PEDOMAN
KERJA
LPPKS BKPRMI
LEMBAGA PEMBINAAN PENGEMBANGAN KELUARGA SAKINAH
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
MUKADIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Secara lambat tapi
pasti Insya Allah kami berusaha menggulirkan program LPPKS BKPRMI dengan cara
sabar menjaga amanah, melaksanakan isi Kitabullah, berbuat ihsan dengan niat
karena Allah semata dan meneladani Al- hadits (Rasulullah).
Konsep Dasar
“Tuhan Yang Maha
Pemurah, yang telah mengajarkan Al- Qur’an. Dia menciptakan manusia.
Mengajarnya pandai berbicara.” (QS. 55: 1 – 4).
“Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan
kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan akan datang, serta menyempurnakan
nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu ke jalan yang lurus. Dan supaya Allah
menolongmu dengan pertolongan yang kuat atau banyak. Dialah yang telah
menurunkan ketenangan kedalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka
bertambah disamping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah lah
tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(QS. 48: 1-4).
“Hai orang-orang
yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. 66: 6).
“Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya. Dan dijadikan-Nya
diantara kamu rasa kasih saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda bagi kamu yang berfikir” (QS.30: 21).
“Barang siapa yang
mengerjakan amal sholeh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan”(QS.16: 96).
“Rumahku
Surgaku”(Al-Hadits)
“Dididklah anakmu
karena ia hidup di jaman yang berbeda denganmu”(Al-Hadits)
Manusia muslim
sebagaimana yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur’an “Sebagai golongan
berkualitas paripurna dengan kepastian sebagai pemimpin, bahkan sebagai
khalifah atau wakil Allah di muka bumi untuk membawa kebahagiaan, keadilan dan
ketentraman bagi kehidupan”
Sementara itu Rasulullah Muhammad SAW bersama para sahabat-Nya telah memfungsikan dan memerankan Masjid sebagai “Rumah Allah di muka bumi” sebagai Pusat Ibadah dan pembinaan serta pengembangan pemberdayan ummat ditengah-tengah kehidupannya.
Sementara itu Rasulullah Muhammad SAW bersama para sahabat-Nya telah memfungsikan dan memerankan Masjid sebagai “Rumah Allah di muka bumi” sebagai Pusat Ibadah dan pembinaan serta pengembangan pemberdayan ummat ditengah-tengah kehidupannya.
Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang didalamnya terdapat Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah sebagai bagian dari fungsionaris
masjid di Indonesia, turut bertanggung jawab untuk melakukan upaya maksimal
menciptakan suasana yang kondusif menumbuhkan keharmonisan keluarga BKPRMI,
mengembangkan potensi perempuan untuk selanjutnya dapat memfungsikan diri dan
jati diri dalam proses pengabdiannya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Memahami dan
menyadari dalam mengoperasionalkan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga
Sakinah (LPPKS), maka lebih lanjut diatur Pedoman Kerja sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Untuk memudahkan pemahaman terhadap pedoman kelembagaan
ini, digunakan beberapa istilah :
1. Lembaga, istilah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat LPPKS BKPRMI.
1. Lembaga, istilah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat LPPKS BKPRMI.
2. Pembina
ialah pembina lembaga disetiap jenjang kepengurusan yang mendapat kepercayaan
untuk itu sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pengasuh
ialah pendiri atau perintis atau pendahulu LPPKS BKPRMI yang tetap peduli
terhadap perkembangan LPPKS BKPRMI
4. Pengurus
ialah aparat lembaga yang berfungsi menyelenggarakan kegiatan lembaga disetiap
jenjang kepengurusan-kepengurusan.
5. Tim ahli
ialah sejumlah tenaga ahli yang dikelompokkan dalam beberapa tim antara lain :
Tim Kajian Keluarga Sakinah, Tim Pembimbing, Tim Konselor, Tim Instruktur, Tim
Penatar dan Litbang.
6. Pembimbing
ialah aparat lembaga yang bertugas membimbing, menyuluh, mengembangkan,
mengawasi, menilai dan melaporkan secara berkala keadaan personal maupun
kegiatan di setiap jenjang kepengurusan.
BAB II
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Lembaga ini bernama Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
disingkat LPPKS BKPRMI.
Pasal 3
Lembaga ini secara institusional merupakan
lembaga dari BKPRMI
Pasal 4
1. Lembaga
Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia dimana DPP BKPRMI berkedudukan disebut Pengurus Pusat (PP)
2. Lembaga Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi disebut Pengurus Wilayah (PW)
3. Lembaga Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota disebut Pengurus Daerah (PD)
4. Lembaga Kecamatan berkedudukan di Kecamatan disebut Pengurus Cabang (PC)
5. Lembaga Kelurahan berkedudukan di Kelurahan disebut Pengurus Ranting (PR)
2. Lembaga Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi disebut Pengurus Wilayah (PW)
3. Lembaga Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota disebut Pengurus Daerah (PD)
4. Lembaga Kecamatan berkedudukan di Kecamatan disebut Pengurus Cabang (PC)
5. Lembaga Kelurahan berkedudukan di Kelurahan disebut Pengurus Ranting (PR)
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Lembaga ini berfungsi
:
1. Meningkatkan silaturahim dan keharmonisan intern
Keluarga Sakinah Mawadah wa Rahmah “SAMARA” Keluarga Besar BKPRMI, Keluarga
Bangsa Indonesia.
2. Tempat membina dan mengembangkan potensi keluarga
khususnya anak dan remaja, dan sebagai aktifis masjid Indonesia pada umumnya.
3. Meningkatkan peran serta anggota keluarga khususnya
pemuda dan remaja puteri BKPRMI dalam proses pengabdiannya bagi masyarakat dan
bangsa Indonesia.
Lembaga ini bertujuan
:
1. Menjadikan
suasana rumah tangga SAMARA yang penuh kedamaian, cinta dan kasih sayang.
2. Mejadikan rumah sebagai surganya anggota keluarga yang kondusif untuk pertumbuhan, perkembangan dan pendidikan anak sebagai generasi yang diridhoi oleh Allah SWT yang menjadi pewaris Nabi yang Rahmatan lil ‘alamin, membawa kasih sayang seisi dunia.
2. Mejadikan rumah sebagai surganya anggota keluarga yang kondusif untuk pertumbuhan, perkembangan dan pendidikan anak sebagai generasi yang diridhoi oleh Allah SWT yang menjadi pewaris Nabi yang Rahmatan lil ‘alamin, membawa kasih sayang seisi dunia.
3. Menciptakan
iklim yang kondusif untuk tumbuhnya aktifis puteri dan atau wanita aktifis
masjid di Indonesia yang memahami kodratnya sebagai muslimah dan mempunyai
keterpaduan wawasan keummatan dan ke- Indonesiaan dalam arti luas.
BAB IV
VISI, MISI DAN CIRI
VISI, MISI DAN CIRI
Pasal 6
Visi :
Sesuai dengan
sejarah pendiriannya yang berasal dari Departemen Keputrian BKPRMI menjadi
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sejahtera Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia (LPPKS BKPRMI), kemudian menjadi Lembaga Pembinaaaan
dan Pengembangan Keluarga Sakinah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia (LPPKS BKPRMI) berikut : Terwujudnya Keluarga
sakinah mawadah wa rahmah, terjalinnya silaturahmi serta terciptanya generasi
penerus yang diridhoi Allah SWT, beraqidah Tauhid, beribadah Islami, berakhlaq
Qur’ani dalam Negara Republik Indonesia yang berazaskan Islam dan berdasarkan
Pancasila dan UUD ’45.
Pasal 7
Misi:
1. Menjadi Abdi Sholeh Pewaris dan Pengemban tugas suci mewujudkan generasi berakhlaq Qur’ani
2. Mendidik anak sholeh sejak usia dini, remaja dan dewasa
3. Menyambung akrab silaturahmi di dalam keluarga, baik keluarga sendiri maupun keluarga besar BKPRMI dan Bangsa secara keseluruhan.
1. Menjadi Abdi Sholeh Pewaris dan Pengemban tugas suci mewujudkan generasi berakhlaq Qur’ani
2. Mendidik anak sholeh sejak usia dini, remaja dan dewasa
3. Menyambung akrab silaturahmi di dalam keluarga, baik keluarga sendiri maupun keluarga besar BKPRMI dan Bangsa secara keseluruhan.
Pasal 8
Ciri LPPKS BKPRMI adalah :
1. Suci dalam niat, perkataan dan perbuatan
2. Etis (berakhlaq Karimah) dalam bertingkah laku
3. Jujur dalam berbicara dan bertindak
4. Amanah dapat dipercaya
5. Hemat dalam kehidupan sehari-hari
6. Taqwa sesuai ajaran Allah SWT
7. Estetis (mencintai keindahan) yaitu: berkata indah, berpenampilan indah, menghasilkan karya indah.
8. Ridho Allah SWT menjadi tujuan akhir setiap aktifitas.
9. Allah SWT saja yang disembah
1. Suci dalam niat, perkataan dan perbuatan
2. Etis (berakhlaq Karimah) dalam bertingkah laku
3. Jujur dalam berbicara dan bertindak
4. Amanah dapat dipercaya
5. Hemat dalam kehidupan sehari-hari
6. Taqwa sesuai ajaran Allah SWT
7. Estetis (mencintai keindahan) yaitu: berkata indah, berpenampilan indah, menghasilkan karya indah.
8. Ridho Allah SWT menjadi tujuan akhir setiap aktifitas.
9. Allah SWT saja yang disembah
Pasal 9
Logo dan Lambang Lembaga, Hymne dan Mars LPPKS BKPRMI
1. Logo
dan Lambang :
a) Gambar
tiga bentuk rumah berbentuk tiga hati yang bermakna: rumah kecil rumah tangga SAMARA, rumah sedang keluarga masjid, rumah besar keluarga
bangsa atau dunia yang menyebar kasih sayang.
b)
Warna dasar putih, tulisan hijau, disekeliling rumah besar ditulis Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Keluarga, pada rumah kecil tertera tulisan Sakinah.
2. Hymne dan Mars :
a) Disebut Hymne Keluarga Sakinah dan Mars LPPKS BKPRMI
b) LPPKS BKPRMI mempunyai Mars Pendidik Anak Usia Dini dan Hymne Pendidik Anak Usia Dini.
c) LPPKS BKPRMI mempunyai Mars Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) dan Hymne.
a) Disebut Hymne Keluarga Sakinah dan Mars LPPKS BKPRMI
b) LPPKS BKPRMI mempunyai Mars Pendidik Anak Usia Dini dan Hymne Pendidik Anak Usia Dini.
c) LPPKS BKPRMI mempunyai Mars Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) dan Hymne.
BAB V
USAHA
USAHA
Pasal
10
Sesuai dengan
fungsi dan tujuannya, Lembaga mengadakan dan menyelenggarakan usaha-usaha pada
bidang berikut :
1. Menyelenggarakan pengkajian dan
pengembangan terhadap potensi keluarga untuk meningkatkan
kesatuan keluarga.
2. Menyelenggarakan diskusi kajian
Islam dengan semua unsur masyarakat untuk meningkatkan
pemberdayaan keluarga
dan pemuda / remaja khususnya muslimah
3. Menyelenggarakan
diklat-diklat secara terstruktur dan terbatas sesuai keperluan.
4. Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan guru TAAM Sakinah BKPRMI di Pusat, Wilayah dan di
Daerah.
5. Mendirikan TAAM di masjid dan di mushola dan tempat lainnya yang memungkinkan
6. Menjalin kerjasama dengan lembaga terkait di dalam maupun di luar negeri yang sejalan dengan
5. Mendirikan TAAM di masjid dan di mushola dan tempat lainnya yang memungkinkan
6. Menjalin kerjasama dengan lembaga terkait di dalam maupun di luar negeri yang sejalan dengan
tujuan Lembaga dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat lintas lembaga, lintas sektoral lainnya yang
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat lintas lembaga, lintas sektoral lainnya yang
semisi dengan LPPKS
BKPRMI.
8. Menjalin
kerjasama dengan Lembaga dalam dan luar negeri untuk suksesnya program.
BAB VI
ORGANISASI KEPENGURUSAN
ORGANISASI KEPENGURUSAN
Pasal
11
1. Organisasi kepengurusan lembaga terdiri dari Kepengurusan Lembaga
Pusat, Kepengurusan Lembaga Wilayah dan Kepengurusan Lembaga Daerah dan
Kecamatan.
2. Organisasi Kepengurusan pada
ayat 1 diatas, menganut azas koordinatif, partisipatif dan kerja kemitraan.
3. Pada setiap organisasi
kepengurusan lembaga diangkat Dewan Pembina yang terdiri dari unsure pemerintah
dan tokoh masyarakat.
Pasal
12
1. Kepengurusan Lembaga Pusat dipimpin oleh seorang Direktur Nasional,
seorang Sekretaris Nasional, seorang Bendahara Nasional, dan kepengurusan
bidang-bidang yang jumlah masing-masing kepengurusannya bersifat kondisional.
2. Kepengurusan Lembaga Wilayah
dipimpin oleh seorang Direktur Wilayah,
seorang Sekretaris Wilayah, seorang Bendahara Wilayah, dst.
3. Kepengurusan Lembaga Daerah
dipimpin oleh seorang Direktur Daerah,
seorang Sekretaris Daerah, seorang Bendahara Daerah, dst.
4. Kepengurusan Lembaga Kecamatan dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
Pasal
13
1. Direktur Nasional adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga, melaksanakan
tujuan dan fungsi serta usaha-usaha lembaga yang bertanggungjawab langsung
kepada Ketua Umum DPP BKPRMI.
2. Direktur Wilayah adalah Pimpinan
Tertinggi Lembaga di tingkat Wilayah, melaksanakan sebagian tugas Lembaga Pusat
di Wilayah yang secara operasional program bertanggungjawab langsung kepada
Ketua Umum DPW BKPRMI.
3. Direktur Daerah adalah Pimpinan Tertinggi Lembaga di tingkat Daerah,
melaksanakan sebagian tugas Lembaga Wilayah di Daerah yang secara operasional
program bertanggungjawab langsung kepada Direktur Wilayah dan secara
administratif bertanggungjawab kepada Ketua Umum DPD BKPRMI.
Pasal
14
Tugas
pokok dan fungsi serta tata kerja organisasi kepengurusan lembaga akan diatur
tersendiri dengan keputusan Direktur Nasional.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
15
- Musyawarah terdiri dari Silaturahim Kerja Nasional (SILAKNAS), Silaturahim Kerja Wilayah (SILAKWIL), Silaturahim Kerja Daerah (SILAKDA) dan rapat-rapat lainnya.
- SILAKNAS dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali oleh Direktur Nasional yang diikuti oleh seluruh Organisasi Kepengurusan Lembaga.
- SILAKWIL dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali oleh Direktur Wilayah yang diikuti oleh seleruh Organisasi Kepengurusan Lembaga Wilayah.
- SILAKDA dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali oleh Direktur Daerah yang diikuti oleh seluruh Organisasi Kepengurusan Lembaga Daerah.
- Rapat-rapat terdiri atas: Rapat Pleno dan Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh setiap Organisasi Kepengurusan Lembaga untuk menetapkan kebijakan lembaga yang sifatnya mendesak dan strategis.
Pasal
16
Kewenangan
masing-masing tingkatan musyawarah dan rapat-rapat pada pasal 13 diatur dengan
Keputusan Direktur Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
17
1. Setiap pimpinan tertinggi pada organisasi kepengurusan lembaga wajib
memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis pada forum musyawarah
sesuai tingkatannya dan diahkan oleh peserta musyawarah
2. Setiap pimpinan tertinggi pada
organisasi kepengurusan lembaga wajib memberikan laporan berkala, baik mengenai
administrasi maupun laporan operasional programkepada jenjang organisasi yang
terkaitsesuai dengan pasal 10.
BAB IX
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN
KEKAYAAN DAN PEMBUKUAN
Pasal
18
Kekayaan Lembaga dapat diperoleh dari :
1. Hasil usaha lembaga
2. Iuran wajib Pengurus dan Anggota Rp 1000,-/bulan.
3. Zakat, hibah, infak, shodaqoh dan amal jariyah serta sumbangan lainnya yang halal dan tidak mengikat.
1. Hasil usaha lembaga
2. Iuran wajib Pengurus dan Anggota Rp 1000,-/bulan.
3. Zakat, hibah, infak, shodaqoh dan amal jariyah serta sumbangan lainnya yang halal dan tidak mengikat.
Pasal
19
Kekayaan lembaga
dibukukan dengan rapi dengan Sistem Akuntansi Indonesia yang dimulai pada awal
tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun berjalan yang
merupakan tahun buku Lembaga.
Pasal
20
Kekayaan Lembaga
dapat diperiksa oleh Ketua Umum BKPRMI sesuai tingkatannya atau yang dirujuk
olehnya dengan Surat Keputusan dan Lembaga wajib membantu dan memberikan
informasi atas seluruh kekayaan lembaga secara transparan dan terbuka.
BAB X
KEPUTUSAN DIREKTUR NASIONAL
KEPUTUSAN DIREKTUR NASIONAL
Pasal
21
Hal-hal yang belum
diatur dalam Pedoman Kerja Lembaga ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur
Nasional dalam bentuk Keputusan Direktur Nasional, sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI dan Program Kerja ini.
Pasal
22
Segala Keputusan yang bertentangan dengan
Pedoman Kerja inibaik sejajar maupun dibawahnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
23
Perubahan Pedoman ini hanya dapat dilakukan
oleh Forum SILAKNAS dan dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya
separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal : 02 Rajab 1430 H
25 Juni 2009 M
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal : 02 Rajab 1430 H
25 Juni 2009 M
salam dari LPPKSAKINAH BKPRMI BANDUNG BARAT
BalasHapus