kelurahan/Desa
1. Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan pengurus Kelurahan/Desa atas
permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di
Kelurahan/Desa tersebut.
2.
Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh
:
a.
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan
Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.
Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remaja
Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
c.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DP
Kel/Des.
3.
Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan untuk
:
a.
Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.
Menetapkan Program Kerja
Kelurahan/Desa.
c.
Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP
Kel/Des BKPRMI.
d.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus
Kelurahan /Desa.
e.
Menetapkan Kebijakan Strategis
Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
|
|||
BAB VIII
HAK
SUARA
Pasal
33
Hak
Suara
1.
Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI
dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak
suara.
2.
Dalam Musyawarah Wilayah,
DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki
masing-masing 1 (satu) hak suara.
3.
Dalam Musyawarah Daerah,
DPK BKPRMI dan DP Kel/Des BKPRMI dan Organisasi Pemuda/Remaja Masjid Anggota
Biasa BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara
|
|||
BAB IX
RAPAT-RAPAT
DAN SILAHTURAHMI
Pasal
34
Rapat-rapat
Rapat-rapat
BKPRMI terdiri dari :
1.
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah,
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat
nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional
atau Musyawarah Istimewa.
2.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP
BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja nasional.
3.
Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis
Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat
strategis ditingkat wilayah.
4.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI,
untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
5.
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis Daerah.
6.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD
BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program
kerja Daerah.
7.
Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua
Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
8.
Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI
ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja Kelurahan/Desa.
9.
Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa
(RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DP Kel/Des BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda
Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja
Kelurahan/Desa.
10.
Rapat Pengurus harian ialah rapat yang
dihadiri oleh para Pengurus harian sesuai jenjang organisasi.
11.
Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri
oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai jenjang organisasi.
12.
Rapat Pleno sekurang-kurangnya
diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
13.
Rapat kerja sekurang-kurangnya
diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
14.
Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan
2 (dua) kali dalam satu periode
|
|||
Pasal 35
Silaturahmi Kerja
1.
Silaturahmi
Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1(satu) kali
dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda
program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
2.
Merumuskan
kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut
dengan keputusan Dewan Pengurus.
3.
Menetapkan Rincian agenda program kerja Lembaga sesuai jenjang struktur organisasi
|
|||
Pasal 36
Kourum dan Pengambilan
Keputusan
1.
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi
kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak
hadir.
2.
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat
persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
|
|||
BAB X
RANGKAP JABATAN DAN
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan Ketua Umum
Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
|
|||
Pasal 38
Pengisian Jabatan Antar Waktu
1. Apabila Ketua Umum
tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian
jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian sesuai dengan
jenjang organisasi.
2. Apabila pengurus harian
selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut
ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan
sesuai dengan jenjang organisasi.
3. Apabila Ketua Umum
berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh
pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
4. Apabila Ketua Umum
mengundurkan diri maka Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewan
Pengurus diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka
dilakukan MUNAS ISTIMEWA atau RAPIMNAS.
|
|||
Pasal 39
Sebab-sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap
jenjang organisasi, disebabkan karena :
a.
Enam bulan berturut-turut tidak aktif , tanpa alasan
yang jelas.
b.
Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.
Menyatakan mengundurkan diri.
d.
Meninggal dunia.
e.
Mencemarkan nama baik organisasi
f.
Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat
Pleno Pengurus Harian, kecuali Ketua
Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3.
Pengesahan hasil Reshafle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI
ini.
|
|||
Pasal 40
LAMBANG DAN ATRIBUT
Bentuk,
Arti dan Penggunaan Lambang
1.
Bentuk lambang
BKPRMI, adalah :
2.
Arti lambang adalah sebagai berikut :
a.
Berbentuk lingkaran dengan garis batas
tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan
hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b.
Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat,
dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah
yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
c.
Warna hijau pada lingkaran dalam,
sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang
membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d.
Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid
Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian
untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan
semua potensi umat dan bangsa.
3.
Lambang seperti yang tersebut pada ayat
(1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang,
cinderamata, striker, kain rentang dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan
kepantasan dan kepatuhan.
4.
Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI
diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan
Pengurus Pusat.
|
|||
Pasal 41
Atribut
Lainnya
1.
Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan
lambang tercantum di tengah bendera.
2.
BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3.
Pakaian Resmi, Jas dan
Seragam Ketahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau pedoman
organisasi.
4.
Kartu Tanda Anggota, Lencana
Penghargaan dan Kehormatan teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan
lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
|
|||
Pasal 42
Bagan/Struktur BKPRMI
Bagan /struktur organisasi BKPRMI di
masing-masing tingkatan diatur lebih lanjut dalam pedoman atau peraturan
organisasi
|
|||
BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 43
Kekayaan
Organisasi
1. Kekayaan organisasi adalah segala
sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
2. Peraturan dan tata tertib penerimaan
serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan
kepada pihak-pihak terkait.
3. Mekanisme
ketatalaksanan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP
BKPRMI.
|
|||
BAB
XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
|
|||
BAB XIV
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 45
1. Institusi Permusyaaratan Tingkat I untuk usulan
Rancangan perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
2.
Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk
dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI
|
|||
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 46
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar
BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI Tahun 2009 di Jakarta
2.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat
ditetapkan.
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan
di: Jakarta
Pada tanggal : Jumadil Akhir 1430 H
J u n i 2009 M
ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia
|
Alamat : Jl. Jend. Sudirman RT.I Kelurahan Kr.Anyar Telp:0551-5523733 Hp 08125342026/085245403530, Kota Tarakan-Provinsi Kalimantan Utara
Kamis, 04 Juli 2013
Amandemen AD-ART BKPRMI Hasil MUNAS XI 2009
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar