PENGERTIAN UMUM
1.
Pada awal berdiri,
organisasi ini bernama Badan Komunikasi
Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di
Jakarta.
2.
BKPRMI
adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia.yang merupakan perhimpunan
dan wahana komunikasi dari Organisasi
Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan
Dakwah sebagai sebuah sistem gerakan dalam pemberdayaan umat yang berasaskan Islam berstatus Organisasi Independen, tidak terkait secara struktural
dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun,
tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam
gerakan kemasjidan bersifat keislaman,
kemasjidan, keummatan, kemasyarakatan, kepemudaan dan ke indonesiaan.
3.
Organisasi
Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan
atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid ditiap-tiap masjid atau
mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan
pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah,Ke-Ilmuan, Keterampilan, kebudayaan dan
peradaban umat
BKPRMI memiliki SIFAT
ORGANISASI :
a. Keislaman,
yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan
umat.
b. Kemasjidan,
yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan
kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
c. Keummatan
yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan
permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.
d. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan
dengan eksistensi, aktivitas, pembangunan, pengembangan dan cita – cita pemuda
e. Keindonesiaan
yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BKPRMI mengembangkan program secara :
1.
Komunikatif,
adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan
organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada ummat dan bangsa.
2.
Informatif,
adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program
organisasi Pemuda Remaja
Masjid/Mushallah kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
3.
Konsultatif,
adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan
kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah.
4.
Koordinatif,
adalah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda
remaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan
harmonisasi program
BKPRMI mempunyai CITA-CITA untuk :
1. Memfungsikan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan
ummat demi kejayaan Islam dan Muslimin (izzul Islam wal Muslimin) dalam negara Indonesia.
2. Menjadi wahana komunikasi dan organisasi harapan ummat sebagai
tempat lahirnya pemimpin Islam yang berakhlak mulia (akhlakul karimah).
3. Mewujudkan persatuan dan kesatuan Ummat dalam semangat ukhuwah
Islamiyah demi tercapainya ummat yang satu (ummatan wahidah).
4. Mewujudkan masyarakat Marhamah yang berpegang teguh pada
nilai-nilai Islam.
BKPRMI mempunyai NILAI DASAR PERJUANGAN
Nilai Dasar
perjuangan gerakan BKPRMI adalah AL-Qur’an dan As-Sunah,
dengan penekanan pada :
1) Kekuatan Aqidah dan
Ibadah.
Semua aktivitas
BKPRMI harus dilandasi dan memiliki kekuatan aqidah, bahwa sesungguhnya agama
yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam, yang sanggup mengatur dan menata
kehidupan manusia ( Q.S. 3 : 19 ). Tidak ada agama lain yang lebih baik selain
Islam (Q.S. 3:83). Dan semua usaha
membentuk Pemuda Remaja Masjid yang sarat dengan amal shaleh (beretos kerja
tinggi ) merupakan perwujudan ibadat kepada Allah ( Q.S. 51 : 56 ).
2) Semangat Ukhuwah
Islamiyah.
Untuk mencapai
tujuan masyarakat marhamah harus diciptakan dan dibina semangat ukhuwah Islamiyah di kalangan
Anggota BKPRMI, sebagai miniatur dari
persatuan umat Islam yang kokoh (Q.S. 61:4). Semangat ukhuwah juga harus terus
dikembangkan kepada seluruh komponen ummat sehingga terbentuk kembali ummatan
wahidah (Q.S. 2:213). Yang tercermin dalam persatuan ummat Islam dan Bangsa
Indonesia.
3) Selalu ada Dalam
Gerakan Dakwah.
Semua program dan
usaha BKPRMI hendaknya selalu disusun dan dilakukan sebagai gerakan dakwah yang
berkelanjutan dan istiqamah, melalui penerapan berbagai metode yang mungkin
(bil-lisan, bil-qalam, maupun bil-hal) dalam ruang lingkup yang luas dan kepada
seluruh umat/masyarakat. Dengan didasari kepada konsep objek dakwah, rekan
dakwah, dan tantangan dakwah.
4) Keikhlasan
Keihlasan untuk
meraih ridha Allah harus menjadi landasan dan pendorong segala usaha dan
gerakan bersama untuk tujuan organisasi (Q.S. 4:125). Realisasi keikhlasan
dijabarkan dalam bentuk manajemen organisasi yang dipersiapkan secara
sistematis dan terbuka, sebagai perwujudan tawakkal dalam menerima amanah
Allah, sehingga terhindar dari fitnah (Q.S. 59 :18-21).
5) Kesetaraan dan Jaringan
Semua bentuk
pembangunan ummat dan dakwah Islam, serta upaya memakmurkan Masjid sebagai
pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan ummat.
Pada hakekatnya adalah segala
usaha Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid Indonesia adalah usaha setiap
mukmin secara bersama-sama dalam rangka bertanggungjawab kepada Allah SWT.
Untuk mencapai maksud di atas, maka seluruh jajaran BKPRMI harus mengembangkan
kerjasama dengan semua komponen ummat dalam suatu jaringan kokoh yang dilandasi
semangat kesetaraan (Q.S. 49:13).
ARAH PERJUANGAN BKPRMI
A). Ke Dalam
1. Pembinaan identitas (Syakhsiyah Islamiyah) Pemuda Remaja Masjid yang
beriman, beraqidah dan berakhlakul karimah, dengan ciri-ciri :
a.
Menegakkan ibadah
b.
Cinta kepada Allah/Rasul-Nya dan dicintai-Nya
c.
Kasih sayang sesamanya (marhamah)
d.
Tegas kepada kekafiran
dan kebatilan (Q.S. 48:29)
e.
Sikap kejuangan yang handal dan etos kerja yang tegar dan prima.
f.
Istiqamah dalam beramal dan sabar menghadapi tantangan.
g.
Terpadunya zikir dan fikir dalam mencari ridho ilahi (Q.S. 3
:190-191).
2. Kepemimpinan
Kepemimpinan BKPRMI
adalah kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial di dalam satu Majelis Pimpinan.
Sehingga kepemimpinan pada hakekatnya adalah berkesinambungan secara
kaffah dan tetap
dalam nilai Islam. (Q.S. 5:56 dan
2:208). Adapun periodesiasi dipandang
sebagai mekanisme organisasi untuk mengevaluasi aktivitas dan menetapkan
pelaksana kepemimpinan (Q.S. 3 : 159).
Pemimpin BKPRMI
harus bertaqwa dan terpuji (Q.S. 49:13), dapat dipercaya (amanah), benar dan
dibenarkan (sidiq), terbuka (tabliq), cerdas (fathonah), berani, adil dan
bijaksana. Mampu memberi kabar gembira sekaligus peringatan (Q.S. 34:28),
membangun persatuan dan kebersamaan di atas keragaman manusia.
3. Pembinaan
Organisasi
Pembinaan
keorganisasian BKPRMI berpangkal dan berpusat pada tekad untuk mewujudkan
Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan
dan kebudayaan ummat Islam, yang mampu memberi kemakmuran dan dimakmurkan oleh
ummat. Sehingga menghasilkan tatanan gerakan dan program yang utuh dan kokoh.
B). Keluar
1. Kesetaraan dan Jaringan
BKPRMI bersikap
bahwa seluruh komponen organisasi Islam adalah saudara seiman, secita-cita dan
seperjuangan dalam mewujudkan Al-Islam. Untuk itu BKPRMI membina kerjasama dan
jaringan dengan semangat kesetaraan dan berbasis Masjid dalam membangun Ummat
Islam. (Q.S. 49:10).
2. Peran
BKPRMI adalah
salah satu kelompok Pemuda Indonesia yang memiliki tanggungjawab untuk turut berpartisipasi
aktif mewujudkan pembangunan bangsa,
menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Ikut
mendukung menciptakan suasana harmonis, damai dan sejahtera di tengah
masyarakat nasional maupun internasional.
CITRA BKPRMI
Sebagai gerakan
dakwah dan wahana komunikasi Organisasi Pemuda Remaja Masjid dalam
mengembangkan program, maka kader BKPRMI hendaknya memiliki citra sebagai
berikut:
1. Muwahid
(Pemersatu)
Segenap aktivitas
BKPRMI harus mampu menyatukan semua potensi ummat untuk mencapai keberhasilan
perjuangan secara optimal. Potensi ummat tersebut adalah :
a. Ulil Albab (para ulama dan cendikiawan) yang
mempunyai fikiran cerdas dan tawadhu.
b. Ulil Amwal (para hartawan
yang dermawan) yang mempunyai harta dan mau menafkahkannya kepada jalan dakwah
Islam.
c. Ulil Anfus (para sukarelawan) yang memiliki
semangat dan tenaga untuk melaksanakan semua program.
d. Ulil Abshor (para pengamat dan peneliti)
untuk diminta pandangannya tentang gerakan dakwah.
e. Ulil Amri (pemerintah).
2. Mujahid
(Pejuang)
Sebagai mujahid
Islam, segenap aktivitas BKPRMI hendaknya beramal dan berjuang sunguh-sungguh
dan mempunyai bobot keislaman yang tinggi dan kokoh.
3. Musyadid
(Pelurus)
Seluruh
aktivis BKPRMI harus mampu tampil untuk meneruskan dan sekaligus meluruskan
tradisi-tradisi perjuangan ummat yang telah ada. Sebagaimana telah dirintis
oleh para pendahulu.
4. Muaddib
(Pendidik)
Seluruh aktivis
BKPRMI harus mampu tampil sebagai pendidik untuk mencerdaskan dan bukan menipu
ummat. Sehingga ummat mampu bangkit berjuang menegakkan kejayaan Islam.
5. Mujaddid
(Pembaharu)
Segenap aktivis
BKPRMI harus mampu menampilkan pembaharuan metode, pola, taktik dan strategi
perjuangan, namun tetap penuh hikmah dan kearifan dengan mengacu kepada sejarah
perjuangan Rasulullah SAW dan peran para Mujaddid Islam yang telah gemilang
menegakkan panji-panji Islam mengalhkan segenap kebatilan.
TUJUAN BKPRMI
BKPRMI bertujuan
memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa
kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan
kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan
kebudayaan dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan
dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan Usaha-Usaha sebagai berikut :
1.
Terus
menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh pemuda,
remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi
Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi di kalangan Pemuda Remaja
Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.
2.
Meningkatkan
kualitas dan prestasi
generasi muda bangsa melalui
pendekatan keagamaan, kependidikan,
kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai
wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.
3. Memantapkan wawasan keislaman dan
keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang cita-cita perjuangan
bangsa, bela negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.
4. Membina dan mengembangkan kemampuan
manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada
kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan.
5. Meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja
masjid melalui peningkatan ekonomi ummat.
6. Meningkatkan
hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, organisasi keagamaan, kepemudaan dan profesi lainnya, baik di
tingkat nasional maupun internasional.
7. Usaha lain
yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.
==================================================================
1.
Bentuk LAMBANG
BKPRMI, adalah :
2.
Arti lambang adalah sebagai berikut :
a. Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan
selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
b. Tulisan Kaligrafi dua kalimat
syahadat, dengan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah
muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan
berakhlak mulia serta bersatu.
c. Warna hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang
membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
d. Tulisan Badan Komunikasi Remaja
Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna
ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi,
persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
3. Lambang BKPRMI dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang,
cinderamata, striker, kain rentang dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan
kepantasan dan kepatuhan.
4. Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang
tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
=================================================================
Bagaimana Persyaratannya & Prosedur menjadi Anggota BKPRMI, HAK & KEWAJIBAN, Berakhirnya ke anggotaan ??
Persyaratannya : Setiap Pemuda Islam Indonesia yang berusia 17 tahun sampai 45 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.
Anggota BKPRMI terdiri dari :
1. Anggota Biasa adalah
Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan
diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
Prosedur menjadi Anggota
Biasa adalah :
a.
Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang
resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid
bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan
permohonan tertulis
bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat. Setelah melakukan
pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan
menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Anggota Fungsional
adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai
tingkat Kelurahan/Desa.
Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat
nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai
Anggota Fungsional BKPRMI.
b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan Kartu
Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang
dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Prosedur menjadi
Anggota Kehormatan adalah :
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI
melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa
kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI
mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat
Anggota Kehormatan BKPRMI.
Setiap anggota BKPRMI
mempunyai KEWAJIBAN yaitu :
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan
ketentuan-ketentuan organisasi.
2.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.
NASKAH 10 KEWAJIBAN BKPRMI
1. Bacalah Al Qur'an,
pahami dan hayati maknanya, serta amalkan pesannya.
2. Teladani akhlaq Rasulullah SAW dan para
sahabatnya.
3. Hormat dan patuhlah kepada pimpinan yang
berjalan di jalan yang benar.
4. Makmurkan Masjid sebagai pusat ibadah dalam
arti seluas-luasnya.
5. Bersatulah dalam aqidah, toleransi dalam
mu'amalah dan penuh hikmah dalam dakwah.
6. Jujur selalu, tepati janji, jangan berdusta
dan jangan bersenda gurau.
7. Jadilah Mujahid, milikilah ketabahan, jangan
mudah terbakar oleh kemarahan dan jangan terbuai oleh rayuan.
8. Berlaku adil dalam setiap perkara, kebencian
kepada orang lain jangan menghalangimu untuk berterima kasih.
9. Jadilah pemaaf, santuni yang lemah, kunjungi
yang sakit, ringankan derita sesamamu, meski hanya dengan secercah senyum dan
sepatah kata hiburan.
10. Sederhanakan sikapmu, lunakkan suaramu dan
hindarkanlah perdebatan dalam segala hal, karena itu tidak membawa manfaat dan
menunjukkan kebodohan.
HAK Anggota :
1. Setiap
anggota berhak untuk berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap
anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua
tingkat organisasi.
3. Anggota
Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal
sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Anggota
Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua
tingkat organisasi.
5. Setiap
anggota berhak mendapatkan pelayanan
dan memberikan saran dan usul.
Berakhirnya Keanggotaan BKPRMI :
1. Khusus Anggota Biasa berakhir karena
:
a. Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Khusus Anggota Fungsional dan
Anggota Kehormatan berakhir karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan,
yang disampaikan secara tertulis.
c.
Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat
organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata
cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan
dilakukan oleh DPP/DPW/DPD/DPK atas usulan DPW/DPD/DPK/DPKel BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan
peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus
BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti
keanggotannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah,
musyawarah wilayah dan MUNAS.
d. Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka Dewan Pengurus
BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih
rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur
dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi
dikenakan penerapan Disiplin/Sanksi.
1.
Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing,
diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2.
Pedoman disiplin/sanksi dan disiplin keanggotaan diatur
dengan Keputusan DPP BKPRMI
Tata Cara
Penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan
berpegang teguh pada kaidah : Terbukti,
Bijaksana, Adil dan Tegas.
Kriteria Pengurus BKPRMI harus memenuhi
kriteria pokok sebagai berikut:
1.
Aktivis
Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2.
Mampu
membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3.
Berakhlak
mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
4.
Mempunyai
wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5.
Mempunyai
sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh
==================================================================
RESHUFLE PENGURUS
1.Reshufle
Pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang organisasi, disebabkan karena :
a.
Enam bulan berturut-turut tidak aktif , tanpa alasan yang
jelas.
b.
Tidak menghadiri Rapat Pleno pengurus 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
c.
Menyatakan mengundurkan diri.
d.
Meninggal dunia.
e.
Mencemarkan nama baik organisasi
f.
Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pleno
Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum
melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
==================================================================
PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
1.
Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena
-
berhalangan
tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian
sesuai dengan jenjang organisasi.
-
Karena berhalangan
tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus yang
diberi mandat oleh Ketua Umum.
-
mengundurkan
diri maka Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewan Pengurus
diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka dilakukan MUNAS
ISTIMEWA atau RAPIMNAS.
2.
Apabila Pengurus Harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian
jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis
Pertimbangan sesuai dengan jenjang organisasi.
==================================================================
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI BKPRMI.
Menetapkan hirarki
peraturan organisasi BKPRMI yang secara berturut-turut tingkatannya sebagai
berikut :
1.
Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Istimewa
dengan Ketetapan/Keputusan MUNAS atau Ketetapan/Keputusan MUNAS Istimewa.
2.
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dengan Ketetapan RAPIMNAS
3.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan Keputusan RAKERNAS.
4.
Keputusan DPP BKPRMI
5.
Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) dengan Keputusan SILAKNAS
6.
Keputusan Direktur Nasional Lembaga BKPRMI
7.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dengan Ketetapan/Keputusan MUSWIL
8.
Rapat Pimpinan Wilayah
(RAPIMWIL) dengan Ketetapan RAPIMWIL.
9.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) dengan Keputusan RAKERWIL.
10.
Keputusan DPW BKPRMI
11.
Silaturrahmi Kerja Wilayah (SILAKWIL) dengan Keputusan SILAKWIL
12.
Musyawarah Daerah (MUSDA) dengan Ketetapan/Keputusan MUSDA
13.
Rapat Pimpinan Daerah
(RAPIMDA) dengan Ketetapan RAPIMDA.
14.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dengan Keputusan RAKERDA.
15.
Keputusan DPD BKPRMI
16.
Silaturrahmi Kerja Daerah (SILAKDA) dengan Keputusan SILAKDA
17.
Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) dengan Ketetapan/Keputusan MUSCAM
18.
Rapat Pimpinan Kecamatan
(RAPIMCAM) dengan Ketetapan RAPIMCAM.
19.
Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM) dengan Keputusan RAKERCAM.
20.
Keputusan DPK BKPRMI
21.
Musyawarah Kelurahan/Desa (MUS KEL/DES) dengan
Ketetapan/Keputusan MUS KEL/DES
22.
Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIM KEL/DES) dengan Ketetapan
RAPIM KEL/DES.
23.
Keputusan DP KEL/DES BKPRMI.
==================================================================
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
1. Kedaulatan
BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS/MUSWIL/MUSDA/MUSCAM/MUSKEL
2. Bentuk
permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi : Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat
Kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.
MUSYAWARAH
I. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh
DPP BKPRMI.
1.
Segala
ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk
mufakat.
2.
Musyawarah
Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah,
Daerah ( MPP, DPP, MPW, DPW, dan DPD BKPRMI ) serta Peninjau dan Undangan.
3. Musyawarah
Nasional diselenggarakan untuk :
a. Menetapkan
tata tertib musyawarah
b.
Mendengar
dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan
Pengurus Pusat.
c.
Menetapkan
Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
d. Menetapkan
Program Nasional.
e.
Menetapkan
kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan,
kebangsaan dan kemasyarakatan.
f.
Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majelis Pertimbangan
Pusat.
g.
Memilih
dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h.
Memilih
dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4.
Jumlah
peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Dalam
keadaan istimewa dapat
diadakan Musyawarah Nasional Istimewa
dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
Musyawarah
Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan
Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah
mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.
II.
MUSYAWARAH WILAYAH diselenggarakan 4 (empat)
tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus
Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah
yang sah.
a. Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh :
1. DPW
dan MPW BKPRMI
2.
DPD.
MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
3.
Undangan
yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI
b.Musyawarah
Wilayah diadakan untuk :
1.
Menilai
pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
2. Menetapkan
Program Kerja Wilayah
3. Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan
Wilayah.
4.
Memilih
dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Wilayah.
5.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi
III. MUSYAWARAH DAERAH diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah,
atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan
Pengurus wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang
sah di daerah tersebut.
1. Musyawarah
daerah dihadiri oleh :
a. DPD
dan MPD BKPRMI
b.
DPK,
MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c.
Undangan
lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
2. Musyawarah
Daerah diadakan untuk :
a. Menilai
pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
b. Menetapkan
Program Kerja Daerah.
c.
Memilih
dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan
Daerah.
d.
Memilih
dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Daerah.
e.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
IV. MUSYAWARAH KECAMATAN diselenggarakan 4
(empat) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan
istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas
permintaan 2/3 jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di
kecamatan tersebut.
1.
Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
a.
DPK dan MPK BKPRMI.
b.
Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
c.
Organisasi
Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
d.
Undangan
lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
2. Musyawarah Kecamatan diadakan untuk :
a.
Menilai
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
b.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan
c.
Memilih
Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
d.
Menetapkan
Kelengkapan Dewan Pengurus Kecamatan.
e.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan
V. MUSYAWARAH
KELURAHAN/DESA diselenggarakan 4 (empat) tahun
sekali oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan pengurus Kelurahan/Desa atas
permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di
Kelurahan/Desa tersebut.
1.
Musyawarah
Kelurahan/Desa dihadiri oleh :
a.
Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
b.
Anggota
Biasa, Organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
c.
Undangan
lain yang ditetapkan oleh DP Kel/Des.
2.
Musyawarah
Kelurahan/Desa diadakan untuk :
a.
Menilai
pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan
Kelurahan/Desa.
b.
Menetapkan
Program Kerja Kelurahan/Desa.
c.
Memilih
Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
d.
Menetapkan
Kelengkapan Dewan Pengurus Kelurahan /Desa.
e.
Menetapkan
Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
Hak Suara
1. Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki masing-masing 1 (satu) hak suara.
2. Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI
memiliki masing-masing 1 (satu) hak
suara.
3. Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan DP Kel/Des BKPRMI
dan Organisasi Pemuda/Remaja Masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki masing-masing
1 (satu) hak suara
RAPAT-RAPAT BKPRMI
terdiri dari :
1.
Rapat
Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam
satu periode.
· Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis ditingkat nasional dan mempunyai kekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
· Rapat
Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan
organisasi yang bersifat strategis ditingkat wilayah.
· Rapat
Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan
Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis
Daerah.
· Rapat
Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan
Majelis Pertimbangan Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang
memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat
Kelurahan/Desa.
· Rapat
Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh
DP Kel/Des BKPRMI, dihadiri oleh para
Pengurus DP Kel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja Kelurahan/Desa.
2.
Rapat
Kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam
satu periode.
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
- Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
- Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
- Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI ditambah utusan DP Kel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
3.
Rapat
Pengurus Harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus Harian sesuai
jenjang organisasi.
4.
Rapat
Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan
sekali, yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan, sesuai
jenjang organisasi.
SILATURAHMI KERJA
Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh
lembaga BKPRMI, sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam satu periode, berwenang untuk
:
- Merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
- Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
- Menetapkan Rincian agenda program kerja Lembaga sesuai jenjang struktur organisasi
==================================================================
STRUKTUR ORGANISASI BKPRMI
1.
Di
Tingkat
- Nasional organisasi
ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.
- Propinsi organisasi
ini disebut Dewan Pengurus Wilayah
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan
berkedudukan di Ibukota Propinsi.
- Kabupaten dan Kota
organisasi ini disebut Dewan Pengurus
Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD
BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kota.
- Kecamatan
organisasi ini disebut Dewan Pengurus
Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Kelurahan/Desa
organisasi ini disebut Dewan Pengurus
Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat
DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.
2.
Unit Organisasi ini terdiri dari Organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla
di seluruh Indonesia.
==========================================================================
PENGURUS PARIPURNA
MAJELIS PERTIMBANGAN
1.
Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia terdiri dari:
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis
Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Petimbangan Daerah (MPD), Majelis
Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP
Kel/Des).
2. Majelis Pertimbangan sebagai
satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan
5 (lima) orang anggota.
3. Majelis Pertimbangan mempunyai
kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung
kepada Ketua Umum.
4. Majelis Pertimbangan adalah
Tokoh Pemuda Masjid, Alumni atau Mantan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja
Masjid.
DEWAN PENGURUS
1.
Dewan
Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu :
Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah
(DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).
2. Dewan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum dibantu
maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jenderal/Umum
maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris
Jenderal/Umum
c. Seorang Bendahara Umum
dibantu maksimal 3 (tiga) orang Wakil
Bendahara.
3.
Departemen terdiri dari seorang Koordinator
dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen
yang melaksanakan program organisasi yang bersifat umum, sektoral dan temporer,
terdiri dari:
a. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri
b. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid
c. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
Kebudayaan dan Olah Raga.
e. Departemen/Biro/Bidang/Seksi
Kajian Sosial dan Politik.
*Departemen adalah merupakan
kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Pusat.
*Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Wilayah.
*Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Daerah.
*Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada
organisasi tingkat Kecamatan,
Kelurahan/Desa.
4.
Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a. Lembaga
BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur
dan dibantu maksimal 5 (lima) orang
Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang
Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus
Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus
Program organisasi yang
bersifat khusus dan berkelanjutan
dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.
*LEMBAGA
BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan Paripurna pada
tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.
LEMBAGA
LEMBAGA,( sesuai kebutuhan ) :
-
Lembaga
Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA) yang memberi perhatian kepada program dan gerakan
membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti
luas.
-
Lembaga Pembinaan Pengembangan Dakwah dan Sumberdaya
Manusia (LPPDSDM)
yang memberi perhatian kepada program pembinaan kader
yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan
masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas,
kreatif, berbudaya, produktif mandiri dan profesional
yang memberi perhatian kepada program pengembangan
potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam
pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan,
kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
-
Lembaga Pembinaan
Pengembangan Keluarga Sakinah ( LPPKS )
yang memberi perhatian kepada program pembina
kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan
potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
-
Brigade Masjid Daerah
(komposisi : Komandan Daerah, Wakil Komandan Daerah, Kepala Staf dan Assisten)
sesuai kebutuhan
Masjid
yang memberi perhatian kepada
program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk
kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
Lembaga Pemberdayaan dan
Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan. dan
kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang sehat jasmani dan rohani
dengan berbasis masjid.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib
organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun,
membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidang hukum terjadap
anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin
kerjasama terhadap instansi, LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan
konsultasi Hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
==================================================================
PEMBINA & PENASEHAT BKPRMI
Pembina
1. Pembina BKPRMI
terdiri dari :
a. Dewan
Masjid Indonesia.
b. Majelis
Ulama Indonesia.
c. Tokoh
Masyarakat.
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan
organisasi dan program.
Penasehat
Penasehat BKPRMI dari Para Pakar, Figur Ulama dan
Tokoh Masyarakat.
2.Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan
Pengurus.
3.Penasehat
memberikan nasehat kearifan bagi
kepentingan pengembangan organisasi.
==================================================================
MASA BAKTI KEPENGURUSAN BKPRMI
1. Masa
bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun.
2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat
organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
PENGESAHAN KEPENGURUSAN
PARIPURNA
1. Kepengurusan
Paripurna BKPRMI :
- Tingkat
Nasional ditetapkan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.
- Tingkat Provinsi disahkan oleh Dewan
Pengurus Pusat BKPRMI.
- Tingkat Kabupaten/Kota disahkan oleh Dewan
Pengurus Wilayah BKPRMI
- Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan
Pengurus Daerah BKPRMI.
- Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan
Pengurus Kecamatan BKPRMI.
2.
Mekanisme pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui
jenjang organisasi.
PELANTIKAN DEWAN PENGURUS DAN MAJELIS PERTIMBANGAN
1.Pelantikan Dewan
Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang
diatasnya.
2.Majelis Pertimbangan
Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan
ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.
PEMBINAAN
KEPENGURUSAN
1.
Keberadaan
dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua
Pengurus secara berjenjang sehingga
upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
2.
Pada
setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus
dihadiri oleh Pengurus diatasnya di dalam Wilayahnya.
3.
Pada
saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya.
4.
Bersamaan
dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah Tingkat Kepengurus BKPRMI dan belum
melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu)
tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan
Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
5.
Setelah
mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih
belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus
yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya Wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan
berupa Perpanjangan Sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk
Karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk
Pengurus Baru periode berikutnya.
====================================================================
IKRAR PENGURUS
Pernyataan ikrar
Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
" Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan
Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi
Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan
Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami ",
kami berikrar :
1.
Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda
Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2.
Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan lainnya dengan konsisten.
3.
Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan
ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama
manusia, dan kemanusiaan.
4.
Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan
keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya.
MARS BKPRMI
Pemuda Remaja Marilah bergabung
Didalam BKPRMI kita berhimpun
Kembali kemasjid mari membangun
Masyarakat marhamah tujuan kita semua
Jadilah Muwahid pemersatu ummat
Jadilah Mujahid pembela kebenaran
Musyadid Mu’adid pelurus dan pendidik
Sebagai Mujaddib pemelihara iman
=====================================================
Sumber : AD/ART BKPRMI hasil Munas XI 2009 by Written Kusmahady,SE ( KETUM DPD BKPRMI TRK)
assalamu'alaikum...
BalasHapusTolong kami berikan informasi Kontak Pengurus jawa tengah ya... soale tgl 12 juli 2016 kami akan mengadakan pelantika di Tingkat Kecamatan Kedungtuban Kab. Blora, sedangkan Pengurus Kab. Blora belum ada. Wassalamu'alaikum...
Pemuda ! Siap
BalasHapusRemaja ! Bankit !
pemuda Remaja Masjid , bersatu bahagia bersama
masjid