PEDOMAN DASAR
LPPTKA BKPRMI
KEPUTUSAN SILAKNAS
VII LPPTKA BKPRMI
( Jakarta, 11-13 Agustus 2006/17-19 Rajab 1427 )
Motto :
“Menyiapkan
Generasi Qur’ani
Menyongsong
Masa Depan Gemilang”
MUKKADIMAH
Maha Benar Allah yang telah menurunkan
Al-Qur’an ; sebuah Kitab Suci yang terpelihara keaseliannya ( Q.S. 15 : 9 ),
mudah untuk dijadikan pengajaran ( Q.S. 54 : 17, 22, 33, 40 ), tidak mengandung
keraguan didalamnya ( Q.S. 2 : 2 ), diimani dan dijadikan petunjuk oleh
orang-orang yang beriman dan bertaqwa ( Q.S. 2 : 185, 285, 34 : 28 ). Allah
telah mewariskan Kitab tersebut kepada ummat Islam sebagai hamba-hamba
pilihan-Nya ( Q.S. 35 : 32 ). Allah memberi harapan kepada ummat ini untuk menjadi ummat terbaik, bermartabat tinggi,
berjaya, meraih kemenangan dalam perjuangan, dan menjadi penguasa di negerinya
sendiri, apabila mereka memiliki kemantapan iman, menguasai ilmu pengetahuan,
beramal shalih, aktif berdakwah dan berjihad di jalan Allah, memelihara
persaudaraan dengan sesama muslim, serta memancarkan kasih sayang kepada sesama
manusia dan makhluk hidup lainnya, sesuai petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah ( Q.S. 3 : 110, 9 : 20, 24 : 55, 58 : 11, 49 : 10-12, 21 : 107, 33 :
12, dll ).
Kenyataan menunjukkan bahwa mayoritas
ummat Islam saat ini masih jauh dari harapan dan tuntunan Allah, bahkan tidak
sedikit diantara mereka yang menjauhi Al-Qur'an, menzhalimi dirinya sendiri,
dan bersikap setengah hati. ( Q.S. 25 : 30, 35 : 32 ). Pada waktu yang sama
pengaruh nilai-nilai budaya non Islam yang dikemas melalui program hiburan dan
tontonan-tontonan menarik telah berhasil mengalahkan dan mengalihkan perhatian
mayoritas muslim dari budaya mengaji dan mengkaji Al-Qur'an ( Q.S. 41 : 26, 9 :
32 ). Akibatnya tidak sedikit anak anak muslim yang buta aksara dan buta makna
Al-Qur'an, menjadi generasi yang bermental lemah, meninggalkan Shalat,
memperturutkan kemauan syahwat, dan pada gilirannya akan menjerumuskan mereka
ke lembah kehancuran ( Q.S. 4 : 9, 19 : 59 ).
Gejala krisis aqidah dan akhlaq seperti
di atas mendorong para pelopor pergerakan untuk melakukan gerakan dakwah dan
pendidikan Al-Qur'an secara simultan. Gerakan dakwah dan pendidikan Al-Qur'an adalah langkah strategis
dan merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi perjuangan menyeluruh dalam
upaya meraih kembali kejayaan ummat Islam. Gerakan dakwah dan pendidikan
tersebut harus menyentuh semua lapisan masyarakat dan meliputi semua kelompok
usia, termasuk kelompok usia dini. Dalam hubungan ini Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an ( LPPTKA
) mengambil peran dalam bidang pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an untuk
kalangan usia dini, di lingkungan masjid, mushalla, dan tempat-tempat kondusif
lainnya.
LPPTKA memliki hubungan historis,
kesamaan visi dan keterkaitan organisatoris dengan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (
BKPRMI ) sebagai gerakan dakwah, organisasi kader, dan wahana komunikasi
unit-unit organisasi pemuda remaja masjid di seluruh Indonesia. LPPTKA adalah
lembaga swadaya yang berskala nasional, memiliki struktur kepengurusan
berjenjang, mulai tingkat Pusat hingga tingkat Kecamatan, dan berbasis
unit-unit TK/TP Al-Qur’an di seluruh tanah air. Untuk itu diperlukan sistem
manajemen yang rapi, mekanisme kerja
yang jelas dan memiliki otonomi khusus, agar program-programnya dapat dikelola
secara sistematis, profesional dan berkesinambungan.
LPPTKA mempunyai pedoman khusus yang
diberi nama PEDOMAN DASAR LEMBAGA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TAMAN KANAK-KANAK
AL-QUR’AN. Pedoman Dasar ini adalah merupakan kerangka dasar bagi seluruh jajaran
Pengurus LPPTKA BKPRMI dalam mengatur dan mengembangkan sistem manajemen kelembagaan
di tiap jenjang kepengurusan, sesuai batas kewenangan yang dimilikinya. Untuk
itu LPPTKA menghendaki tampilnya aparat Lembaga yang berdedikasi tinggi, mau
kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlash, dimotori oleh figur-figur pimpinan
yang berwawasan luas, berjiwa pejuang (mujahid
), pendidik (muaddib), pembaharu (mujaddid), pelurus (musaddid), dan pemersatu
(muwahhid ), dalam jalinan kebersamaan dengan para aktifis gerakan dakwah
lainnya.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
LPPTKA adalah Lembaga
BKPRMI yang memiliki otonomi dalam mengelola program-programnya secara
berkelanjutan sebagai langkah upaya pembinaan dan pengembangan gerakan membaca,
menulis, memahami dan mengamalkan Al-Qur'an melalui unit-unit TKA, TPA, serta
unit pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an lainnya.
2.
Pedoman Dasar Lembaga
ditetapkan melalui Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS )
dan
mengikat seluruh jajaran pengurus Lembaga pada tiap jenjang kepengurusan
sebagai pedoman operasional dalam menjalankan kegiatannya.
3.
Dalam menjalankan
kegiatannya setiap jenjang kepengurusan Lembaga menerapkan prinsip koordinasi,
sinkronisasi, dan harmonisasi secara vertikal maupun horizontal dalam hubungan
dengan Dewan Pengurus BKPRMI maupun jajaran intern kelembagaan pada khususnya, dalam
kerangka menajemen partisipatif serta pola kepemimpinan kolektif dan kolegial.
Pasal 2
Dalam Pedoman Dasar ini terdapat
istilah-istilah dan singkatan-singkatan yang memiliki pengertian tersendiri,
yaitu sebagai berikut :
1.
Lembaga,
ialah sebutan bagi LPPTKA atau singkatan dari Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an.
2.
Otonom
khusus, ialah wewenangan khusus yang dimiliki
oleh Lembaga untuk mengatur manajemen kelembagaan secara struktural di bawah pimpinan
seorang Direktur dan ex officio Ketua BKPRMI pada jenjang Dewan Pengurus BKPRMI
yang bersangkutan.
3. DPP BKPRMI,
ialah singkatan dari Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia, yaitu sebutan bagi struktur kepengurusan BKPRMI tingkat Nasional. Di
tingkat Propinsi atau Wilayah disebut DPW, singkatan dari Dewan Pengurus
Wilayah ( DPW ) dan di tingkat Kabupaten/Kota atau Daerah disebut DPD,
singkatan dari Dewan Pengurus Daerah.
4.
TKA,
ialah singkatan dari Taman kanak-Kanak Al-Qur'an, yaitu satu jenis TK
Alternatif yang diikuti oleh peserta didik kelompok umur pra sekolah.
5.
TPA,
ialah singkatan dari Taman pendidikan Al-Qur'an, yaitu unit pendidikan khusus
yang diikuti oleh peserta didik kelompok umur Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
6.
TQA,
ialah singkatan dari Ta’limul Qur’an Lil Aulad, yaitu unit pindidikan khusus
pasca TPA. Sebutan lain bagi TQA adalah TPAL ( Taman Pendidikan Al-Qur'an
Lanjutan ).
7.
TKA-T,
ialah unit TKA yang dimodifikasi dan disinergikan
dengan pola kurikulm dan proses pembelajaran TK Reguler untuk mempersiapkan
anak ke jenjang pendidikan
sekolah
dasar. TKA-T adalah satu bentuk pengembangan TK Alternatif model TK Al-Qur’an.
8.
TKA-P,
ialah unit TKA yang materi pembelajarannya
ditambah dengan materi tententu sebagai materi penunjang yang mengandung aspek
pengetahuan umum untuk mempersiapkan anak
ke jenjang pendidikan sekoilah dasar. TKA-P adalah satu bentuk lain dari
pengembangan TK Alternatif mkdel TK Al-Qur’an.
9.
Unit,
ialah sebutan untuk satuan pendidikan TKA-TPA dan
TQA ( TPAL ), termasuk TKA-T dan TKA-P.
Tiap unit dipimpin oleh seorang pengelola dengan sebutan Kepala Unit.
10.
Direktur,
ialah jabatan tertinggi pada setiap jenjang Kepengurusan Lembaga, terdiri dari:
Direktur Nasional ( Dirnas ), di tingkat Nasional, Direktur Wilayah ( Dirwil )
di tingkat Propinsi, dan Direktur Daerah ( Dirda ) di tingkat Kabupaten/Kota.
11.
Tim
Ahli, ialah sejumlah tenaga profesional
yang mempunyai kehlian khusus dan menjadi aparat pelaksana dalam menangani
proram bidang fungsional pada setiap jenjang kepengurusan Lembaga.
12.
Supervisor,
ialah aparat Lembaga yang melaksanakan tugas pelayanan supervisi pendidikan
TKA-TPA-TQA, sekaligus berperan sebagai ujung tombak Lembaga di tiap kecamatan
dan/atau Kelurahan.
BAB
II
NAMA
DAN STATUS LEMBAGA
Pasal 3
Nama Lembaga
1.
Lembaga ini bernama
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al-Qur'an – Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, disingkat LPPTKA BKPRMI.
2.
Lembaga ini didirikan
pertama kali di Mushalla Da’watul Khair Banjarmasin, pada tanggal 14 Agustus
1989 ( tanggal 12 Muharram 1410 ) dangan nama LPPTKA BKPMI, dalam rangka
mengkoordinir unit-unit TK Al-Qur'an di Kalimantan Selatan.
3.
Menjelang Festival
Anak Shaleh Indonesia tingkat Nasional/FASI I ( April 1992 ) Lembaga ini
dikembangkan secara nasional dan diberi nama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an Indonesia ( LPPTKAI ).
4.
Melalui SILAKNAS I (
September 1992 ) diberi nama LPPTKA BKPMI dan bersatus sebagai Lembaga Otonom
BKPMI.
5.
Melalui MUNAS VI ( 1993 ) BKPMI
menjadi organisasi otonom dari Dewan Masjid Indonesia/ DMI ) dan mengubah
namanya menjadi BKPRMI. Selanjutnya sejak SILAKNAS II ( 1994 ) nama LPPTKA
BKPMI disesuaikan menjadi LPPTKA BKPRMI dan berstatus Lembaga Khusus, dan
status tersebut dicantumkan dalam AD/ART BKPRMI hasil MUNAS VII ( 1997 ).
6.
Melalui MUNAS VIII ( 2000 ) BKPRMI kembali ke status
independen serta menempatkan DMI dan MUI sebagai Pembinanya. Konsekuensinya, LPPTKA
mempertegas posisinya sebagai organisasi Otonom BKPRMI dengan sebutan Lembaga
Otonom Khusus.
Pasal 4
Status
Lembaga ini
adalah Lembaga BKPRMI yang berstatus sebagai Lembaga Otonom Khusus sesuai
fungsi eksistensi, misi dan usaha-usaha yang dijalankannya.
BAB
III
FUNGSI
DAN TUJUAN
Pasal 5
Fungsi Lembaga
Lembaga ini
berfungsi sebagai wahana pelayanan ummat dalam bidang pendidikan dan pengajaran
Al-Qur’an, terutama untuk kalangan anak-anak di lingkungan masjid, mushalla,
dan sebagainya.
Pasal 6
Tujuan
Lembaga ini bertujuan
mewujudkan generasi Qur’ani, yaitu generasi ummat yang beriman dan bertaqwa,
yang menjadikan Al-Qur'an sebagai bacaan utama dan pedoman hidupnya, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, dan mempunyai kemandirian yang dinamis serta rasa tanggung jawab
sosial yang tinggi, dalam tatanan masyarakat madani.
BAB
IV
USAHA
Pasal 7
Dalam upaya
memenuhi fungsi dan tujuan yang mau dicapainya, Lembaga ini mengadakan
usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Mengadakan penelitian
dan pengembangan konsep-konsep kependidikan yang Qur’ani.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan dan atau pelatihan bagi calon-calon guru TKA, TPA dan TQA (
TPAL ), serta model pelatihan/penataran lainnya.
3.
Memberikan bimbingan
dan arahan dalam upaya mendirikan unit TKA/TPA dan atau unit TQA ( TPAL ).
4.
Mengkoordinir
pembinaan unit TKA/TPA dan TQA ( TPAL ) serta unit TKA-T dan TKA-P melalui
pendekatan struktural dan kerjasama fungsional.
5.
Membantu pelayanan
bimbingan baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat luas.
6.
Menyediakan dan
memasarkan berbagai sarana dan peralatan guna menunjang kegiatan belajar
mengajar di lingkungan unit TKA/TPA dan TQA ( TPAL ) serta unit pendidikan
lainnya.
7.
Mengadakan usaha lain
yang menunjang fungsi dan tujuan Lembaga.
8.
Menjalin kerja sama kemitraan
dengan instansi pemerintah dan non pemerintah dalam rangka memperlancar
terwujudnya usaha serta program-program Lembaga.
Pasal 8
Usaha-usaha
Lembaga dikembangkan dalam bentuk program dan agenda kegiatan melalui
pendekatan struktural, fungsional dan lintas sektoral, dalam batas-batas
kewenangan dan kemampuan Lembaga pada tiap jaringan stuktur kelembagaan.
BAB
V
STRUKTUR KEPENGURUSAN
LEMBAGA
Pasal 9
Jenjang Kepengurusan
1.
Pengurus Lembaga
mempunyai tingkat/jenjang kepengurusan, terdiri dari Pengurus Lembaga Pusat (
PLP ), Pengurus Lembaga Wilayah ( PLW ),dan Pengurus Lembaga Daerah ( PLD ).
2.
Pengurus Lembaga
Pusat adalah Pengurus Tingkat Nasional, Pengurus Lembaga Wilayah adalah
Pengurus Tingkat Propinsi, dan Pengurus Lembaga Daerah adalah Pengurus Tingkat
Kota/Kabupaten.
3.
Setiap
tingkat/jenjang kepengurusan mempunyai 3 ( tiga ) lingkup kepengurusan, yaitu Pengurus
Harian, Pengurus Inti, dan Pengurus Lengkap.
4.
Pengurus Harian
terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur ditambah dengan sekurang-kurangnya
seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
5.
Pengurus Inti terdiri
dari Pengurus Harian ditambah dengan Kepala bidang fungsional sesuai tingkat kepengurusan.
Di Lembaga Pusat disebut Kepala Bagian ( Kabag ), di Lembaga Wilayah disebut
Kepala Bidang ( Kabid ), dan Lembaga
Daerah disebut Kepala Seksi ( Kasi ).
6.
Pengurus Lengkap
terdiri dari Pengurus Inti ditambah dengan Koordinator Tim Ahli, dan di tingkat
Lembaga Daerah ditambah dengan Kasi Supervisi dan Kasi Munaqosyah.
Pasal 10
Direktur dan Pengurus
Harian
1.
Lembaga ini dipimpin
oleh seorang Direktur sebagai pemegang jabatan tertinggi pada tiap jejang
struktur Kelembagaan, sekaligus sebagai ex officio Ketua Dewan Pengurus BKPRMI.
2.
Dalam menjalankan
tugas kepengurusan Lembaga, Direktur adalah pimpinan Pengurus
Harian
Lembaga ( sesuai jenjangnya ), sekaligus sebagai penanggungjawab Lembaga dan
pemegang amanah Silaturrahmi Kerja .
3.
Dalam memimpin
Lembaga seorang Direktur didampingi oleh sekurang-kurangnya seorang Wakil
Direktur sebagai Direktur Operasional dalam kerangka kepemimpinan kolektif.
4.
Dalam jabatannya sebagai
ex officio Ketua Dewan Pengurus BKPRMI seorang Direktur adalah Anggota Pengurus
Harian Dewan Pengurus BKPRMI dalam rangka menjalin koordinasi dan konsultasi
timbal balik antara Lembaga yang dipimpinnya dengan Dewan Pengurus BKPRMI,
sesuai tingkatannya.
Pasal 11
Sekretaris dan
Bendahara Lembaga
1.
Jabatan Sekretaris di
tingkat Nasional disebut Sekretaris Nasional ( Seknas ), di tingkat Propinsi
disebut Sekretaris Wilayah ( Sekwil ), dan di tingkat
Kabupaten/Kota disebut Sekretaris Daerah ( Sekda ).
2.
Jabatan Bendahara di
tingkat Nasional disebut Bendahara Nasional, di tingkat Propinsi disebut Bendahara Wilayah, dan tingkat Kabupaten/Kota
disebut Bendahara Daerah.
3.
Jumlah Sekretaris
disesuaikan dengan kebutuhan Lembaga dan tuntunan perkembangan.
Pasal 12
Kepala Bidang
Fungsional
1.
Jumlah Kepala Bagian
( di Lembaga Pusat ) sekurang-kurangnya terdiri Kepala Bagian Kesekretariatan/Kabag Sekretariat, Kepala
Bagian Penelitian dan Pengembangan / Kabag Litbang, Kepala Bagian Pendidikan
dan Pelatihan/Kabag Diklat, Kepala Bagian Usaha dan Pengembangan Sarana
Pendidikan/Kabag Ubangsardik, dan dapat disesuaikan lebih lanjut berdasarkan
kesepakan Pengurus Harian Lembaga Pusat.
2.
Jumlah Kepala Bidang
( di Lembaga Wilayah ) adalah sebanding jumlah Kepala Bagian di lembaga Pusat
ditambah Kepala Bidang Pembinaan Daerah dan Unit/Kabid Bindanit dan atau Kepala
Bidang lain sesuai kebutuhan dan kondisi Lembaga Wilayah.
3.
Kepala Seksi ( di
Lembaga Daerah ) terdiri dari Kepala Seksi kesekretariatan/Kasi Sekratariat
/Kasi Humas, Kepala Seksi Usaha dan Pengembangan sarana Pendidikan/Kasi
Ubangsardik, Kepala Seksi Pendidikan dan Penelitian/Kasi Diklat, Kepala Seksi
Supervisi/Kasi Supervisi, Kepala Seksi Munaqoyah/Kasi Munaqosyah, dan dapat di
tambah atau disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan Lembaga Daerah.
4.
Di sejumlah Kota yang
menjadi Ibukota Propinsi, penanganan bidang penelitian, pendidikan dan
pelatihan dapat dikoordinir oleh Lembaga Wilayah dengan melibatkan unsur-unsur
Kepala Seksi terkait yang ada di Lembaga Daerah.
5.
Kepala bidang fungsional adalah bagian dari Pengurus Lembaga, dan
pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur, sesuai jenjang
kepengurusan Lembaga.
Pasal 13
Tim
Ahli
1.
Di tiap jenjang
Kepengurusan Lembaga diangkat Tim Ahli sebagai tenaga profesional untuk
membantu pelaksanaan bidang fungsional tertentu.
2.
Tim Ahli dapat
dikelompokkan dalam beberapa kelompok sesuai bidang keahliannya, seperti Tim
Peneliti, Tim Penatar, Tim Penguji ( Munaqisy ), Tim Usaha Dana, dan
sebagainya.
3.
Struktur Tim Ahli
terdiri dari Koordinator Tim ( Kortim ) dan Anggota Tim, dan kegiatannya
dikoordinir oleh Kabag/Kabid/Kasi ( sesuai jejang kepengurusan ) dengan
sepengetahuan Direktur atau Wakil Direktur terkait ( Direktur Operasional ).
4.
Pengangkatan dan
penetapan Tim Ahli didasarkan atas Keputusan Direktur dengan mengacu pada Rapat
Pengurus Inti Lembaga, sesuai jenjang masing-masing.
Pasal 14
Supervisor
1.
Di tiap Kecamatan dan
atau Kelurahan diangkat Supervisor sebagai ujung tombak Lembaga dalam
menjalankan tugas supervisi pendidikan.
2.
Supervisor dapat
direkrut dari kalangan guru-guru senior atau mantan Kepala Unit yang cukup
berpengalaman, berwawasan luas, berjiwa pengayom, memiliki semangat pengabdian
yang tinggi dan sebagainya.
3. Jumlah
Supervisor disesuaikan dengan rasio jumlah unit di kawasan Kecamatan /Kelurahan
yang bersangkutan.
4.
Aktifitas Supervisor
berada di bawah koordinasi Kepala Seksi Supervisi dan Direktur Operasional
terkait dalam struktur Lembaga Daerah.
Pasal 15
Staf Lembaga
1.
Di tiap jejang
kepengurusan Lembaga dapat diangkat sejumlah staf Lembaga dalam upaya membantu
pelayanan keseharian di Sekretariat Lembaga.
2.
Staf Lembaga tidak termasuk katagori Pengurus Lembaga, dan pengangkatannya
ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur.
BAB
VI
PERINTIS, DEWAN PEMBINA,
DAN DEWAN PAKAR
Pasal 16
Perintis
1.
Perintis ialah
aktifis yang dipandang layak untuk dikulifikasikan sebagai pelopor gerakan
TK/TP Al-Qur'an pada awal berdirinya LPPTKA di tiap jenjang struktur
kelembagaan.
2.
Kualifikasi Perintis
terdiri dari Perintis Tingkat Nasional, Perintis Tingkat Wilayah/Propinsi, dan
tingkat kabupaten/Kota.
3.
Keberadaan Perintis
dimaksudkan untuk menghargai kepeloporan dan keteladanannya serta memberikan
motifasi kepada para penerus gerakan TK/TP Al-Qur'an agar tetap konsisten dan
mampu mengembangkan misi perjuangannya.
4.
Seorang aktifis
dipandang layak untuk dikualifikasikan sebagai Perintis apabila memenuhi
kriteria pokok sebagai berikut :
a.
Mampu membaca
Al-Qur'an dan berperan aktif dalam mempelopori gerakan TK/TP Al-
Qur'an
pada awal berdirinya LPPTKA.
b.
Memiliki kapasitas
pemikiran dan kepemimpinan yang handal selama ia aktif dalam periode awal
kepengurusan Lembaga.
c.
Jasa-jasa baiknya
diakui oleh Pengurus Lembaga yang beberapa periode berikutnya.
d.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan atau
mencemarkan nama baik Lembaga.
5. Nama-nama Perintis diseleksi dan diputuskan melalui rapat
Lembaga, dan diajukan kepada Pengurus Lembaga yang tingkatannya lebih tinggi
untuk memperoleh pertimbangan dan pengesahan.
Pasal 17
Dewan Pembina
1.
Di tiap jenjang kepengurusan
Lembaga diangkat beberapa figur Dewan Pembina, dan di antaranya ditetapkan sebagai
Ketua dan Sekretaris Dewan Pembina.
2.
Dewan Pembina
mempunyai peran pembinaan dan pengayoman berkenaan dengan fasilitas dan
aktifitas kepengurusan Lembaga.
3.
Dewan Pembina adalah sejumlah
tokoh yang memiliki posisi strategis dan kemampuan dalam mengembangkan jaringan
kemitraan Lembaga, sesuai tingkatannya.
4.
Pengangkatan dan
penetapan Dewan Pembina dilakukan dengan terlebih dahulu menjajagi kesediaan tokoh
yang bersangkutan oleh pihak Pimpinan Lembaga, atas dasar pertimbangan dan kesepakatan
Pengurus Harian.
Pasal 18
Dewan Pakar
1.
Di tiap jenjang
kepengurusan Lembaga diangkat beberapa orang sebagai Dewan Pakar, dan diantaranya
ditetapkan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar.
2.
Dewan Pakar mempunyai
peran dalam memberikan bantuan pemikiran, bimbingan dan pengembangan
profesionalisme kepengurusan Lembaga, sesuai bidang keahlian yang diperlukan
Lembaga.
3.
Dewan Pakar adalah sejumlah
tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman organisasi yang dapat direkrut
dari kalangan cendikiawan, Perintis dan senior Lembaga, sesuai tingkatannya.
4.
Pengangkatan dan
penetapan Dewan Pakar dilakukan dengan terlebih dahulu menjajagi kesediaan yang
bersangkutan oleh pihak Pimpinan Lembaga, atas dasar pertimbangan dan kesepakatan
Pengurus Harian.
BAB
VIII
SILATURRAHMI KERJA
& RAPAT-RAPAT LEMBAGA
Pasal 19
Silaturrahmi Kerja
Nasional
1.
Silagturahmi Kerja
Nasional ( Silaknas ) adalah forum musyawarah tertinggi dalam dalam pengambilan
keputusan Lembaga di tingkat Nasional.
2.
Silaknas mempunyai
wewenang sebagai berikut :
a. Membahas
dan mengesahkan Laporan pertanggungjawaban Pengurus Lembaga Pusat.
b. Membahas
dan menetapkan Pedoman Dasar Lembaga.
c. Membahas
dan menetapkan Program Kerja Nasional dalam lingkup usaha-usaha Lembaga,
disinergikan dengan Program Nasional BKPRMI
d. Membahas
dan menetapkan rekomendasi untuk Pengurus LPPTKA Pusat serta DPP BKPRMI ( rekomendasi internal ) dan rekomendasi
lainnya ( rekomendasi eksternal ).
e. Memilih
3 ( tiga ) calon Direktur Nasional dan menetapkan salah satunya sebagai
Direktur Nasional definitif, dan sekalgus sebagai Ketua Tim Formatur untuk
menyusun Pengurus Harian Lembaga Pusat.
3. Menyusun
dan menetapkan susunan Pengurus Harian Lembaga Pusat dapat dilaksanakan selambat-lambatnya
satu miinggu sesudah Silaknas, dan diajukan oleh Ketua Tim Formatur kepada DPP
BKPRMI untuk disahkan.
4. Silaknas
diselenggarakan pada akhir periode akhir kepengurusan Lembaga Pusat, diikuti
oleh
Direktur Nasional dan Pengurus Lengkap Lembaga Pusat, Ketua Umum DPP BKPRMI
atau yang mewakili, unsur Perintis, unsur Dewan Pembina dan atau Dewan Pengasuh
Nasional, Direktur Wilayah dan unsur Penguru Inti Lembaga Wilayah
serta undangan lain yang dipandang perlu.
5.
Silaknas dapat diselenggarakan
dalam periode kepengurusan Lembaga Pusat antar waktu apabila terjadi hal-hal
istimewa. Silaknas antar waktu diadakan atas prakarsa Pengurus Pusat atau
didasarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah Lembaga
Wilayah.
Pasal 20
Silaturrahmi Kerja
Wilayah
1.
Silaturrahmi Kerja
Wilayah ( Silakwil ) adalah forum musyawarah tertinggi dalam pengambilan
keputusan Lembaga Tingkat Propinsi ( Lembaga Wilayah ).
2.
Silakwil mempunyai
wewenang sebagai berikut :
a.
Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lembaga Wilayah.
b.
Membahas dan
menetapkan program kerja wilayah sebagai pengejawantahan program kerja nasional
serta kebijaksanaan Lembaga Pusat, disinergikan dengan Program DPW BKPRMI, dan disesuaikan
dengan perkembangan obyektif di wilayah propinsi yang bersangkutan
c.
Membahas dan
menetapkan rekomendasi untuk Pengurus LPPTKA Wilayah, DPW BKPRMI, dan Pengurus
Lembaga Pusat ( rekomendasi internal ) serta rekomendasi lainnya ( rekomendasi
eksternal ).
d.
Memilih 3 ( tiga )
calon Direktur Wilayah dan menetapkan salah satunya sebagai Direktur Wilayah definitif,
sekaligus sebagai Ketua Tim Formatur dalam menyusun Pengurus Harian Lembaga
Wilayah.
3. Menyusun dan menetapkan Pengurus Harian Lembaga Wilayah dapat
dilaksanakan selambat-lambatnya satu
minggu sesudah Silakwil, dan
diajukan kepada Direktur Nasional sebagai ex-officio
Ketua DPP BKPRMI untuk disyahkan.
4. Silakwil
diselenggarakan pada akhir periode kepengurusan Pengurus Lembaga Wilayah,
diikuti
oleh Direktur Wilayah dan Pengurus Lengkap Lembaga Wilayah, Direktur Nasional
atau yang mewakili, Ketua Umum DPW BKPRMI atau yang mewakili, unsur Perintis, unsur
Dewan Pembina dan atau Dewan Pakar Lembaga Wilayah, Direktur Daerah dan unsur
Pengurus Inti Lembaga Daerah serta undangan lain yang dipandang perlu.
Pasal 21
Silaturrahmi Kerja
Daerah
1.
Silaturrahmi Kerja
Daerah ( Silakda ) adalah forum
musyawarah tertinggi dalam pengambilan keputusan Lembaga Tingkat Kabupaten/Kota
( Lembaga Daerah ).
2.
Silakda mempunyai
wewenang sebagai berikut :
a.
Membahas dan mengesahkan laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lembaga Darah.
b.
Membahas dan
menetapkan Program Kerja Daerah sebagai pengejawantahan program kerja dan
kebijaksanaan Lembaga Wilayah, disinergikan dengan Program Kerja DPD BKPRMI, dan disesuaikan dengan perkembangan
obyektif di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c.
Membahas dan
menetapkan rekomendasi untuk Pengurus LPPTKA Daerah, DPD BKPRMI, dan Pengurus
Lembaga Wilayah ( rekomendasi internal ) serta rekomendasi lainnya (
rekomendasi eksternal ).
d.
Memilih 3 ( tiga )
calon Direktur Daerah dan menetapkan salah satunya sebagai Direktur defenitif,
sekaligus sebagai Ketua Tim Formatur dalam menyusun Pengurus Harian Lembaga
Daerah.
3. Menyusun dan menetapkan susunan Pengurus Harian Lembaga Daerah dapat
dilaksanakan selambat-lamnatnya satu minggu sesudah Silakda, dan diajukan
kepada Direktur Wilayah sebagai ex-officio
Ketua DPW BKPRMI untuk disahkan.
3.
Silakda
diselenggarakan pada akhir periode kepengurusan Pengurus Lembaga Wilayah,
diikuti oleh Direktur Daerah dan Pengurus Lengkap Lembaga Daerah, Direktur
Wilayah atau yang mewakili, Ketua Umum DPD BKPRMI atau yang mewakili, unsur
Perintis, unsur Dewan Pembina dan atau Dewan Pakar Lembaga Daerah, serta para
Supervisor dan undangan lain yang dipandang perlu.
Pasal 22
Teknis
Penyelenggaraan Silaturrahmi Kerja
Hal-hal yang
menyangkut persiapan, pelaksanaan dan Tata-Tertib Silaturahmi Kerja dirancang
dan ditangani oleh Panitia yang dibentuk oleh Direktur sebagai Penanggung Jawab
Lembaga dengan sepengetahuan Dewan Pengurus BKPRMI sesuai tingkatannya.
Pasal 23
Rapat-rapat Lembaga
Rapat Lembaga
adalah forum pengambilan keputusan intern Pengurus Lembaga, yang diselenggarakan
di tiap jenjang kepengurusan Lembaga, sesudah atau selain Silaturahmi Kerja,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Rapat Kerja.
Diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan atau kesepakatan tentang rincian
Program Kerja hasil Silaturrahmi Kerja dalam bentuk rencana kerja dan agenda
kegiatan, sesuai kondisi obyektif dan perkembangan yang dihadapi. Rapat kerja
diselenggarakan oleh Direktur dengan mengundang seluruh Pengurus Lengkap dan
undangan lain yang dipandang perlu selambat-lambatnya 4 ( empat ) bulan sesudah
Silaturrahmi Kerja.
2.
Rapat Pleno.
Diadakan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kinerja
kepengurusan serta perbaikan kebijaksanaan, termasuk kemungkinan pergantian
Pengurus Lembaga antar waktu. Rapat
Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, diselenggarakan oleh
Direktur dengan mengundang seluruh Pengurus Lengkap dan undangan lain yang
dianggap perlu, sesuai urgensinya.
3.
Rapat Koordinasi.
Diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan atau kesepakatan berkenaan dengan
program kelembagaan yang pelaksanaannya menghendaki keikut-sertaan berbagai
jaringan lembaga, baik jajaran internal mauoun eksternal.
4.
Rapat Pengurus Harian.
Diadakan dalam rangka mengambil keputusan dan atau kesepakatan tentang
rancangan kebijakan yang menyangkut wewenang dan lingkup tugas Pengurus Harian.
Rapat ini diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 ( satu ) bulan, diikuti
oleh Pengurus Harian dan bilamana perlu mengundang nara sumber tertentu.
5.
Rapat Pengurus Inti.
Diadakan dalam rangka mengembangkan kebijakan Pengurus Harian dan atau mengambil
keputusan tentang gagasan serta laporan yang berasal dari Kepala Bagian/Kepala
Bidang/Kepala Seksi ( sesuai jenjang kepengurusan ). Rapat ini dipimpin oleh
Direktur/Wakil Direktur sekurang-kurangnyaSatu kali dalam 3 ( tiga ) bulan,
diikuti oleh sesama Anggota Pengurus Inti.
6.
Rapat Bidang
Fungsional. Diadakan dalam rangka membahas
tugas-tugas sektoral berkenaan dengan bidang fungsional tertentu yang secara
teknis menjadi tanggung jawab Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kepala Seksi ( sesuai
jenjang kepengurusan ) dan dibantu oleh Tim Ahli terkait. Rapat ini
sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 ( enam ) bulan, dipimpin oleh Direktur
atau Wakil Direktur Operasional, diikuti oleh jajaran bidang fungsional yang
bersangkutan, dan bilamana perlu mengundang pakar tertentu.
BAB
VIII
LOGO DAN MOTTO
LEMBAGA
Pasal 24
Logo Lembaga
1.
Logo Lembaga adalah berintikan sebuah sketsa pintu masuk persegi empat yang
elastis pada sudut atasnya dengan dilengkapi hal-hal sebagai berikut :
a.
Di sekeliling tepi
pintu terdapat tulisan huruf balok berupa kata-kata LEMBAGA PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN, dan bagian bawahnya adalah kata-kata TK AL-QUR’AN. Pada bagian
paling bawah terdapat kotak berbentuk empat persegi panjang yang di dalamnya
terdapat kata-kata LPPTKA-BKPRMI.
b.
Di bagian dalam pintu
terdapat sketsa Kitab Suci Al-Qur’an dengan posisi terbuka dan
sketsa
kepala serta bahu Santri yang sedang ketun membaca. Di bagian bawahnya terdapat
gambar Rehal lipat yang masing-masingnya bergaris tiga, dan diposisi atas
terdapat gambar Kubah Masjid.
3. Logo Lembaga adalah berwarna hijau tua.
4.
Logo ini melambangkan
fungsi dan misi Lembaga sebagai wahana pendidikan dan pengajaran dalam upaya
membuka jalan ( simbol pintu masuk ) ke arah lahirnya generasi Qur’ani, yaitu
satu generasi idaman yang sejak dini sudah tertanam keakrabannya dengan
Al-Qur'an ( simbol mushaf dalam posisi terbuka ) serta kedekatan dengan
institusi dan nilai-nilai kemasjidan ( simbol kubah masjid ) melalui pendekatan
kultural ( simbol rehal ) dalam suasana kedamaian dan kesejukan ( simbol warna
hijau )
Pasal 25
Penggunaan Logo
1.
Logo sebagaimana pada
Pasal 25 adalah logo Lembaga yang berlaku secara nasional, dipasang di atas kop
surat Lembaga, Papan nama, bendera vandel, stiker, cindra mata, kain
rentang/spanduk, barang cetakan produk Lembaga, dan menjadi dasar dalam
pembuatan stempel Lembaga.
2.
Pada stempel Lembaga
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Untuk Lembaga Pusat
ditambah kata-kata Pusat dibawah kata-kata LPPTKA BKPRMI.
b.
Untuk Lembaga Wilayah
ditambah dengan nama Wilayah/Propinsi yang bersangkutan dalam bentuk
akronim/singkatan dibawah kata-kata LPPTKA BKPRMI.
c.
Untuk Lembaga Daerah
ditambah dengan nama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dii bawah kata-kata
LPPTKA BKPRMI.
Pasal 26
Motto Lembaga
a.
Kutipan ayat
Al-Qur'an Surah Al-Qomar (Q.S. 54 ) ayat 17/22/40, yaitu (tertulis)
b.
“Menyiapkan Generasi
Qur’ani Menyongsong Masa Depan Gemilang”.
2.
Motto butir 1.a.
dipasang pada kop surat, amlpop, map, papan nama, dan sebagainya dan
ditempatkan pada posisi paling atas.
3.
Motto 1.b. dipasang
pada kop surat, amplop, map, dan barang cetakan lainnya, dan ditempatkan pada
bagian bawah atau posisi lain sesuai keserasiannya.
BAB
IX
TERTIB PEMBINAAN UNIT
DAN SARANA PENDIDIKAN
Pasal 27
Tertib Keanggotaan
Unit
1.
Lembaga Wilayah dan
Lembaga Daerah mempunayi peran operasional dalam melakukan tertib administrasi
keanggotaan Unit di wilayahnya masing-masing.
2.
Mekanisme keanggotaan
Unit didasarkan atas ketentuan yang berlaku berdasarkan Tata-Tertib yang
dikeluarkan oleh Lembaga Wilayah, dengan mengacu pada kondisi obyektif serta
kebijakan yang digariskan oleh Lembaga Pusat.
Pasal 28
Forum Pembinaan Unit
1.
Penyelenggaraan
pembinaan Unit dapat dilakukan melalui Forum Kerjasama Pengelola Unit yang
dibentuk di Tingkat Kecamatan.
2.
Forum kerjasama dimaksud adalah
berfungsi sebagai wahana silaturrahmi dan koordinasi pembinaan yang dibentuk
secara lokal dan kondisional oleh masing-masing Lembaga Wilayah/Lembaga Daerah
yang sudah cukup kondusif.
3.
Kegiatan Forum
dimotori oleh para Supervisor yang bertugas di lingkungan Kecamatan dan atau Kelurahan
di bawah koordinasi Lembaga Daerah.
Pasal 29
Pengadaan Sarana
Pendidikan
1.
Lembaga mengupayakan
pengadaan sarana pendidikan dan pengajaran bagi keperluan Unit TK/TP Al-Qur'an
berupa peralatan yang menyangkut administrasi pendidikan, buku-buku sumber,
alat peraga, alat permainan, kaset, pakaian seragam santri, dan sebagainya.
2.
Pengadaan dan
penyaluran sarana pendidikan/pengajaran adalah bagian tak terpisahkan dari
fungsi Lembaga dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada Unit-unit TK/TP
Al-Qur'an yang berada di bawah koordinasinya.
3.
Pengaturan tentang
upaya pengadaan, penyaluran dan pemasaran sarana pendidikan produk-produk
Lembaga secara teknis berada dibawah koordinasi Kabag/Kabid/Kasi Usaha dan
Pengembangan Sarana Pendidikan (Ubangsardik).
BAB
X
KEKAYAAN DAN
PEMBUKUAN
Pasal 30
Kekayaan Lembaga
1.
Sumber kekayaan
Lembaga berasal dari :
a.
Hasil usaha jasa dan
pemasaran produk Lembaga.
b.
Zakat, infaq,
shadaqah, dan amal jariyah.
c.
Sumbangan unsur-unsur
fungsionaris Lembaga.
d.
Sumbangan dan bantuan
instansi pemerintah, lembaga bantuan sosial, rekanan Lembaga, dan sebagainya.
2.
Kekayaan Lembaga
dipergunakan untuk memperlancar aktifitas kelembagaan dan program-programnya
sesuai kemampuan dan perkembangan.
Pasal 31
Pembukuan dan
Pelaporan
1.
Semua kekayaan dan
aset Lembaga serta sirkulasi pemasukan dan pengeluarannya diatur secara tertib
dan transparan berdasarkan sistem pembukuan dan tahun pembukuan yang berlaku.
2.
Laporan kekayaan dan
posisi keuangan Lembaga disampaikan secara priodik di tiap jenjang Pengurus
Lembaga, dan secara khusus disampaikan pada akhir periode, sebagai bagian dari
Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Pengurus Lembaga.
BAB
XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Pedoman Dasar ini dapat diatur melalui kebijaksanaan tersendiri
oleh Pengurus Lembaga, sesuai jenjang kepengurusan dan batas kewenangan yang
dimilikinya.
2.
Lembaga Pusat berhak
mengeluarkan kebijaksanaan berkenan dengan pasal-pasal yang memerlukan
penjelasan lebih lanjut yang tercantum dalam Pedoman Dasar ini.
BAB
XII
KHATIMAH
Pasal 33
1.
Pedoman Dasar ini
merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Pedoman Dasar hasil Silaknas V tahun 2002.
2.
Pedoman Dasar ini disahkan
melalui forum Silaknas VII di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
3. Perubahan
Pedoman Dasar ini hanya sah jika dikeluarkan melalui forum Silaknas dan/atau
Silaknas Istimewa LPPTKA BKPRMI.
4.
Direktur Nasional dan
Pengurus Inti Lembaga Pusat segera melakukan publikasi dan sosialisasi kepada
semua pihak terkait, terutama ke jajaran Pengurus Lembaga Wilayah dan Pengurus
Lembaga Daerah, berkenaan dengan Keputusan Silaknas VII, khususnya tentang Pedoman Dasar Lembaga ini.
Ditetapkan di : J
a k a r t a
Pada
tanggal : 13 Agustus 2006/19
Rajab 1427
PIMPINAN SIDANG PLENO
SILAKNAS VI
Ketua
Sidang, Sekretaris
Sidang
I
D A Y A N I, SAg.
J
U N A I D I, SH
TIM PENYELARAS : 1. H. U. Syamsuddin MZ. ........................
2. Drs. Mamsudi AR, MM. ..............................
3. Muhammad Ikbal .........................
TIM
PERUMUS/PENYUSUN :
1.
U.
SYAMSUDDIN MZ.
2.
DRS.
SUDAYAT KOSASIH
3.
DRS.
MAMSUDI AR
Tidak ada komentar :
Posting Komentar